Diduga Lakukan Cabul, Seorang Remaja Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Tanah Datar di Kota Padang

Sumbar, KabarDaerah.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Datar berhasil mengamankan seorang remaja yang diduga melakukan pencabulan terhadap korban yang tidak lain adalah kekasihnya sendiri yang berinisial AR (15 th, 6 bln).

Penangkapan terhadap pelaku pencabulan ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang dilaporkan oleh pihak korban pada tanggal 02 Maret 2023.

Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Tanah Datar., Iptu Ary Andre, SH, MH langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan guna mencari kebenaran serta lokasi dari pelaku.

Hasilnya, kata Iptu Ary Andre, pelaku berinsial BJ (19) berhasil diamankan oleh Tim Opsnal pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 sekira pukul 01.00 WIB di Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat.

“Adapun Tindak Pidana Pencabulan ini dilakukan oleh pelaku inisial BJ (19) terhadap korban AR (15 th, 6 bln) yang mana pada saat kerjadian pencabulan tersebut antara pelaku dan korban memiliki hubungan asmara alias pacaran,” ucap Iptu Ary Andre kepada awak media, Rabu (26/04/23).

Ia menjelaskan, bahwa pencabulan tersebut diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2022 sekira pukul 13.00 WIB didalam rumah orang tua dari pelaku BJ di Jorong Mawar, Nagari Lubuk Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

“Adapun modus operandi dari pelaku dalam melakukan aksinya ialah merayu korban untuk melakukan ‘hubungan suami istri’ didalam kamar milik pelaku,” ujar Iptu Ary Andre.

Kapolres Tanah Datar., AKBP Derry Indra, SIK juga membenarkan, bahwasanya telah diamankan seorang laki-laki oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanah Datar yang pelaku Tindak Pidana Pencabulan.

Untuk saat ini, lanjut AKBP Derry, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Tanah Datar untuk dilanjutkan Penyidikan nya oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Datar.

“Pelaku disangkakan melanggar Psl 81 jo 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23, tahun 2002, tentang perlindungan anak, menjadi UU, Jo UU RI No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo Psl 287 ayat 1 Jo 290 ke 2e KUH Pidana,” terang AKBP Derry.

 

Reporter  :  Robbie

Editor       :  Asroel