Kejaksaan Negeri Pijay, Laksanakan Kegiatan On The Road, Jaga dan Bina Desa

ACEH, BERITA UTAMA, DAERAH149 Dilihat

Kabardaerah.com | Pidie Jaya – Desa jeulanga beserta aparatur perangkat desa Jeulanga Mata Ie, Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya, mendapatkan pembinaan terkait pengelolaan keuangan dan administrasi. Rabu 06 September 2023.

Pembinaan itu dilakukan melalui Program Jaksa On The Road, Jaga dan Bina Desa, yang dilaksanakan Intelijen Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dengan cara turun langsung ke Desa.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut,:

1. Kasi Intelijen Kejari Pidie Jaya

2. Kasi Datun Kejari Pidie Jaya

3. Kepala Dinas DPMG Kabupaten Pidie Jaya

4. Sekretaris Dinas DPMG Kabupaten Pidie Jaya

5. Staf Kejari Pidie Jaya

6. Staf Dinas Kabupaten Pidie Jaya

7. Kepala Desa Jeulanga Mata Ie

8. Perangkat Desa, serta Tuhapeut, dan warga sekitar Desa Jeulanga Mata Ie.

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Oktario Hartawan Achmad, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Intelijen Hafrizal, SH., MH. mengatakan, persoalan hukum mengenai pengelolaan keuangan Negara di Desa kerap menjadi sandungan bagi kepala Desa dan perangkatnya. Hal itu terjadi karena minimnya informasi terkait pengetahuan Hukum.

“Karena hal inilah kami melakukan penguatan. Terutama dalam pengelolaan keuangan negara yang dikelola oleh pemerintah Desa,” terangnya, rabu, 06 September 2023.

Bahwa Pengelolaan Dana Desa merupakan aspek penting dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah pedesaan, dari Tahun 2015-2023, dengan banyaknya Kejaksaan Tinggi Aceh menangani perkara korupsi terkait Dana Desa oleh karena itu pentingnya Pendampingan Pengunaan Dana Desa kepada para Keuchik.

Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan bimbingan teknis Peraturan LKPP no. 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Dalam kegiatan Jaksa Jaga dan Bina Desa, jaksa memberikan penguatan kepada Desa yang dilakukan dengan memberikan pendampingan yuridis pada tahun anggaran berjalan terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah Desa.

Contoh seperti Desa Jeulanga yang juga telah berhasil mengelola BUMG dengan memproduksi air kemasan dengan nama “ie jeulanga” dan diharapkan juga

menjadi motifasi bagi Desa-Desa lainnya yang ada di Kabupaten Pidie Jaya, ujarnya.

Serta agar para keuchik sering berkoordinasi ke pihak terkait seperti ke Pendamping Lokal Desa (PLD), Dinas DPMG atau Kejaksaan dengan memanfaatkan pos pelayanan hukum

yang ada pada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, agar para keuchik bisa mengelola dana Desa dengan baik dan tepat sasaran, sehingga dapat meminimalisir potensi penyimpangan dan penyalahgunaan, tutup Hafrizal,.SH,.MH.

Langkah penguatan itu juga dibarengi dengan menugaskan para jaksa pada pos pelayanan hukum untuk memberikan pendampingan yuridis formil pada langkah-langkah pembangunan oleh pemerintah desa.

Seiring dengan pendampingan itu, aparat Desa wajib menyampaikan rencana kegiatan yang sudah ditetapkan dalam rencana kegiatan pembangunan desa yang akan dilaksanakan.

Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor Kejaksaan, para perangkat Desa bisa memanfaatkan kesempatan dengan menyampaikan berbagai masalah yang dihadapi.//Red**