PN Kotabumi Lakukan Sidang Setempat atas Gugatan Suprapto Tanah Orang Tua Diklaim Tetangganya

KRIMINAL, LAMPUNG627 Dilihat

KOTABUMI, KABARDAERAH. COM — Sidang Lanjutan Sengketa Tanah dengan Agenda Pemeriksaan setempat (Descente) ,agar Hakim memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian peristiwa -peristiwa yang menjadi sengketa Perkara Perdata nomor 14/Pdt.G/2023/PN.Kbu Pengugat Suprapto dkk dan Sugiono sebagai tergugat.

Sidang Setempat diawali dibuka diruang sidang PN Kotabumi yang dipimpin langsung Majelis Hakim Ketua Novritsar H, Pakpahan SH Anggota Agnes Ruth F.SH Annisa D,P Herista SH dan Panitera Pengganti Paidan Ali di PN Kotabumi pada selasa 03/10/2023.

Penggugat dengan kuasa hukum Suwardi Amri Farner Dikuasakan kepada F Arya Senaradika SH sementara kuasa hukum tergugat Purnomo Sidiq Farner pasca dibukanya jalannya sidang dilanjutkan Sidang Setempat (SS) kelokasi gambaran pada objek sengketa tanah yang terletak dikelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara,Hak Milik atas Tanah Bersertifikat HM .859 Seluas 17.870 M2 Tahun 1990 dengan batas -batas sebagai berikut :
-Sebelah Utara batas dengan Hi Hanibal Salim
-Sebelah Selatan batas dengan tanah Jio
-Sebelah Timur batas tanah milik Jio (Orang Tua Sugiono)
-Sebelah Barat batas dengan Jalan.

Menurut Ketua Majelis Sidang Novritsar H, Pakpahan SH,dalam penyampaiannya dalam pemeriksaan sidang setempat yang bisa menjelaskan adalah pihak – pihak yang berkaitan dengan perkara perdata yaitu Penggugat Saudara Sugiarto dan tergugat serta pihak tergugat II Pihak BPN Lampung Utara,Tergugat III Lurah Kelapa Tujuh serta Tergugat IV Pihak PT.Matrix sehingga akurasinya ada,”ucapnya

Ketua Majelis minta mana pihak yang akan dijadikan Saksi Persidangan Lanjutan agar tidak mendekati lokasi supaya tidak mengangu jalanya sidang setempat dan dilanjutkan pengukuran manual batas batas tanah,”pintanya

Lebih jauh sebaiknya dilakukan pengukuran ulang melalui pihak BPN dengan prosedur prosedur,”katanya

Ditempat yang sama Pihak BPN Lampung Utara dihadiri Kasi Sengketa Diki katakan terkait PS ini adapun terjadi pengukuran kembali ada biaya permohonan di Kantor Pertanahan untuk melakukan pengukuran kembali objek yang dipermasalahkan,karena sudah diranah Pengadilan harus ada surat permohonan dari Pengadilan,”terangnya Diki

Sementara Hakim Anggota Agnes Ruth F.SH mempertanyakan tergugat 4 Lurah Kelapa Tujuh Suamad yang tak mau tanda tangan terkait permohonan tergugat dan dijawab dengan alasan dalam sengketa .

Kepada Lurah untuk tidak mempersulit karena pihaknya mau mencari penyelesaiannya yang sudah dijelaskan ketua majelis produk hukum dari keputusan untuk memberikan kepada siapa yang paling berhak atas kepemilikan tanah ini siapa yang paling berhak kami butuh bantuan dari Kelurahan dan BPN untuk tidak mempersulit proses pembuktian serta yang mewakili Pemerintah memberikan seluas luasnya kepihak yang bersengketa,”tegasnya Hakim Agnes Ruth F.SH

Untuk BPN Syarat pengukuran ulangkan dia Punya Sertifikat dan dia bisa menunjukan mana tanahnya adalah syarat pengukuran bukan surat permohonan majelis hakim walaupun sudah di Pengadilan kita kembalikan ke Peraturan BPN Menyatakan yang bisa menyatakan mana bentuk fisiknya itu Peraturan terkait pengukuran ulang tidak ada pihak Pengadilan tidak dipermasahkan namun hasil pengukuran wajib disampaikan jangan dipersulit,”ungkap Nya

Dan kami minta etikat baik tergugat 2 tergugat 3 untuk tidak mempersulit proses pembuktian yang pasti produk keputusan kami untuk memberikan keputusan hukum bagi siapa yang paling berhak karena semua merasa berhak apa yang kami jelaskan berlaku untuk Tergugat bukan hanya Pengugat untuk melakukan pengukuran ulang,”pungkasnya

Tampak hadir Ketua Novritsar H, Pakpahan SH Anggota Agnes Ruth F.SH Annisa D,P Herista SH dan Panitera Pengganti Paidan Ali,Lurah Kelapa Tujuh Suhamad ,BPN Kasi Sengketa Diki Anggota Sub Denpom II/3-1 Kotabumi Pihak Tergugat dan Pengugat.

(ANDI)