Persaudaraan Manusia Dalam Deklarasi Abu Dhabi 4 Frebuari 2019, Ini 12 Poin Penting Wajib Diketahui

JAKARTA,KABARDAERAH.COM-Persaudaraan manusia dalam deklarasi Abu Dhabi oleh Paus Fransiskus dan Ketua Majelis Hukama Muslimin (MHM) Syekh Al-Azhar Prof. Dr. Ahmed Al-Tayeb.

Tepat tanggal 4 Frebuari 2024 masyarakat dunia memperingati Hari Internasional Persaudaraan Manusia ke-5. Sebuah kesepakatan yang ditandatangani oleh Pemimpin Gereja Katolik Paus Fransiskus dan Imam Besar Al-Azhar Syekh Ahmed Al Tayeb di Kairo pada hari Senin, tanggal 4 Frebuari 2019.

Adapun, peristiwa penting ini bernama Dokumen Abu Dhabi, “The Document on Human Fraternity for World Peace and Living Together” atau “Persaudaraan Manusia untuk Perdamaian Dunia dan Hidup Bersama”.

Peringatan ini digelar setiap tahun sejak 2020, sebagai bentuk penghormatan atas ditandatanganinya Dokumen Persaudaraan Manusia oleh Ketua Majelis Hukama Muslimin (MHM) Syekh Al-Azhar Prof. Dr. Ahmed Al-Tayeb dan Pemimpin Gereja Katoik Sri Paus Fansiskus di Abu Dhabi, pada 4 Februari 2019.
Peristiwa itu merupakan momentum bersejarah yang didukung penuh oleh Pemimpin Uni Emirat Arab Syekh Mohamed bin Zayed Al Nahyan.

Pada 20 Desember 2020, Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan 4 Februari sebagai Hari Internasional Persaudaraan Manusia. Selanjutnya, peringatan digelar di berbagai negara.

Deklarasi tersebut memuat 12 poin tentang kehidupan beragama, sosial, kebudayaan, politik, ekonomi, kesehatan, tentang perempuan dan anak-anak, serta terorisme global ini ditandatangani Syekh Ahmad Al-Tayeb dan Paus Fransiskus dalam Human Fraternity Meeting di Abu Dhabi, UEA. Dunia menyambut baik dan gembira.

Paus Fransiskus dan Imam Besar Al Azhar Dr. Ahmed al-Tayeb menandatangani Deklarasi Abu Dhabi,Senin 4 Frebuari 2019 (Do.Istimewa)

Berikut 12 poin penting dari Dokumen Persaudaraan Manusia untuk Perdamaian Dunia dan Hidup Bersama : 

1. Keyakinan bahwa ajaran asli agama-agama mendorong manusia untuk hidup bersama dengan damai, menghargai kemanusiaan, dan menghidupkan kembali kebijaksanaan, keadilan, dan cinta kasih.

2. Kebebasan adalah hak setiap orang. Pluralisme dan keberagaman agama adalah kehendak dan karunia Allah.
3. Keadilan yang berlandaskan kasih adalah jalan untuk hidup yang bermartabat.

4. Budaya toleransi, penerimaan terhadap kelompok lain, dan kehidupan bersama dengan damai akan membantu mengatasi pelbagai masalah ekonomi, sosial, politik dan lingkungan.

5. Dialog antar agama berarti bersama-sama mencari keutamaan moral tertinggi dan menghindari perdebatan tiada arti.

6. Perlindungan terhadap tempat ibadah adalah tugas yang diemban oleh agama, nilai kemanusiaan, hukum, dan perjanjian internasional.
Setiap serangan terhadap tempat ibadah adalah pelanggaran terhadap ajaran agama dan hukum internasional.

7. Terorisme adalah tindakan tercela dan mengancam kemanusiaan. Terorisme bukan diakibatkan oleh agama, melainkan kesalahan interpretasi terhadap ajaran agama dan kebijakan yang mengakibatkan kelaparan, kemiskinan, ketidakadilan, dan penindasan.

Stop dukungan pada terorisme secara finansial, penjualan senjata, dan justifikasi. Terorisme adalah tindakan terkutuk.

Paus Fransiskus dan Imam Besar Al Azhar Dr. Ahmed al-Tayeb menandatangani Deklarasi Abu Dhabi,Senin 4 Frebuari 2019 (Do.Istimewa)

8. Kewarganegaraan adalah wujud kesamaan hak dan kewajiban.

Penggunaan kata “minoritas” harus ditolak karena bersifat diskriminatif, menimbulkan rasa terisolasi dan inferior bagi kelompok tertentu.

9. Hubungan baik antara negara-negara Barat dan Timur harus dipertahankan. Dunia Barat dapat menemukan obat atas kekeringan spiritual akibat materialisme dari dunia Timur.

Sebaliknya, dunia Timur dapat menemukan bantuan untuk bebas dari kelemahan, konflik, kemunduran pengetahuan, teknik, dan kebudayaan dari dunia Barat.

10. Hak kaum wanita untuk mendapatkan pendidikan, pekerjaan, dan berpolitik harus diakui. Segala bentuk eksploitasi seksual dengan alasan apapun harus dihentikan.

11. Hak-hak mendasar bagi anak-anak untuk tumbuh dalam lingkungan keluarga yang baik, mendapat gizi yang memadai, pendidikan, dan dukungan adalah kewajiban bagi keluarga dan masyarakat.

Semua bentuk pelecehan pada martabat dan hak anak-anak harus dilawan dan dihentikan.

12. Perlindungan terhadap hak orang lanjut usia, mereka yang lemah, penyandang disabilitas, dan mereka yang tertindas adalah kewajiban agama dan sosial, maka harus dijamin dan dibela. **

Editor : Dese Dominikus Lewuk