Pj Bupati Tapin Serahkan LKPD TA 2023 ke BPK Perwakilan Kalsel, Harapkan Kembali Dapat Predikat WTP

 

Tapin.KabarDaerah.com – Pemerintah Kabupaten Tapin menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
Unaudited tahun anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan.

Penyerahan LKPD Pemkab Tapin tahun 2023 tersebut dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin bersama dengan Kepala Daerah lainnya di Kalsel,kepada Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Rahmadi,di Banjarbaru,Selasa(5/3/2024).

Pj.Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin menyampaikan, salah satu kewajiban kepala daerah antara lain melaporkan keuangan daerah kepada BPK RI untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih dalam oleh BPK.

Ia mengatakan,Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan menyebutkan, bahwa pemerintah daerah dalam menyusun laporan keuangan, harus menerapkan akuntansi berbasis akrual.

“Dengan penerapan LKPD berbasis akrual ini, pemerintah daerah dapat lebih komprehensif untuk menyajikan seluruh hak,kewajiban dan kekayaannya serta perubahan kekayaannya,hasil operasi juga realisasi anggaran dan sisa anggaran”,jelas M.Syarifuddin.

Syarifuddin berharap,pada LKPD tahun anggaran 2023 ini,Pemkab Tapin kembali bisa mendapatkan predikat atau opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI seperti tahun – tahun sebelumnya yakni sembilan kali berturut – turut.

“Kita berharap LKPD Pemkab Tapin tahun anggaran 2023 yang disampaikan ini, kembali mendapat opini atau predikat WTP dari BPK RI”,harapnya.

Meskipun kata Penjabat Bupati Tapin,
opini WTP tersebut bukan suatu jaminan bersih dari penyimpangan, kecurangan dan pelanggaran yang berimplikasi pada terjadinya kerugian negara.

“LKPD yang disampaikan ini jadi dasar BPK untuk melakukan pemeriksaan. Selanjutnya hasil pemeriksaannya akan disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan keuangan diterima”, ujar Muhammad Syarifuddin.(Ron).