Padma Indonesia Dukung Jonas Salean Segera Laporkan Bupati Kupang di Polda NTT

D.K.I JAKARTA, DAERAH2281 Dilihat

JAKARTA,KABARDAERAH.COM-Konflik kepemilikan lahan antara Jonas Salean dengan Bupati Kupang telah diproses dan dimenangkan Jonas Salean secara hukum perdata di Pengadilan Negeri Kupang Nomor 149/Pdt.G/2019/PN Kpg,Pengadilan Tinggi NTT Nomor 60/Pdt/2020/PT Kpg hingga Mahkamah Agung RI Nomor 576 K/PDT/2021.

“Namun aneh tapi nyata Kejati NTT tetap ngotot memproses hukum Jonas Salean pada lahan di mana Bupati Kupang tidak bisa membuktikan di Pengadilan mulai dari Pengadilan Tingkat Pertama hingga Mahkamah Agung RI bahwa lahan tersebut adalah aset Kabupaten Kupang yang tercatat dalam daftar aset daerah,”kata Gabriel Goa,Ketua PADMA INDONESIA dalam keterangan tertulis,Rabu (6/3/2024).

Kejati NTT sebagai lembaga Penegak Hukum harusnya taat hukum bukan melanggar hukum dan Ham dengan melakukan Kriminalisasi Hukum dan Diskriminasi Ham terhadap Jonas Salean. Untuk memulihkan nama baik dan martabat seorang Warga Negara yang taat hukum hukum dan Ham maka wajib hukumnya Jonas Salean yang juga sebagai Wakil Rakyat NTT dan Ketua Komisi III DPRD yang membidangi Hukum dan Ham segera melaporkan ke Polda NTT.

Pelaporan ini sangat penting untuk menyelamatkan banyak lahan rakyat wong tjilik voice of the voiceless yang dirampok kaum kuat kuasa dan modal kongkalikong dengan Aparat Penegak Hukum atas nama aset daerah di NTT.

Terpanggil nurani untuk menyelamatkan Hak-Hak Ekosob rakyat NTT yang dirampok dan diklaim aset daerah tanpa bukti-bukti hukum maka kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA(Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia)yang selama membela wong tjilik voice of the voiceless yang lahannya dirampok diberbagai daerah seperti,  Kalimantan,Sumatera,Jawa,Sulawesi,Maluku,NTT dan Papua menyampaikan :

Pertama,mendesak Jonas Salean segera melaporkan Bupati Kupang ke Polda NTT biar penegakan hukum di NTT tidak hanya menajam ke bawah dan menumpul ke atas untuk menyelamatkan kaum kuat kuasa berkongkalikong dengan kaum kuat modal dibeking oknum Aparat Penegak Hukum.

Kedua,mendesak Pimpinan DPRD NTT dan segenap Anggota DPRD NTT untuk memanggil dan Rapat Dengar Pendapat dengan Kajati NTT terkait kriminalisasi hukum dan diskriminasi Ham terhadap Ketua Komisi III DPRD NTT Jonas Salean dan perkara Tindak Pidana Korupsi Rp 50 miliar MTN Bank NTT yang dipetieskan bahkan diesbatukan di Kejati NTT.

Ketiga,mengajak solidaritas rakyat NTT khususnya Penggiat Ham dan Penggiat Anti Korupsi bersama Pers untuk membongkar praktek Kriminalisi hukum dan Diskriminasi Ham serta Korupsi Berjamaah di NTT. **