Ketua DPW PW Fast Respon Nusantara Lapor Ke Menko Polhukam dan Kompolnas RI

BERITA UTAMA, TERBARU1890 Dilihat

KabarDerah.com- Ketua PW Fast Respon Counter Polri DPW Sumbar minta Menko Polhukam dan Kapolri agar jangan diamkan pelanggaran yang terjadi di Polri, khusunya Polda Sumbar, sementara Kompolnas-RI telah merespon dengan meminta laporan diproses dalam waktu tidak terlalu lama.

Kapolri sepertinya tidak melakukan proses hukum dengan membiarkan anggotanya di daerah berbohong terus terusan. sampai Bidpropam tidak menerima laporan kami dengan alasan Ne Bis In Idem.

Seperti Polri didaerah sudah sangat bercanda, menurut pemngamatan kami, kata ketua DPW PW Fast respon Nusantara.

untuk itu kami perlu menyurati presiden RI memberikan peringatan kepada Polri, agar jangan mempermainkan laporan masyarakat. Untuk itu kami dari FRN DPW Sumbar siap dipanggil demi membuktikan laporan kami tersebut, tambahnya.

Berikut Isi surat kami,  untuk Menko Polhukam dan Kompolnas RI

Hal: mohon perhatian khusus

Kepada Yth Bapak menko Polhukan dan Kapolri jendral Listyo Sigit Prabowo,SIK

 

U/p: Bapak Irwasum, bapak Kabareskrim Polri, bapak Karowasidik Polri, bapak Divipropam Polri

Dengan Hormat,

Bersama ini Ketua PW Fast Respon Counter Polri DPW Sumbar kami sampaikan kepada pimpinan tertinggi Polri (Presiden RI dan Menko Polhukam),

Bahwa berdasarkan pasal 108 KUHAP kami telah melapor kepada Polri, mulai dari Polsek Kuranji, Polresta Padang  sampai ke Polda Sumbar. intitusi Polri wilayah Sumatera Barat sepertinya sudah sepakat untuk tidak melakuka proses hukum terhadap perkara kami.

Selama tiga tahun laporan kami dipermainkan dengan berbagai alasan, sampai akhirnya sembilan alasan tersebut telah terpatahkan.

Perkara yang kami laporkan, tidak kunjung diproses oleh Polda Sumbar sampai hari ini, sebelumnya tiga pengaduan dipaksa harus berhenti, dengan alasan sembilan kebohongan.

Kemudian laporan yang telah berbentuk LP dipetieskan seenaknya dengan alasan keterangan ahli, kami mengetahui melalui SPPHP bulan Oktober 2023.

Berikutnya tiga laporan tanggal 21 Maret 2023, tentang pemalsuan surat, pemakaian surat palsu dan pemalsuan nama toko di Kabupaten Lima Puluh Kota dialihkan ke pengaduan masyarakat. Lalu tidak dilakukan proses hukum oleh Polda Sumbar sebagai mestinya.

Keterangan ahli tidak bisa menggagalkan laporan kami, alasannya adalah sebagai berikut:

  1. Berdasarkan syarat perkara bisa dilaporkan, adalah pasal 108 ayat 1 dan ayat 6 KUHAP
  2. Berdasarkan syarat perkara bisa naik ke Laporan Polisi adalah satu alat bukti
  3. Berdasarkan syarat perkara bisa naik ke penyidikan adalah dua alat bukti
  4. Berdasarkan syarat hakim memutus perkara keyakinan hakim dan dua alat bukti sedangkan keterangan ahli, jika hakim merasa tidak butuh keterangan ahli tersebut, maka keterangan ahli tersebut bisa diabaikan.

Semua alasan yang dikemukakan Polsek Kuranji, Polresta Padang dan Polda Sumbar sudah terpatahkan, barang bukti kami ada 27 item, namun perkara tetap tidak diproses. Sebegitukah Polda Sumbar dalam menghalangi proses hukum sampai sampai mereka tidak mengikuti segala aturan hukum yang disediakan, termasuk perkapolri sendiri.

Seperti melapor tidak diterima, penyelidikan tidak dilakukan sesuai aturan hukum, lalu menghentikan perkarapun dilakukan saat proses penyelidikan, dimana letak presisi yang digagas Kapolri.

Oknum Polri dilapangan tidak segan segan untuk berbohong, demi mempertahankan penghentian penyelidikan yang diduga telah salah kaprah.

Bahan ini dibuat oleh Ketua PW FRN Fast Respon Counter Polri DPW Sumbar

BAHAN UNTUK KAPOLRI, ITWASUM, KARO WASSIDIK MABES POLRI, BIDPROPAM POLRI

KRONOLOGIS KERJASAMA USAHA ANTARA RUSDI DAN INDRAWAN

Kronologis Persekutuan modal usaha jual beli mesin bekas Toko Bypass Teknik antara pihak Pertama (Rusdi) dengan pihak kedua (INDRAWAN)

 

Periode waktu kerjasama 20 April 2018 sampai 20 April 2028

 

AWAL BERKENALAN DENGAN RUSDI

  1. Pada pertengahan tahun 2017 saya berkenalan dengan Rusdi, saat itu Rusdi dalam keadaan kurang sehat atau stress, keadaan Rusdi sedang dalam berhutang kepada suplayer Jakarta sebesar 165.000.000,- . setelah bercerai dengan istri pertamanya di Pariaman, Rusdi tinggal di Toko (Dalam kotak triplek).
  2. Rusdi minta pertolongan dari saya untuk mengobati dirinya yang sakit, atas persetujuan bersama, saya berusaha mengobati Rusdi. Satu bulan berobat, Alhamdulillah Rusdi perlahan kembali s
  3. Tanda terimakasih, setelah sehat, Rusdi menawarkan saya masuk kedalam bisnis jual beli mesin bekas yang telah dikelola Rusdi tiga tahun sebelumnya.
  4. Saya tertarik karena keuntungan yang ditawarkan 40% dari keuntungan yang didapat dari setiap penjualan barang yang dibeli dengan modal yang saya setor, hanya saja karena Rusdi suka bermain judi online, saya bergabung secara bertahap sambil mengobati dan membuang penyakit judi Rusdi hilang dari diri Rusdi. Berselang 15 Hari penyakit ingin berjudi Rusdi mulai hilang dan saya mulai membeli berbagai barang bekas dan menyerahkan kepada Rusdi.
  5. Sekitar bulan Desember 2017, Saya ditawari Rusdi untuk ikut serta modal kedalam Bypass Teknik, tawaran Rusdi, 40% keuntungan setiap penjualan adalah bahgian
  6. Bertempat di Toko Bypass Teknik KM 13 Jalan Bypass Kelurahan Sei Sapih, Kecamatan Kuranji Kota Padang, Sumatera Barat. Kami sepakati poin poin yang akan diajdikan perjanjian kerjasama kami.

Selama periode dari 4 bulan, tanggal 20 Januari 2018 sampai dengan tanggal 20 April 2018, dilakukanlah penghitungan barang-barang milik Rusdi dalam usaha Bypass Teknik. Didapat hasil sebagai berikut:

  1. Nilai barang yang layak jual Rp 100.000.000,00 dan barang belum layak jual sebesar Rp. 300.000.000,00,-. Barang-barang yang belum layak jual, diperlukan perbaikan sebelum dilakukan penjualan. Dalam keadaan tersebut Rusdi memiliki hutang sekitar Rp.165.000.000,- dengan beberapa suplayer di Jakarta dan Karman di Pariman. Periode 20 Januari 2018 – 17 April 2018. Setelah melakukan diskusi dan bertukar fikiran guna mengatasi masalah yang sedang dialami Rusdi.

Dimana total aset akhirnya Rusdi pada saat itu berupa, Mobil Luxio (bekas) dari Jakarta dalam kondisi kredit.

  1. Total hutang hutang Luxio di Lysing Rp.99.000.000,- @ Rp. 3.000.000,-Perbulan selama 33 bulan uang lysing ini dipakai oleh Rusdi bersama Jek yang berasal dari Pasaman serta Lisyng mobil Avanza Yenita yang diangsur Rusdi setiap bulan maksimal @Rp 90.000.000,-
  2. Hutang dagang ke Suplayer barang di Jakarta dan Karman di Pariaman, total hutang dagang Rp.165.000.000,-.
  3. Sedangkan barang bekas layak jual lebih kurang bernilai Rp.100.000.000,-, Barang tidak layak jual yang butuh service terlebih dulu dengan kodisi mulai dari rusak ringan sampai rusak berat, total nilai barang tidak layak jual Rp.300.000.000,-.
  4. Total Aset Rusdi saat memulai kerjasama tanggal 20 Januari 2018 adalah [(Rp.400.000.000-(Rp.165.000.000+Rp.99.000.000+90.000.000)] = Rp.56.000.000,-

Melalui janji lisan, kami sepakat bekerjasama dan melakukan usaha jual beli mesin-mesin bekas. Saya mulai membeli barang mesin-mesin sebagai objek kerjasama kami yang ditawarkan oleh Rusdi untuk dibayar mulai dari Januari 2018. Dibuktikan dengan ditandatangani tabel penyertaan modal.

Pada bulan April 2018 barang barang tersebut dibuatkan tabel pembelian sebanyak 27 item dengan Nilai Rp.72.500.000,-. Dijadikan sebagai bukti Penyerahan modal berupa barang yang disahkan/ditandatangani oleh Rusdi dan Indrawan melalui satu lembar tabel bukti melakukan persekutuan modal dalam usaha TOKO BYPASS TEKNIK. Pada tanggal 20 April 2018, kami buatkan perjanjian tertulis, dan kami tanda tangani bersama.

Yang perlu diperhatikan pada saat terjadi kerjasama antara Rusdi dan Indrawan, Rusdi tidak punya istri, (istri tua sudah bercerai istri muda belum ada).

Pada tanggal 20 April 2018 kami sepakati untuk membuat surat perjanjian kerjasama secara tertulis, antara pihak I (Rusdi) dan Pihak II (Indrawan). dengan kesepakatan seperti yang tertulis dalam surat perjanjian, masa berlaku surat perjanjian 10 tahun (1 Maret 2018 s/d April 2028).

Pada bulan 24 Februari 2020 seluruh alat alat kontruksi dirumah saya dibawa ke toko Bypass Teknik dengan nilai lebih kurang Rp.118.450.000,-. alasan ditiitipkan di Toko Bypass Teknik atas permintaan Rusdi, karena dikediaman saya terkena hujan dan panas, sedangkan gudang yang baru kami bangun dengan uang hasil kerjasama masih kosong.

Barang kontruksi tersebut hanya dititip di toko Bypass Teknik, jika ada yang menyewa, akan disewakan. Dan Rusdi akan memberitahukan kepada pemilik.

Ternyata setelah Rusdi sakit barang titipan tersebut diduga dijual (yang menguasai toko saat itu.

  1. Periode 3 Agustus 2021 s/d 8 November 2021 TKP dikuasai oleh Mulyadi, Faisal Ferdian dan Sulaiman Surya Alam). diperkirakan telah terjadi penjualan dengan nilai Rp.280 juta – 350 juta, uang hasil penjualan diambil oleh masing masing penjual, mereka menganggap yang mereka jual adalah milik Rusdi sendiri.
  2. Setelah meninggal dunia tanggal 8 November sampai hari ini berlanjut terjadi penjualan oleh anak anak Rusdi, jika satu penjualan tersebut hari Rp 4.600.000,- kita bisa hitung barang bukti yang telah dihilangkan.

Hubungan kerjasama ini berlangsung 10 tahun, terhitung April 2028 dan sekarang sudah berjalan hampir lima tahun. Selama bekerjasama, habungan Kerjasama bisnis antara Rusdi dan Indrawan, dalam usaha jual beli mesin bekas berjalan baik tanpa cacat.

Usaha bypass teknik semakin hari semakin berkembang, Kami bisa menyewa tanah dan kami buat gudang di samping Toko Bypass Teknik, dengan kontrak selama 6 tahun, bahkan sampai berkembang ke Kabupaten 50 Kota.

Sekitar bulan Juni 2019, kami berdua sebagai pemilik modal bersepakat mengembangkan usaha ke Kabupaten 50 Kota. Ditunjuklah oleh Rusdi yang menjadi pimpinan cabang kabupaten 50 kota adalah Yenita Istri muda Rusdi, didampingi istri Rusdi Yenita serta Bayu, ujang panik adik Yenita, didampingi oleh Faisal Ferdian (anak Rusdi) bersama Mashendri sebagai mekanik semua itu saya setujui.

Usaha Bypass Teknik cabang kab 50 kota, selama satu tahun tidak ada perkembangan, sering terjadi pertengkaran antara istri dan anak (Yenita dan Faisal). Akhirnya usaha tersebut ditutup. Kemudian Ujang Panik (Adik Yenita)menyewa toko dengan Yenita, Yenita digantikan oleh Rusdi, sedangkan barang-barang yang dijual di toko tersebut sebagian besar adalah barang dari cabang toko Bypass Teknik cabang 50 kota.

Sementara, setelah Faisal dipisah dengan Yenita, usaha Bypass Teknik dilanjutkan oleh FAISAL FERDIAN sebagi pimpinan dan MASHENDRI sebagai mekanik Bypass Teknik cabang kab 50 Kota, ditangan Faisal Ferdian dan Mashendri nama toko diganti dengan BATAS KOTA.

Pada saat ini terjadi peristiwa/kejadian, Mesin Kipor yang diservice di batas kota oleh Faisal dan Mashendri sudah tidak ada lagi di Toko Batas Kota. Faisal sebagai pihak penerima tidak bisa mengembalikan barang tersebut, akhirnya hal ini dilaporkan ke Polsek Kuranji, tapi di SP2LID kan Kapolsek Kuranji.

Selama satu tahun berjalan, setelah dikelola oleh Faisal Ferdian sebagai pimpinan dan Mashendri sebagai mekanik, tidak menunjukkan pekembangan. Bahkan semakin lama usaha tersebut tidak mampu menggaji dua orang, Faisal dan Mashendri, Rusdi membicarakan dengan Indrawan bahwa Bypass Teknik Padang tidak sanggup lagi menombok kerugian Cabang Bypass Teknik Limapuluh kota (Toko Batas Kota).

Akhirnya usaha tersebut ditutup sekitar bulan Juli 2021, barang-barang dibawa ke Padang atas perintah Rusdi.

BUKTI KERJASAMA PIHAK SATU DAN PIHAK KEDUA

Melapor ke Polisi dimulai di Polsek Kuranji bulan September 2021 saat Rusdi masih hidup, sebelum Rusdi sakit:

  1. Bukti awal adalah berupa Surat Perjanjian Kerjasama dan Setoran modal berupa bukti setoran modal sebagai persekutuan usaha.Kami telah menandatangani surat perjanjian kerjasama yang didahului oleh bukti setoran sebagai persekutuan modal usaha dengan membeli barang mesin bekas dan baru sekitar 27 item dengan Haraga Rp.72.500.000,- . dan sebagian sisa barang masih berada di toko Bypass Teknik berupa scafolding 50 unit serta Teeroth dan satu unit mesin pembengkok besi (Bar Bending).
  2. Selama Rusdi sehat, Hubungan kerjasama antara Rusdi dengan Indrawan berjalan sangat baik. dibuktikan saat Indrawan meminta pembayarkan uang honor yang merupakan haknya yang tersebut dalam perjanjian kerjasama:
  3. Uang jasa honor sebesar Rp 5.000.000,00 hanya berselang 2 jam, Rusdi telah melakukan tranfer, bukti adalah berupa komunikasi WA pada tanggal 23 Juni 2021 jam 12.52. Rusdi mengirim uang yang saya minta, ke rekening anak saya Aziza Azahra jam 15.46,
  4. Berikutnya saya minta pembayaran honor kedua, pembayarannya dilakukan oleh Rusdi pada tanggal 10 Agustus 2021 melalui perintah Rusdi kepada Mulyadi untuk memberikan uang kepada Indrawan sebesar Rp.5.000.000,00. (pembayaran ini tercatat dalam cacatan buku pengeluaran Toko Bypass Teknik, pada tanggal 10 Agustus 2021, saat ini adalah terakhir kali saya berkomunikasi dengan Rusdi.
  5. Pembayaran honor atau uang jasa yang ketiga terjadi sekitar bulan Oktober 2021 dilakukan oleh Faisal anak dari Rusdi Rp.10.000.000,00 melalui perantaraan saksi Marlim.
  • Tidak mungkin saya ketahui semua kejadian ini, jika saya tidak punya hubungan kerjasama dengan Rusdi.

Sebelumnya, sekitar bulan Juni 2021 Rusdi menceritakan kepada saya (Indrawan), bahwa  uang berupa keuntungan yang menjadi hak Saya (Indrawan) sebagai pihak kedua sebesar 40% belum bisa dibayarkan. Karena uang hasil keuntungan usaha Bypass Teknik yang dipinjamkan kepada Yenita (istri) untuk pembayaran Lysing mobil AVANZA Yenita belum bisa kembali diuangkan, karena setelah Toyota Avanza dijual oleh Yenita, dan kembali dibelikan lagi oleh Yenita satu unit Toyota Yaris tahun yang lebih tinggi. Untuk memenuhi pembayaran honor Indrawan selama 3 tahun dan uang bagi hasil sebesar 40% dari keuntungan jual beli yang merupakan hak Indrawan, Rusdi kembali akan menggadaikan Toyota Yaris dan Luxio ke Bank Nagari. Uang hasil gadai tersebut akan digunakan untuk pembayaran hak Indrawan yang belum terbayarkan berupa honor bulanan selama tiga tahun. Belakangan diketahui bahwa Rusdi dan Yenita justru telah meminta Marlim mengurus SKU atas nama Rusdi, kemudian Rusdi dan Yenita mengadaikan ke Bank Nagari,SKU(tersebut diduga di Rekayasa atau Palsu).

Kenyataannya, setelah uang pinjaman tersebut cair dari Bank Nagari, Rusdi masih belum bisa membayar uang honor dan 40% uang bagi hasil yang merupakan hak Indrawan. Karena Rp.160.000.000,00 kembali diminta oleh Yenita, agar Toyota Yaris dibayar lunas. Disebabkan BPKB sudah digadaikan ke Bank, alhasil sampai bulan Juli 2021 Rusdi masih belum bisa membayarkan hak Indrawan sebesar 40% dari total keuntungan yang telah diperjanjikan. Kemudian Rusdi minta izin agar sisa uang Rp.50.000.000,00 dibelikan Tanah di daerah Duku, rencananya, tanah tersebut akan kembali dijadikan agunan kredit untuk membayar kewajiban Rusdi kepada Indrawan yang tertunda.

TANGGAL 3 AGUSTUS RUSDI JATUH SAKIT

Saya sempat menemani Rusdi/menemani Rusdi selama tiga hari berturut-turut mulai dari pagi sampai siang. Sampai dihari ketiga anak-anak Rusdi datang menjemput dan Rusdi dibawa ke Pariaman untuk berobat. Sejak saat itu kami tidak pernah bertemu lagi, Rusdi dihalangi bertemu dengan saya(Indrawan), Saya berusaha untuk bertemu dengan Rusdi tiga kali, dua kali ke Pariaman dan satu kali ke Bukittinggi saat Rusdi dirawat di rumah sakit otak bukittinggi, tiga kali mengunjungi Rusdi, saya tidak diberikan akses untuk bertemu.

Sejak Rusdi sakit, dapat diduga telah ada rencana anak-anak Rusdi dan Yenita untuk mengambil alih semua aset usaha Bypass Teknik, terindikasi dari sikap dan pandangan mata kecurigaan.

Terakhir diketahui via telpon Firman dengan Yenita istri Rusdi telah bersepakat dengan anak-anak Rusdi, usaha yang di Payakumbuh dikuasai Yenita dan Bypass Teknik Padang dikelola anak-anak Rusdi. Sangat disayangkan, tanpa bersepakat dengan salah satu pemilik modal yaitu saya(Indrawan)sebagai pihak kedua.

Sejak saat itu, usaha TOKO BYPASS TEKNIK dikuasai anak anak Rusdi dan barang barang berupa aset usaha, mesin mesin dijual oleh anak Rusdi, bahkan sampai hari ini. Pada awalnya dilakukan dengan cara merusak gembok yang dipasang oleh Indrawan pada tanggal 26 Desember 2021 dan kemudian pada awal januari 2022 dengan menyewa Bangunan eks Usaha Toko Bypass Teknik.

Sehingga sejak bulan 3 Agustus 2021 Indrawan sebagai salah satu pemodal usaha Bypass Teknik tidak bisa lagi menguasai barang yang selama ini menjadi objek kerjasama usaha Toko Bypass Teknik termasuk barang yang dititip di toko Bypass Teknik. Karena seluruh isi toko adalah milik Usaha Toko Bypass Teknik, yang pembagiannya  60% pemilik modal Rusdi dan 40% pemilik modal Indrawan. Maka ketika dikuasai dan dijual, toko disewa anak-anak Rusdi (alm), diduga telah terjadi peristiwa Pidana.

Disaat Rusdi sakit posisi berada di Pekanbaru sempat terjadi transfer rekening dan tarik tunai dari rekening usaha bypass Teknik atas nama Rusdi yang diduga dilakukan oleh Yenita.

Melalui surat peringatan, anak anak Rusdi telah diperingatkan melalui 4 pucuk surat. Peringatan tersebut tidak diindahkan oleh anak dan adik Rusdi.

Maka pada tanggal 7 November 2021 anak-anak, adik Rusdi dilaporkan ke Polsek Kuranji dengan Laporan nomor STTP/284, tanggal 8 November 2021 adik Rusdi dilaporkan ke Polresta Padang terkait barang titipan berupa scafolding dengan STTP/636, dan laporan tanggal 27 Desember 2021 dengan Laporan nomor STTP/303. ketiganya terkait barang titipan yang ada di di Toko Bypass Teknik, tidak terkait dengan perjanjian kerjasama usaha (Persekutuan modal).  Berikut laporan tersebut:

  1. Nomor: STTP/636/XII/2021 Pengaduan, tanggal 8 November 2021, dengan SPPHP Nomor: B/469/IV/2022/Reskrim Polresta Padang
  2. Nomor: STTP/ 284/ XI/ 2021, Pengaduan, tanggal 7 November 2021, dengan SPPHP Nomor: SPPHP/2/I/2022/Reskrim Polsek Kuranji tanggal 8 Januari 2022
  3. Nomor: STTP/ 303/ XI/ 2021, Pengaduan, tanggal 27 Desember 2021, dengan SPPHP Nomor: SPPHP/117/IV/2022/Sektor, tanggal 22 April 2022.

Demikian Kronologis singkat yang bisa diceritakan, jika ada kekurangan kami akan perbaiki kembali, Terimakasih, Padang, 7 Februari 2022, ditulis oleh Indrawan.

 

Hal: mohon perhatian khusus

Kepada Yth

Bapak Kapolri jendral Listyo Sigit Prabowo,SIK

Bapak/Ibu Ketua Kompolnas RI

Bapak/Ibu Pimpinan Obudsman RI

U/p: Bapak Irawsum, Bapak Kabareskrim Polri, Bapak Karowasidik Polri, Bapak Divisi Propam Polri

Dengan Hormat,

Bersama ini kami sampaikan dan kami beritahukan kepada petinggi Polri, bahwa berdasarkan pasal 108 KUHAP kami telah melapor kepada Polri, mulai dari Polsek Kuranji, Polresta Padang  sampai ke Polda Sumbar. Laporan kami dipermainkan dengan berbagai alasan, akhirnya sembilan alasan tersebut telah terpatahkan. Perkara yang kami laporkan, tidak kunjung diproses oleh Polda Sumbar, sebelumnya tiga pengaduan dipaksa harus berhenti, dengan alasan sembilan kebohongan. Kemudian laporan yang telah berbentuk LP dipetieskan dengan alasan keterangan ahli, SPPHP terakhir bulan oktober 2023. Berikutnya tiga laporan tanggal 21 Maret 2023, pemalsuan surat, pemakaian surat palsu dan pemalsuan nama toko di Kabupaten Lima Puluhkota pertama dialihkan ke pengaduan masyarakat. Lalu tidak dilakukan proses hukum oleh Polda Sumbar sebagai mestinya.

Tidak mungkin keterangan ahli bisa menggagalkan laporan kami, alasannya

  1. Berdasarkan syarat perkara bisa dilaporkan pasal 108 KUHAP
  2. Berdasarkan syarat perkara bisa naik ke Laporan Polisi adalah satu alat bukti
  3. Berdasarkan syarat perkara bisa naik ke penyidikan adalah dua alat bukti
  4. Berdasarkan syarat hakim memutus perkara keyakinan hakim dan dua alat bukti sedangkan keterangan ahli, jika hakim merasa tidak butuh keterangan ahli tersebut bisa diabaikan.

Semua alasan yang dikemukakan Polsek Kuranji, Polresta Padang dan Polda Sumbar sudah terpatahkan, namun perkara tetap tidak berproses. Sebegitukah Polda Sumbar dalam menghalangi proses hukum sampai sampai mereka tidak mengikuti perkapolri yang telah diterbitkan Polri.

Sepertinya, melapor tidak diperbolehkan, penyelidikan tidak dilakukan sesuai aturan hukum, lalu menghentikan perkarapun dilakukan saat sedang diselidiki. Dimana letak presisi yang gagas Kapolri.

Bahan ini dikirim oleh Ketua PW FRN Fast Respon Counter Polri DPW Sumbar

BAHAN UNTUK KARO WASSIDIK MABES POLRI

KRONOLOGIS KERJASAMA USAHA ANTARA RUSDI DAN INDRAWAN

Kronologis Persekutuan modal usaha jual beli mesin bekas Toko Bypass Teknik antara pihak Pertama (Rusdi) dengan pihak kedua (INDRAWAN)

 

Periode waktu kerjasama 20 April 2018 sampai 20 April 2028

AWAL BERKENALAN DENGAN RUSDI

  1. Pada pertengahan tahun 2017 saya berkenalan dengan Rusdi, saat itu Rusdi dalam keadaan kurang sehat atau stress, keadaan Rusdi sedang dalam berhutang kepada suplayer Jakarta sebesar 165.000.000,- . setelah bercerai dengan istri pertamanya di Pariaman, Rusdi tinggal di Toko (Dalam kotak triplek).
  2. Rusdi minta pertolongan dari saya untuk mengobati dirinya yang sakit, atas persetujuan bersama, saya berusaha mengobati Rusdi. Satu bulan berobat, Alhamdulillah Rusdi perlahan kembali s
  3. Tanda terimakasih, setelah sehat, Rusdi menawarkan saya masuk kedalam bisnis jual beli mesin bekas yang telah dikelola Rusdi tiga tahun sebelumnya.
  4. Saya tertarik karena keuntungan yang ditawarkan 40% dari keuntungan yang didapat dari setiap penjualan barang yang dibeli dengan modal yang saya setor, hanya saja karena Rusdi suka bermain judi online, saya bergabung secara bertahap sambil mengobati dan membuang penyakit judi Rusdi hilang dari diri Rusdi. Berselang 15 Hari penyakit ingin berjudi Rusdi mulai hilang dan saya mulai membeli berbagai barang bekas dan menyerahkan kepada Rusdi.
  5. Sekitar bulan Desember 2017, Saya ditawari Rusdi untuk ikut serta modal kedalam Bypass Teknik, tawaran Rusdi, 40% keuntungan setiap penjualan adalah bahgian
  6. Bertempat di Toko Bypass Teknik KM 13 Jalan Bypass Kelurahan Sei Sapih, Kecamatan Kuranji Kota Padang, Sumatera Barat. Kami sepakati poin poin yang akan diajdikan perjanjian kerjasama kami.

Selama periode dari 4 bulan, tanggal 20 Januari 2018 sampai dengan tanggal 20 April 2018, dilakukanlah penghitungan barang-barang milik Rusdi dalam usaha Bypass Teknik. Didapat hasil sebagai berikut:

  1. Nilai barang yang layak jual Rp 100.000.000,00 dan barang belum layak jual sebesar Rp. 300.000.000,00,-. Barang-barang yang belum layak jual, diperlukan perbaikan sebelum dilakukan penjualan. Dalam keadaan tersebut Rusdi memiliki hutang sekitar Rp.165.000.000,- dengan beberapa suplayer di Jakarta dan Karman di Pariman. Periode 20 Januari 2018 – 17 April 2018. Setelah melakukan diskusi dan bertukar fikiran guna mengatasi masalah yang sedang dialami Rusdi.

Dimana total aset akhirnya Rusdi pada saat itu berupa, Mobil Luxio (bekas) dari Jakarta dalam kondisi kredit.

  1. Total hutang hutang Luxio di Lysing Rp.99.000.000,- @ Rp. 3.000.000,-Perbulan selama 33 bulan uang lysing ini dipakai oleh Rusdi bersama Jek yang berasal dari Pasaman serta Lisyng mobil Avanza Yenita yang diangsur Rusdi setiap bulan maksimal @Rp 90.000.000,-
  2. Hutang dagang ke Suplayer barang di Jakarta dan Karman di Pariaman, total hutang dagang Rp.165.000.000,-.
  3. Sedangkan barang bekas layak jual lebih kurang bernilai Rp.100.000.000,-, Barang tidak layak jual yang butuh service terlebih dulu dengan kodisi mulai dari rusak ringan sampai rusak berat, total nilai barang tidak layak jual Rp.300.000.000,-.
  4. Total Aset Rusdi saat memulai kerjasama tanggal 20 Januari 2018 adalah [(Rp.400.000.000-(Rp.165.000.000+Rp.99.000.000+90.000.000)] = Rp.56.000.000,-

Melalui janji lisan, kami sepakat bekerjasama dan melakukan usaha jual beli mesin-mesin bekas. Saya mulai membeli barang mesin-mesin sebagai objek kerjasama kami yang ditawarkan oleh Rusdi untuk dibayar mulai dari Januari 2018. Dibuktikan dengan ditandatangani tabel penyertaan modal.

Pada bulan April 2018 barang barang tersebut dibuatkan tabel pembelian sebanyak 27 item dengan Nilai Rp.72.500.000,-. Dijadikan sebagai bukti Penyerahan modal berupa barang yang disahkan/ditandatangani oleh Rusdi dan Indrawan melalui satu lembar tabel bukti melakukan persekutuan modal dalam usaha TOKO BYPASS TEKNIK. Pada tanggal 20 April 2018, kami buatkan perjanjian tertulis, dan kami tanda tangani bersama.

Yang perlu diperhatikan pada saat terjadi kerjasama antara Rusdi dan Indrawan, Rusdi tidak punya istri, (istri tua sudah bercerai istri muda belum ada).

Pada tanggal 20 April 2018 kami sepakati untuk membuat surat perjanjian kerjasama secara tertulis, antara pihak I (Rusdi) dan Pihak II (Indrawan). dengan kesepakatan seperti yang tertulis dalam surat perjanjian, masa berlaku surat perjanjian 10 tahun (1 Maret 2018 s/d April 2028).

Pada bulan 24 Februari 2020 seluruh alat alat kontruksi dirumah saya dibawa ke toko Bypass Teknik dengan nilai lebih kurang Rp.118.450.000,-. alasan ditiitipkan di Toko Bypass Teknik atas permintaan Rusdi, karena dikediaman saya terkena hujan dan panas, sedangkan gudang yang baru kami bangun dengan uang hasil kerjasama masih kosong.

Barang kontruksi tersebut hanya dititip di toko Bypass Teknik, jika ada yang menyewa, akan disewakan. Dan Rusdi akan memberitahukan kepada pemilik.

Ternyata setelah Rusdi sakit barang titipan tersebut diduga dijual (yang menguasai toko saat itu.

  1. Periode 3 Agustus 2021 s/d 8 November 2021 TKP dikuasai oleh Mulyadi, Faisal Ferdian dan Sulaiman Surya Alam). diperkirakan telah terjadi penjualan dengan nilai Rp.280 juta – 350 juta, uang hasil penjualan diambil oleh masing masing penjual, mereka menganggap yang mereka jual adalah milik Rusdi sendiri.
  2. Setelah meninggal dunia tanggal 8 November sampai hari ini berlanjut terjadi penjualan oleh anak anak Rusdi, jika satu penjualan tersebut hari Rp 4.600.000,- kita bisa hitung barang bukti yang telah dihilangkan.

Hubungan kerjasama ini berlangsung 10 tahun, terhitung April 2028 dan sekarang sudah berjalan hampir lima tahun. Selama bekerjasama, habungan Kerjasama bisnis antara Rusdi dan Indrawan, dalam usaha jual beli mesin bekas berjalan baik tanpa cacat.

Usaha bypass teknik semakin hari semakin berkembang, Kami bisa menyewa tanah dan kami buat gudang di samping Toko Bypass Teknik, dengan kontrak selama 6 tahun, bahkan sampai berkembang ke Kabupaten 50 Kota.

Sekitar bulan Juni 2019, kami berdua sebagai pemilik modal bersepakat mengembangkan usaha ke Kabupaten 50 Kota. Ditunjuklah oleh Rusdi yang menjadi pimpinan cabang kabupaten 50 kota adalah Yenita Istri muda Rusdi, didampingi istri Rusdi Yenita serta Bayu, ujang panik adik Yenita, didampingi oleh Faisal Ferdian (anak Rusdi) bersama Mashendri sebagai mekanik semua itu saya setujui.

Usaha Bypass Teknik cabang kab 50 kota, selama satu tahun tidak ada perkembangan, sering terjadi pertengkaran antara istri dan anak (Yenita dan Faisal). Akhirnya usaha tersebut ditutup. Kemudian Ujang Panik (Adik Yenita)menyewa toko dengan Yenita, Yenita digantikan oleh Rusdi, sedangkan barang-barang yang dijual di toko tersebut sebagian besar adalah barang dari cabang toko Bypass Teknik cabang 50 kota.

Sementara, setelah Faisal dipisah dengan Yenita, usaha Bypass Teknik dilanjutkan oleh FAISAL FERDIAN sebagi pimpinan dan MASHENDRI sebagai mekanik Bypass Teknik cabang kab 50 Kota, ditangan Faisal Ferdian dan Mashendri nama toko diganti dengan BATAS KOTA.

Pada saat ini terjadi peristiwa/kejadian, Mesin Kipor yang diservice di batas kota oleh Faisal dan Mashendri sudah tidak ada lagi di Toko Batas Kota. Faisal sebagai pihak penerima tidak bisa mengembalikan barang tersebut, akhirnya hal ini dilaporkan ke Polsek Kuranji, tapi di SP2LID kan Kapolsek Kuranji.

Selama satu tahun berjalan, setelah dikelola oleh Faisal Ferdian sebagai pimpinan dan Mashendri sebagai mekanik, tidak menunjukkan pekembangan. Bahkan semakin lama usaha tersebut tidak mampu menggaji dua orang, Faisal dan Mashendri, Rusdi membicarakan dengan Indrawan bahwa Bypass Teknik Padang tidak sanggup lagi menombok kerugian Cabang Bypass Teknik Limapuluh kota (Toko Batas Kota).

Akhirnya usaha tersebut ditutup sekitar bulan Juli 2021, barang-barang dibawa ke Padang atas perintah Rusdi.

BUKTI KERJASAMA PIHAK SATU DAN PIHAK KEDUA

Melapor ke Polisi dimulai di Polsek Kuranji bulan September 2021 saat Rusdi masih hidup, sebelum Rusdi sakit:

  1. Bukti awal adalah berupa Surat Perjanjian Kerjasama dan Setoran modal berupa bukti setoran modal sebagai persekutuan usaha.Kami telah menandatangani surat perjanjian kerjasama yang didahului oleh bukti setoran sebagai persekutuan modal usaha dengan membeli barang mesin bekas dan baru sekitar 27 item dengan Haraga Rp.72.500.000,- . dan sebagian sisa barang masih berada di toko Bypass Teknik berupa scafolding 50 unit serta Teeroth dan satu unit mesin pembengkok besi (Bar Bending).
  2. Selama Rusdi sehat, Hubungan kerjasama antara Rusdi dengan Indrawan berjalan sangat baik. dibuktikan saat Indrawan meminta pembayarkan uang honor yang merupakan haknya yang tersebut dalam perjanjian kerjasama:
  3. Uang jasa honor sebesar Rp 5.000.000,00 hanya berselang 2 jam, Rusdi telah melakukan tranfer, bukti adalah berupa komunikasi WA pada tanggal 23 Juni 2021 jam 12.52. Rusdi mengirim uang yang saya minta, ke rekening anak saya Aziza Azahra jam 15.46,
  4. Berikutnya saya minta pembayaran honor kedua, pembayarannya dilakukan oleh Rusdi pada tanggal 10 Agustus 2021 melalui perintah Rusdi kepada Mulyadi untuk memberikan uang kepada Indrawan sebesar Rp.5.000.000,00. (pembayaran ini tercatat dalam cacatan buku pengeluaran Toko Bypass Teknik, pada tanggal 10 Agustus 2021, saat ini adalah terakhir kali saya berkomunikasi dengan Rusdi.
  5. Pembayaran honor atau uang jasa yang ketiga terjadi sekitar bulan Oktober 2021 dilakukan oleh Faisal anak dari Rusdi Rp.10.000.000,00 melalui perantaraan saksi Marlim.
  • Tidak mungkin saya ketahui semua kejadian ini, jika saya tidak punya hubungan kerjasama dengan Rusdi.

Sebelumnya, sekitar bulan Juni 2021 Rusdi menceritakan kepada saya (Indrawan), bahwa  uang berupa keuntungan yang menjadi hak Saya (Indrawan) sebagai pihak kedua sebesar 40% belum bisa dibayarkan. Karena uang hasil keuntungan usaha Bypass Teknik yang dipinjamkan kepada Yenita (istri) untuk pembayaran Lysing mobil AVANZA Yenita belum bisa kembali diuangkan, karena setelah Toyota Avanza dijual oleh Yenita, dan kembali dibelikan lagi oleh Yenita satu unit Toyota Yaris tahun yang lebih tinggi. Untuk memenuhi pembayaran honor Indrawan selama 3 tahun dan uang bagi hasil sebesar 40% dari keuntungan jual beli yang merupakan hak Indrawan, Rusdi kembali akan menggadaikan Toyota Yaris dan Luxio ke Bank Nagari. Uang hasil gadai tersebut akan digunakan untuk pembayaran hak Indrawan yang belum terbayarkan berupa honor bulanan selama tiga tahun. Belakangan diketahui bahwa Rusdi dan Yenita justru telah meminta Marlim mengurus SKU atas nama Rusdi, kemudian Rusdi dan Yenita mengadaikan ke Bank Nagari,SKU(tersebut diduga di Rekayasa atau Palsu).

Kenyataannya, setelah uang pinjaman tersebut cair dari Bank Nagari, Rusdi masih belum bisa membayar uang honor dan 40% uang bagi hasil yang merupakan hak Indrawan. Karena Rp.160.000.000,00 kembali diminta oleh Yenita, agar Toyota Yaris dibayar lunas. Disebabkan BPKB sudah digadaikan ke Bank, alhasil sampai bulan Juli 2021 Rusdi masih belum bisa membayarkan hak Indrawan sebesar 40% dari total keuntungan yang telah diperjanjikan. Kemudian Rusdi minta izin agar sisa uang Rp.50.000.000,00 dibelikan Tanah di daerah Duku, rencananya, tanah tersebut akan kembali dijadikan agunan kredit untuk membayar kewajiban Rusdi kepada Indrawan yang tertunda.

TANGGAL 3 AGUSTUS RUSDI JATUH SAKIT

Saya sempat menemani Rusdi/menemani Rusdi selama tiga hari berturut-turut mulai dari pagi sampai siang. Sampai dihari ketiga anak-anak Rusdi datang menjemput dan Rusdi dibawa ke Pariaman untuk berobat. Sejak saat itu kami tidak pernah bertemu lagi, Rusdi dihalangi bertemu dengan saya(Indrawan), Saya berusaha untuk bertemu dengan Rusdi tiga kali, dua kali ke Pariaman dan satu kali ke Bukittinggi saat Rusdi dirawat di rumah sakit otak bukittinggi, tiga kali mengunjungi Rusdi, saya tidak diberikan akses untuk bertemu.

Sejak Rusdi sakit, dapat diduga telah ada rencana anak-anak Rusdi dan Yenita untuk mengambil alih semua aset usaha Bypass Teknik, terindikasi dari sikap dan pandangan mata kecurigaan.

Terakhir diketahui via telpon Firman dengan Yenita istri Rusdi telah bersepakat dengan anak-anak Rusdi, usaha yang di Payakumbuh dikuasai Yenita dan Bypass Teknik Padang dikelola anak-anak Rusdi. Sangat disayangkan, tanpa bersepakat dengan salah satu pemilik modal yaitu saya(Indrawan)sebagai pihak kedua.

Sejak saat itu, usaha TOKO BYPASS TEKNIK dikuasai anak anak Rusdi dan barang barang berupa aset usaha, mesin mesin dijual oleh anak Rusdi, bahkan sampai hari ini. Pada awalnya dilakukan dengan cara merusak gembok yang dipasang oleh Indrawan pada tanggal 26 Desember 2021 dan kemudian pada awal januari 2022 dengan menyewa Bangunan eks Usaha Toko Bypass Teknik.

Sehingga sejak bulan 3 Agustus 2021 Indrawan sebagai salah satu pemodal usaha Bypass Teknik tidak bisa lagi menguasai barang yang selama ini menjadi objek kerjasama usaha Toko Bypass Teknik termasuk barang yang dititip di toko Bypass Teknik. Karena seluruh isi toko adalah milik Usaha Toko Bypass Teknik, yang pembagiannya  60% pemilik modal Rusdi dan 40% pemilik modal Indrawan. Maka ketika dikuasai dan dijual, toko disewa anak-anak Rusdi (alm), diduga telah terjadi peristiwa Pidana.

Disaat Rusdi sakit posisi berada di Pekanbaru sempat terjadi transfer rekening dan tarik tunai dari rekening usaha bypass Teknik atas nama Rusdi yang diduga dilakukan oleh Yenita.

Melalui surat peringatan, anak anak Rusdi telah diperingatkan melalui 4 pucuk surat. Peringatan tersebut tidak diindahkan oleh anak dan adik Rusdi.

Maka pada tanggal 7 November 2021 anak-anak, adik Rusdi dilaporkan ke Polsek Kuranji dengan Laporan nomor STTP/284, tanggal 8 November 2021 adik Rusdi dilaporkan ke Polresta Padang terkait barang titipan berupa scafolding dengan STTP/636, dan laporan tanggal 27 Desember 2021 dengan Laporan nomor STTP/303. ketiganya terkait barang titipan yang ada di di Toko Bypass Teknik, tidak terkait dengan perjanjian kerjasama usaha (Persekutuan modal).  Berikut laporan tersebut:

  1. Nomor: STTP/636/XII/2021 Pengaduan, tanggal 8 November 2021, dengan SPPHP Nomor: B/469/IV/2022/Reskrim Polresta Padang
  2. Nomor: STTP/ 284/ XI/ 2021, Pengaduan, tanggal 7 November 2021, dengan SPPHP Nomor: SPPHP/2/I/2022/Reskrim Polsek Kuranji tanggal 8 Januari 2022
  3. Nomor: STTP/ 303/ XI/ 2021, Pengaduan, tanggal 27 Desember 2021, dengan SPPHP Nomor: SPPHP/117/IV/2022/Sektor, tanggal 22 April 2022.

Demikian Kronologis singkat yang bisa kami informasikan, sebagai bahan untuk menentukan perkara ini pidana atau perdata. (Red)

(sumber ketua DPW Fast Respon Nusantara)