Perintah UU Otsus Papua : Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota Wajib OAP

D.K.I JAKARTA, POLITIK4094 Dilihat

PBD,KABARDAERAH.COM-Mananwir Paul Finsen Mayor S. IP., CM. NLP
Anggota DPD RI Terpilih Daerah Pemilihan Provinsi Papua Barat Daya menegaskan,sesuai perintah UU OTSUS PAPUA,Kepala Daerah baik Bupati dan Walikota harus dijabat oleh Orang Asli Papua (OAP).

Lanjut dia, bahwa KPU Republik Indonesia secara resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak seluruh Indonesia ini akan dilaksanakan, Rabu 27 November 2024 mendatang.

Mananwir Paul Finsen Mayor S. IP., CM. NLP Anggota DPD RI Terpilih Daerah Pemilihan Provinsi Papua Barat Daya

Dalam Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pilkada Serentak KPU Kabupaten/Kota di seluruh Tanah Papua, Wajib Memperhatikan dan Melaksanakan Perintah Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2021 ketentuan Pasal 28 Ayat (3) dan Ayat (4).

Ayat (3) : Rekrutmen Politik oleh Partai Politik di Provinsi dan Kabupaten/Kota di Wilayah Papua dilakukan dengan memprioritaskan Orang Asli Papua.

Ayat (4) : Partai Politik dapat meminta pertimbangan dan atau konsultasi kepada Majelis Rakyat Papua dalam hal Seleksi dan Rekrutmen Partai Politik Partainya masing-masing.

Sebagai Anggota DPD Republik Indonesia Terpilih Meminta kepada KPU Kabupaten/Kota di seluruh Tanah Papua supaya WAJIB DAN TAAT MELAKSANAKAN Perintah Pasal 28 ayat (3) dan ayat (4) tersebut.

Dengan Memerintahkan PARTAI POLITIK DI SELURUH KABUPATEN/KOTA DI TANAH PAPUA UNTUK MELAKUKAN KONSULTASI DAN MEMINTA PERTIMBANGAN MAJELIS RAKYAT PAPUA Terhadap Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Wakil Walikota.

Mananwir Paul Finsen Mayor S. IP., CM. NLP Anggota DPD RI Terpilih Daerah Pemilihan Provinsi Papua Barat Daya

Adapun, Pelaksanaan Tahapan dari KPU Kabupaten/Kota WAJIB Memberikan ruang bagi Majelis Rakyat Papua untuk Melaksanakan Kewenangan dalam hal Penentuan Syarat Orang Asli Papua dari Calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.

Pemaknaan Pasal 28 ayat (3) dan ayat (4) Mempertegas Afirmasi Politik bagi Upaya Keberpihakan dan Pemberdayaan Orang Asli Papua.

“Kepada seluruh Partai Politik di setiap Kabupaten/Kota di Tanah Papua supaya Wajib Merekrut dan Mencalonkan Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota /Wakil Walikota ORANG ASLI PAPUA.” tutup Paul Finsen Mayor. **