Bukti Gembok Dan Pompa Air Kipor Yang Telah Disita Sengaja Dihilangkan Oknum Subbidwarprof Dari BAP

BERITA UTAMA, TERBARU2750 Dilihat

KabarDaerah.com – Dalam surat Bidpropam Polda Sumbar, dikatakan dalan surat tersebut bahwa Ropaminal dan Subbid Warprof telah melakukan Investigasi dan penyelidikan terkait laporan masyarakat ke mabes Polri.

Diterangakan dalam surat laporan hasil penyelidikan ke mabes Polri bahwa hasil dari Investigasi dan penyelidikan tidak ditemukan pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Kapolsek, Kasat Reskrim dan Kapolresta Padang.

Pada hal dalam melakukan Investigasi dan penyeldikan, jelas bahwa gembok yang dihilangankan oleh Polsek Kuranji serta foto mesin pompa air merk Kipor yang telah disita Polsek Kuranji.

Dikatakannya bahwa ketua FRN telah menyerahkan bukti berupa gembok yang dihilangankan Polsek Kuranji serta foto mesin pompa air merk Kipor yang telah disita Kapolsek Kuranji. apakah menghilangkan bukti tidak temasuk pelanggaran KEPP.??  sepertinya LHP Bidpropam tersebut bisa kita nilai sendiri. katanya ketua FRN.

Ketua PW FRN DPW Sumbar (Fast Respon Counter Polri) sedikitpun kami tidak percaya terhadap statement yang dikeluarkan oleh Bidpropam Polda Sumbar.

Jelas Subbidwarprof Bidpropam Polda Sumbar diduga berbohong dalam mengeluarkan statemen tersebut. karena jawaban Bidpropam Polda Sumbar, terkait LHP tersebut dan menolak laporan yang didisposisi Kapolda Sumbar ketua FRN Fast Respon DPW Sumbar ingin memperjelas isi surat tersebut ke Bidpropam Polda Sumbar.

Dua kali ingin menghadap Kabidpropam Polda Sumbar selalu mengutus angota Subbidwarprof untuk menjawab pertanyaan ketua FRN Fast Respon DPW Sumbar.

Dalam pertemuan pertama dengan Akp Hamdi, pelapor yang juga ketua DPW FRN DPW Sumbar mempertanyakan bahwa pelapor telah menyerahkan bukti bukti berupa gembok yang dihilangankan oleh Polsek Kuranji serta foto mesin pompa air merk Kipor yang telah disita Kapolsek Kuranji. sehingga LHP ke Divpropam Polri menjadi salah.

Tidak mau kalah Akp Hamdi Subbid Warprof Bidpropam Polda Sumbar mengatakan bahwa penyitaan mesin pompa air Kipor tersebut diluar ketentuan UU. tidak ada izin penyitaan dari pengadilan, Setelah terjadi diskusi dengan Akp Hamdi Subbidwarprof akhirnya ketua FRN permisi pulang.

Disanggah pelapor yang notabene adalah ketua FRN DPW Sumbar bahwa, ” kalau begitu, berartikan jelas bahwa Polsek Kuranji melanggar KEPP”, sebutnya.

” Itu baru dari satu barang yang disita Polsek Kuranji saja, belum yang lainnya, berikutnya genbok yang dihilangakan Polsek Kuranji ” , tanya ketua FRN.

Sedangkan Akp Hamdi Subbidwarprof Bidpropam Polda Sumbar sengaja tidak memasukan kedalam BAP terlapor, dengan demikian tentunya Akp Hamdi telah sengaja tidak memasukan gembok yang hilang dan mesin pompa air merk Kipor yang telah disita, artinya Akp Hamdi diduga telah berbohong, sehingga hasil penyelidikan tidak ditemukan pelanggaran KEPP.

Apakah itu bukan pelanggaran KEPP..??.

Dikatakan ketua FRN DPW Sumbar lagi, “dari mana hasil penyelidikan yang dikirim ke Divpropam Polri ketika barang bukti sengaja dihilangkan penyidik subbidwarprof tersebut.

Sehingga Divpropam pun menjawab laporan masyarakat dengan jawaban yang berasal dari Bidpropam Polda Sumbar, jelas bukti tersebut diduga digelapkan oknum Subbidwarprof tersebut.

Maksud hati untuk membantu rekan yang tersandung pekara menghilangkan barang bukti, akhirnya Akp Hamdi terpaksa harus menaggung akibatnya.

Setiap akan menjawab pertanyaan, Subbidwarprof Akp Hamdi selalu diminta untuk menjawab oleh Bidpropam Polda Sumbar, sebut ketau FRN Fast Respon DPW Sumbar.

Yang jelas Bidpropam tentunya tidak bersedia menanggung akibat, sebagai contoh Ne bis In Idem yang dijadikan Bidpropam Polda Sumbar menjawab surat pelapor ke Kapolda Sumbar.

Dijelaskan oleh ketum FRN Fast Respon Counter Polri DPR Sumbar, “kami dalam hal ini adalah pengawal presisi Kapolri, selayaknya tidak dipermainkan. Seharusnya Akp Hamdi anggota Subbidwaprof tidak perlu menghilangan barang bukti dari BAP.

Sebelumnya kami melapor resmi diminta mengadu oleh Polsek Kuranji. ketika melapor tidak diterima, kami diminta mengadu. bukankah telah dilanggarnya UU KUHAP Pasal 108, Perkapolri. oleh Polsek Kuranji, Kasat reskrim dan Kapolresta Padang.

Dari beberapa surat didapat bukti bahwa Bidpropam Polda Sumbar terlah berbuat curang kepada ketua FRN DPW Sumbar. (Red)