Paul Finsen Mayor Tegaskan, MRP Papua adalah Benteng Terakhir Wujudkan Hak Dasar Orang Asli Papua

JAKARTA,KABARDAERAH.COM-Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay, Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya,sekaligus Anggota DPD RI terpilih 2024-2029, Mananwir Paul Finsen Mayor, S. IP., CM. NLP, mengatakan, Majelis Rakyat Papua (MRP) merupakan Lembaga Kultural yang dibentuk dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004.

Sehingga yang diharapkan memiliki peran yang sangat besar dan strategis dalam rangka menjaga Eksistensi Adat dan Martabat Orang Asli Papua termasuk didalamnya Hak Politik Orang Asli Papua sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota di seluruh Tanah Papua.

Paul Finsen Mayor menyebut, berdasarkan regulasi tersebut diatas, salah satu Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua adalah Memberikan Pertimbangan dan Pesetujuan terhadap Keaslian Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Calon Bupati/Wakil Bupati, Calon Walikota/Wakil Walikota.

“Oleh karena itu harapan besar saya Selaku Senator DPD Republik Indonesia Terpilih dan serta seluruh rakyat Orang Asli Papua di atas Tanah Papua adalah Majelis Rakyat Papua.di 6 (enam) Provinsi di Tanah Papua. Untuk itu, mereka harus bekerja secara profesional untuk Melaksanakan Tugas dan Wewenang dalam rangka Mewujudkan Harapan Besar Rakyat Papua.” kata Paul Finsen dalam keterangan tertulis diterima media ini.

“Tugas MRP yaitu MENETAPKAN/MENGESAHKAN PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI, PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL.WALIKOTA ADALAH ORANG ASLI PAPUA, sebagimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 dan juga diatur dalam ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua,” tegasnya.

Editor : Dominikus