Sah, KPU RI Tetapkan Presiden-Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2024, Prabowo-Gibran

JAKARTA,KABARDAERAH.COM-Komisi Pemilihan Umum hari ini,Rabu 24 April 2024 bertempat di Kantor KPU Jl. Imam Bonjol 29, Menteng Jakarta Pusat secara resmi mengumkan penetapan calon presiden-calon wakil presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu 2024-2029.

Pengumuman dibacakan langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., Ph.D., dihadiri oleh semua komisioner KPU RI,Paslon pemenang Pemilu 2024-2029 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka paslon nomor urut 02.

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden RI Prabowo Subianto -Gibran Rakabuming Raka tiba di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, pada pukul 09.48 WIB untuk menghadiri penetapan capres-cawapres terpilih.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Pembacaan berita acara tentang penetapan Pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum tahun 2024 Bismillahirrahmanirrahim berita acara nomor 252/pl.01.9 garis datar di ruang sidang utama lantai 2 kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Jalan Imam Bonjol nomor 29 Menteng Jakarta Pusat menetapkan 1 rincian perolehan suara sah per provinsi dan luar negeri Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 360 tahun 2024.

“Menetapkan Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Bapak H. Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum meraih 96.214.691 suara atau 58,59% dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi.” kata Hasyim,Ketua KPU RI.

Selanjutnya dilangsungkan penanda tanganan dibuat dalam 24 rangkap dan masing-masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Selanjutnya mohon dipersiapkan untuk penandatanganan berita acara oleh Ketua dan anggota KPU. ** Dominikus Dese Lewuk.