Gempar Soekarno : UU PERS Tidak Perlu Direvisi Hanya Karena “Investigasi”

JAKARTA,KABARDAERAH.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan melakukan Revisi UU Penyiaran. Adapun sejumlah pasal dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran menuai polemik.

Dokumen tertanggal 27 Maret 2024 itu dikritik karena ada pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers.
Beberapa pasal yang dianggap dapat menghambat kebebasan pers di Indonesia, yakni larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Kemudian revisi UU Penyiaran juga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI dengan Dewan Pers soal sengketa jurnalistik.
Menyikapi hal tersebut, pengamat dan Peneliti Hukum, Politik dan masalah-masalah Sosial, Dr. Gempar Soekarnoputra,SH pun angkat bicara.
Putera Proklamator RI Soekarno ini menilai bahwa sebaiknay Pemerintah dan DPR tidak perlu merevisi Undang-Undang Pers Pers yang ditolak masyarakat terutama pelaku industri media-pers.

“Saya berpendapat bahwa DPR-RI dan Pemerintah Indonesia tidak perlu merevisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang PENYIARAN, khususnya yang berkaitan dengan ketentuan hak investigasi oleh insan Pers,” kata putera Gempar Soekarno,Putera Proklamator Bung Karno ini dalam keterangan tertulis diterima media ini di Jakarta.
“Sebab sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tentu hak investigasi itu merupakan salah satu tugas insan Pers Pancasilais yang hidup dan berkembang di Negara Indonesia yang berdasarkan hukum dan yang menganut demokrasi Pancasila.” tegasnya.

Lanjutnya, bahwa kehadiran Pers untuk membongkar dan menyelidiki masalah-masalah kejahatan terselubung.
Kejahatan terselubung yang dimaksud antara lain narkoba, terorisme, kejahatan korupsi,kolusi,penyuapan, kejahatan penculikan, perdagangan orang, penyelundupan.
Selain itu, kejahatan lingkungan, kejahatan perbankan (illegal banking), kejahatan imigrasi, kejahatan pertambangan (illegal mining), kejahatan perikanan (illegal fishing), kejahatan penebangan liar (illegal logging), kejahatan pemalsuan dokumen Negara, kejahatan politik/kejahatan Pemilu.

Selanjutnya , kejahatan perjudian, kejahatan pangan, kejahatan terhadap hak asasi manusia (HAM),kejahatan genosida, kejahatan di bidang perekonomian atau perdagangan dan kejahatan-kejahatan lainnya.
Terkecuali tentu yang tidak diperbolehkan atau dilarang adalah melakukan investasi dan membongkar serta mempublikasi RAHASIA NEGARA yang berkaitan dengan strategi pertahanan negara.Selain itu data-data dan dokumen rahasia intelijen Negara dan alutsista militer berkaitan dengan pertahanan Negara Republik Indonesia.
Sebab salah satu ciri-ciri dari suatu Negara yang didasarkan pada hukum dan demokrasi adalah “adanya kebebasan Pers” sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS dan juga sistem peradilan yang bebas dari campur tangan Lembaga Eksekutif dan Lembaga Legislatif dan penegakkan hukum sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dan pelaksanaan demokrasi yang jujur, adil dan bersih.

Sebab semua negara modern di dunia yang menganut paham demokrasi dan hukum tentu menganut kebebasan Pers tersebut.
“Yang penting hasil investigasi tersebut dapatdipertanggung jawabkan, diklarifikasi dan akurat sehingga menghindari berita HOAX. ” kata alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini. ** Dese Dominikus.