JAKARTA,KABARDAERAH.COM– Sebanyak 168 orang Pekerja atau buruh yang bekerja di PT. Yudha Wahana Abadi/PT. Triputra Agro Persada yang berlokasi di Kampung Merapun,Kecamatan Kelay, Kabupaten Merapun,Provinsi Kalimantan Timur, melakukan protes kepada pihak Manajemen perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit terbesar tersebut.
Pasalnya, pihak Direksi PT. Yudha Wahana Abadi/ PT. Triputra Agro Persada hingga sudah bertahun-tahun mengabaikan hak para pekerja atau buruh di Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana yang dijelaskan oleh Kuasa Hukum para pekerja tersebut.
Adapun, Surat Protes tersebut disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum dari KANTOR HUKUM HILLARIUS DAN REKAN, tertanggal 19 Juli 2024 dengan Nomor surat : 50/PB/HAN/VIII/2024. Perihal : “PROTES KERAS ATAS TINDAKAN KEWWENANGAN TERHADAP PEKERJA” ditujuhkan kepada Presiden Direktur PT. Triputra Agro Persada Tbk, beralamat di JI. DR Ide Anak Agung Gde Agung, Jakarta, Indonesia, 12950.
Berikut adalah bunyi Surat Protes Keras Terhadap Tindak Kesewenang-Wenangan terhadap Pekerja yang diduga dilakukan oleh Perusahaan Kelapa Sawit tersebut.
“Kami Kantor Advokat HAN LAW OFFICE yang beralamat di Lantai II Ruko J&T, JI. Dr. Soetomo No. 62, Yogyakarta 555211, Telp / Fax. (0274) 4399031, Mobile Phone: 0811.288.272 dan 081.8260.773, Email: [email protected].”
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien kami, Para Pekerja yang tergabung dalam Serikat PEKERJA PERKUMPULAN BURUH BERSATU NUSANTARA (PBBN) yang bekerja pada PT. YUDHA WAHANA ABADI (YWA) / PT. TRIPUTRA AGRO PERSADA Tbk (TPA). Dengan ini menyampaikan beberapa permasalahan yang dihadapi oleh Para Pekerja dalam serikat Pekerja tersebut sebagai sebagai berikut:
1. Bahwa jumlah klien kami kurang lebih 168 orang Pekerja / buruh yang bekerja kebun kelapa sawit, dibawah naungan PT. YUDHA WAHANA ABADI / PT. TRIPUTRA AGRO PERSADA yang terletak di Kampung Merapun, Kecamata Kelay Kabupaten Berau, Kaltim
2. Bahwa para pekerja tersebut bekerja dibeberapa sektor, ada yang bekerja sebagai pamanen, Perawatan, Kranl, Loding dan driver dan sebagian kecil mekanik / operator di YWA / TAP, yang berlokasi di Kampung Merapun, Kecamatan Kelay Kabupaten Berau Kaltim.
3. Bahwa berdasarkan catatan / dokumen yang disampaikan kepada para pekerja / buruh awalnya kebun Kelapa sawit di Merapun, Kelay Berau tersebut dikuasai / dikelola oleh PT. YWA kemudian sejak tahun 2017 saham PT.Yudha Wahana Abadi ditake over dan saat ini saham mayoritas dipegang oleh PT. Triputra Agro Persada.
4. Bahwa sejak terjadi perubahan pemegang Saham / kepemilikan oleh PT. Triputra Agro Persada telah melakukan kesewenagan terhadap para pekerja kategori Pelanggaran HAM, diantaranya:
a. Para pekerja dilarang atau tidak diperbolehkan untuk mengambil cuti yang merupakan salah satu hak dasar yang dimiliki setiap pekerja yang UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketanagakerjaan.
B. Para pekerja hanya boleh melakukan pemotongan pada hari yang ditentukan oleh Perusahaan.
c. Para Pekerja Perempuan dilarang untuk mengajukan cuti hald, Jika cuti haid disetujui, pekerja perempuan wajib beristirahat di klinik Perusahaan.
d. Para Pekerja yang Ijin cuti menikah jika terlambat masuk kerja satu hari langsung di PHK tanpa teguran lisan, dan SP I/II oleh pihak Perusahaan.
e. Para pekerja tidak memberikan upah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Ulang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jumlah hari kerja hanya dihitung 25 hari kerja, padahal faktanya bekerja selama 27 hari kerja.
f. Para pekerja yang menuntut haknya dianggap sebagai musuh perusahaan dan kerap kali mengalami diskriminasi dalam pelayanan adminstrasi Pekerja.
9. Ada perlakuan yang berbeda dan diskrimisasi antara Para Pekerja /buruh yang tidak ikut serikat pekerja dengan pekerja/buruh yang bergabung dengan Serikat Pekerja. Tentu saja ini menjadi persoalan dan menciptakan suasana kerja yang kurang baik
sehingga saling curiga dan saling memusuhi diantara para pekerja h. Jika ada pekerja/buruh yang disuruh mengundurukan divs sama sekali tidak diberikan uang ganti rugi, uang penghargaan, dan JAMSOSTEK dan BPJS.
Berdasarkan fakta-fakta di atas, kami selaku kuasa hukum meminta dan berharap Bapak Presiden Direktur PT. TRIPUTRA AGRO PERSADA selaku pemegang saham mayoritas untuk melakukan pengawasan dan monitoring, atas tindakan dan kesewenangan yang dilakukan oleh pihak menejemen yang berada Kebun Kelapa Sawit di wilayah Merapun, Kelay, Berau, Kalitim.
Kejadian kejadian yang bersifat diskriminasi berpotensi melanggar hak-hak dasar pekerja / buruh tersebut diatas menurut kilen kami tidak pernah dilakukan saat masih dalam pengelolaan oleh PT. Yudha Wahana Abadi
Kami mengharapkan pihak PT. YWA / TAP lebih menempuh Pendekatan humanis terhadap semua tuntutan para Pekerja/ buruh, dan memberikan rasa aman dalam bekerja ketimbang menciptakan permasalahan hukum yang baru yang akan membuat persoalan menjadi semakin rumit.
Melalui surat ini kami menegaskan dan menyatakan semua perbuatan hukum yang bersifat diskriminasi, melecehkan dan mengabaikan hak-hak para pekerja memberi ruang bagi kami menempuh jalur hukum / gugatan hukum baik secara perdata atau pidana yang tentu saja berimplikasi pada waktu, materi, dan kerugian lain yang akan timbul pada penyelesaian perkara ini di kemudian hari.
Demikian pemberitauhan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Yogyakarta, 19 Juli 2024
KANTOR HUKUM HILLARIUS DAN REKAN (HAN)
Tanda Tangan
Hilarius dan Rekan (Koordinator Tim Kuasa Hukum para Pekerja)
I Nyoman Prama Yoga,S.H
Puji Prihatiningsih,S.H
Tembusan Kepada Yth.
1. Presiden Republik Indonesia
2. Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
3. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
4. Organisasi Perburuhan Internasional (ISPO)
5. Pjs. Gubernur Kalimantan Timur 6.
6. Dinas Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kalimantan Timur
7.Bupati Kabupaten Berau
8. Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kabupaten Berau
9. Ketua Serikat Buruh Indonesia di Jakarta
10. Ketua Serikat Buruh Nusantara di Merapun
11. Arsip.
**