Bengkulu Selatan – KabarDaerah.Com – Mempertanyakan terkait surat yang dikirim media Kabar Daerah.Com 07/03/2025 ke DPMPTSP meminta keterangan prihal
-Nama nama Apotik,praktik,Klinik yang sudah mempunyai izin resmi untuk beroperasi
-Nama nama Apotik,Praktik,Klinik yang belum atau tidak mempunyai izin beroperasi
-mempertanyakan IPAL (izin Pengolahan Air Limba) pada klink,praktik,apotik yang beroperasi
-serta izin seperti apa yang ada pada klinik,apotik,praktik tahun 2024 – 2025.
Namun sangat di sayangkan,sudah beberapa kali media ini datang ke DPMPTSP guna mempertanyakan prihal balasan surat sekaligus mengkonfirmasi Kadis,Kabid,atau pun pihak berkompeten yang bisa menjelaskan terkait poin yang di tanyakan melalui surat.
Namun sejauh ini sudah dua minggu terhitung 07/03 hingga saat ini 19/03/2025 pihak DPMPTSP baik Kadis,Kabid atau pun pihak berkompeten lainnya tidak atau belum memberikan penjelasan terkait data izin Apotik,klinik dan praktik, ada apa ya ?
Bahkan yang lebih mencurigakan lagi saat awak media ini datang ke DPMPTSP menanyakan Kadis,Kabid yang membidangi perizinan,pegawai disana mengatakan Ibu Kabid keluar (tidak ada)padahal jelas jelas kabid ada,degan sikap pegawai demikian kuat duagaan sengaja ada yang di tutup tutupi terkait perizinan Apotik,klinik dan prakik.
“iya kadis keluar tidak ada di ruangan,ibuk kabid keluar juga saya melihat dia keluar.jelas pegawai disana,seperti menutup nutupi.
Padahal jelas jelas kabid ada diruangannya,karena media ini sempat melihat kabid,entah apa yang terjadi di DPMPTSP sehingga seolah olah pegawai di sana di duga bersekongkol untuk tidak memberikan keterangan kepada awak media selaku kontrol sosial publik.
Menanggapai sikap pegawai di DPMPTSP yang seolah bersekongkol untuk tidak memberikan jawaban atau keterangan kepada pihak media terkait perizinan,wajar saja kalau Apotik,Klinik,dan Praktik di Bengkulu Selatan ini yang tidak atau belum mempunyai izin untuk beroprasi terkesan di biarkan,karena kuat dugaan Apotik,klinik,dan Praktik memberikan setoran kepada oknum untuk jaminan keamanan walau pun tak berizin.
Padahal jelas yang di atur UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“jika memang ada klinik yang tidak mengantongi izin praktik (SIP) dan surat tanda regestrasi (STR) maka bisa di kenakan pidana.sesuai pasal 201 jo 197 jo 198 jo 108 UU RI tahun 2009 tentang kesehatan,bisa dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar.
Dengan tidak ada ketransparansian dan tidak ada keterbukaan informasi publik (KIP) di DPMPTSP prihal perizinan Apotik,KLinik dan Praktik di Bengkulu Selatan,diminta kepada BPK,Kejari Bs,Inspetorat Bs,APH serta pihak berkompeten lainnya untuk mengaudit atau pun memeriksa DPMPTSP terkait pengeluaran izin Apotik,klinik dan praktik sejauh mana perizinan tersebut.
Serta diminta kepada APH untuk memantau Apotik,Klinik dan Praktik yang beropersi namun belum atau tidak mempunyai izin resmi untuk beroperasi,karena kuat dugaan ada permainan atau setoran kepada oknum nakal yang melindungi sehingga mereka tetap beroperasi walau pun tidak mempunyai izin hingga terkesan di biarkan atau di lindungi.
Hingga berita ini di terbitkan konfirmasi dengan pihak terkait terus di upayakan.
Di Duga DPMPTSP Terkesan Menutupi Terkait Perizinan Apotik Dan Klinik Kesehatan Yang Tak Berizin Ada Apa ya ?
