JAKARTA,KABARDAEARHA.COM-Pemekaran daerah di indonesia dibuka seluas-luasnya sejak reformasi bergulir. Adapun, dasar hukum pemekaran wilayah tersebut adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Alasan utama pemekaran wilayah di antaranya adanya masalah pemerataan, kedilan yang tak merata,kondisi geografis yang luas, dan ketidakefektifan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dalam rapat dengan Komite I DPD RI, Selasa 10 Desember 2024, mengatakan pihaknya telah menerima 337 usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di tanah air.
Jumlah tersebut meliputi 42 usulan pemekaran provinsi, 248 pemekaran kabupaten, 36 pemekaran kota, 6 pemekaran daerah istimewa, dan 5 pemekaran otonomi khusus.
Dari 337 usulan tersebut salah satunya datang dari Provinsi Maluku. Khusus seperti di Provinsi Maluku, Kalau tidak salah itu usulan pemekaran untuk 1 provinsi, 13 Kabupaten,dan 5 Kota baru .
Merespon wacana pemekaran daerah otonomi baru atau DOB di Provinsi Maluku, Freni Lutruntuhluy salah satu putera daerah asal Kabupaten Maluku Barat Daya pun angkat bicara.
”Saya kira usulan dari DPR /DPD RI dan Pemerintah terkait dengan daerah otonom baru, di mana ada sekitar 337 di Indonesia harus dipikirkan secara baik dan bijaksana, untuk bagaimana melihat urgensi pentingnya suatu wilayah itu dimekarkan,” kata Freni Lutruntuhluy kepada kabardaerah.com, Kamis pekan lalu.
Ia mengatakan, bahwa alasan kita adalah pertama, Indonesia hari ini mendapatkan tantantang dalam segi ekonomi Indonesia dimana presiden Prabowo sendiri terus berusaha untuk Bagaimana membangkitkan ekonomi Indonesia di tengah krisis ekonomi global .
Oleh karena itu, maka berbagai pertimbangan untuk DOB ketika Moratorium pemerintah daerah itu dicabut, sekiranya pemerintah pusat juga mempertimbangkan ini secara baik. Mengapa,karena dob itu juga akan memberikan beban yang luar biasa terhadap negara, dimana daerah-daerah baru yang kesiapannya tidak terlalu tapi negara memaksakan diri untuk memberikan alokasi anggaran untuk daerah itu bisa menjalankan pemerintahannya .
”Jadi, saya pikir gubernur Provinsi Maluku yang baru sekarang,Pak Hendrik Lewerissa, pun tentu tahu bahwa mulai mempertimbangkan oleh pemerintah pusat . Menurut saya belum terlalu penting untuk kita berbicara soal daerah otonomi baru,khususnya di Maluku ya. Karena Maluku itu perlu dipikirkan secara baik bahwa persiapan pemerintahannya, masyarakatnya, lalu bagaimana pendapatan daerahnya, sehingga kemudian pemerintah memberikan daerah otonomi baru atau daerah baru di Maluku,” imbuh pria yang pada pilkada serentak 2024 lalu sempat masuk dalam bursa balon Pilkada Kabupaten Maluku Barat Daya itu.
Bahwa ada keinginan untuk Mekar itu no problem, tetapi jauh lebih baik adalah kita mempersiapkan ekonomi rakyat.
” Lebih baik kita mendukung presiden Prabowo dengan untuk bagaimana tingkatkan ekonomi masyarakat, peran serta Pemuda , lembaga-lembaga ekonomi di daerah setempat. Lalu seperti apa yang dikonsepkan oleh Presiden Prabowo Subianto agar rakyat bisa hidup sejahtera,petani kembali bangkit, produksi pangan rakyat dan pangan lokal terus ditingkatkan,” urai Freni Lutruntuhluy. (domi lewuk) .