Kapolres Aceh Timur Pastikan Periksa Petugas Rutan Atas Diizinkan Pulang Napi 3 Hari Dan Kabur

KRIMINAL, TERBARU1263 Dilihat
Foto : Google

Aceh Timur – Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum memastikan pihaknya akan memeriksa petugas Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Idi, terkait tidak kembalinya Iwan Maulana alias Burak terpidana kasus peledakan sebuah rumah toko (ruko), Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Tanah Anou, Kecamatan Idi Rayeuk atau persis di Simpang Kantor Pos Idi, pada 04 Oktober 2016.

Iwan Maulana alias Burak (32) warga, Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, pada Kamis, (15/06) diberi izin pulang oleh Kasubsi Rutan Cabang Idi untuk pulang ke rumahnya dengan sepengetahuan petugas namun tidak dikawal oleh pihak Rutan.

“Bagaimana bisa seorang warga binaan bisa pulang tanpa pengawalan dari pihak Rutan, ini merupakan kelalaian tugas,” Kata Kapolres, Minggu (18/06).

“Pada saat Burak diberikan ijin untuk pulang terdapat 3 (tiga) petugas jaga yang kesemuanya PNS Rutan Idi, ini yang jadi pertanyaan juga, apakah ada unsur kesengajaan yang nantinya akan mintai keterangan kepada mereka yang melakukan tugas jaga,” lanjut Kapolres.

Ditambahkannya, pihaknya (Polres Aceh Timur) hingga saat ini terus melakukan penyelidikan keberadaan Burak. Terang Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum. (Rilis)

Tinggalkan Balasan