Divonis 10 Tahun, Hak Politik Ketua PKB Musa Zainudin Dicabut

KRIMINAL, TERBARU70 Dilihat

LAMPUNG.KABARDAEARAH.COM- Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung yang juga Anggota DPR RI non-aktif, Musa Zainuddin divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar.

Vonis itu dijatuhkan karena Musa terbukti menerima uang Rp7 miliar dari pengusaha terkait program optimalisasi dalam proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.

Majelis hakim yang terdiri atas Mas’ud, Haryono, Hastoko, Sigit Herman Binaji dan Titi Sansiwi itu juga mewajibkan agar Musa membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar.
Ketua majelis hakim Mas’ud, Kamis (16/11) mengatakan, terdakwa Musa Zainuddin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

“ Dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (15/11) kemarin kita telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Musa Zainuddin berupa pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” katanya.

Vonis lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Musa divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp7 miliar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun,” tambah hakim Mas’ud.

Hakim juga mencabut hak politik Musa Zainuddin. “Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terdakwa menjalani pidana pokoknya. Terdakwa dipilih sebagai rakyat daerah pemilihan Lampung sekaligus ketua DPD partai di Lampung seharusnya memperjuangkan aspirasi rakyat tapi menyimpang karena menerima ‘fee’ proyek yang tidak dibenarkan menciderai kepercayaan rakyat dan demokrasi sehingga patut untuk dicabut hak dipilih publik,” ungkap Mas’ud.

(KD/BE-1/M. Rasyid Aziz)

Tinggalkan Balasan