DPRD Kaimana Papua Perang Dengan Pelacuran, Judi dan Miras

DAERAH, TERBARU87 Dilihat

PAPUABARAT.KABADAERAH.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaimana Provinsi Papua Barat komitmen dalam perang terhadap, pelacuran, judi, miras yang semakin marak. Hal ini dituangkan dalam bentuk
Tiga Rancangan Peraturan Daerah atas inisiatif dewan.

Magdalena Nona Lin, Ketua Badan Pembahasan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kabupaten Kaimana, Jumat (1/12) mengatakan,  Ranperda ini berlatar belakang meningkatnya penyakit masyarakat di kota kecil Kaimana ini. Adapun ketiganya adalah ini ialah Perauran Daerah tentang Pencegahan Perjudian, Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dan Pencegahan Praktik Prostitusi.

”Kami mendapat banyak laporan warga dan aparat penegak hukum, terkait maraknya judi, prostitusi, dan minuman keras beredar,” ujar anggota DPRD Kaimana, asal Partai Demokrat ini. Laporan pihak kepolisian menyebutkan puluhan kasus KDRT, Lakalantas dan tindak kriminal lainnya berlatar belakang mabuk minuman beralkohol, juga angka prevalensi HIV-AIDS dari Dinas Kesehatan,” katanya.

Ia menjelaskan, dibanding peraturan daerah sebelumnya, yakni Perda Nomor 03 Tahun 2007, Perda yang baru dirancang ini lebih lunak. Jika perda satu dekade lampau itu secara tegas melarang segala aktifitas yang berkaitan dengan Minuman Beralkohol atau Minuman Keras, maka Rancangan Perda 2017 ini justeru hanya berisi aturan tentang pengendalian dan pengawasan.

Fakta membuktikan pula bahwa banyak pedagang Miras tersebar di berbagai penjuru kota, mulai dari Gudang dan Toko, kios atau warung, apalagi di Cafe dan Rumah Karaoke. Perda 2007 itu, mati dengan sendirinya. Fakta lain dilaporkan warga, sejumlah Cafe dan Rumah Karaoke, serta Rumah Billyard ternyata juga membiarkan atau menyelenggarakan Perjudian.

Selain itu, prostitusi berkedok Cafe, Rumah Karaoke dan Warung Kopi atau Warung Nasi Campur dan Nasi Rames, juga bertumbuh subur. Rancangan perda 2017 ini, menyebutkan larangan bagi setiap orang yang menyalahgunakan izin usaha mereka, menjadi tempat perjudian, penjualan minuman keras dan tempat prostitusi.

Nona Lin menjelaskan, Badan Pembahasan Perda saat ini menyelenggarakan Uji Publik terhadap ketiga Ranperda. Panitia pelaksana mengundang sedikitnya 500 warga, mewakili berbagai komponen masyarakat, untuk berdialog dalam forum Uji Publik itu.
Hasil Uji Publik, berupa saran dan pendapat ataupun kritik dan protes dari warga peserta dialog akan menjadi bahan untuk review, sebelum Ranperda ini dihantar ke pemerintah Provinsi Papua Barat.

DPRD Kaimana mendatangkan Tim Ahli dari Lembaga Riset Kajian Strategi Pemerintahan, beralamat di Jakarta, sementara Naskah Akademik ketiga Ranperda ini disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Provinsi Papua Barat, di Manokwari. Usai tahap Uji Publik ini, DPRD Kaimana akan melakukan sinkronisasi lagi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Papua Barat. ***

(Fatullah)

Tinggalkan Balasan