Jatah Participating Interest 10 Persen Pengelolaan Blok Mahakam Terancam

TERBARU61 Dilihat

KALTIM.KABARDAERAH.COM- Kesempatan Kaltim mendapat jatah participating interest (PI) 10 persen atas pengelolaan Blok Mahakam terancam. Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar tidak kunjung sepakat atas persentase pembagian porsi. Jika terus dibiarkan berlarut-larut hingga melewati deadline, Kaltim dipastikan rugi besar. Jatah yang seharusnya diterima bakal hangus.

Pengamat ekonomi dari Universitas Mulawarman (Unmul) Haerul Anwar menyayangkan, tidak kunjung terjadi kesepakatan porsi PI antara Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar. Padahal, pembahasan itu sudah dilakukan sejak lama. Beberapa kali digelar diskusi, namun tidak kunjung menemukan kata sepakat. Sementara deadline menyiapkan perusahaan patungan semakin dekat.

“Kalau berdebat terus kapan selesainya? Harus segera duduk bersama cari pihak-pihak yang bisa jadi penengahnya. Kalau tidak begitu ya tidak selesai-selesai,” ujar Haerul Anwar, Senin (4/12).

Masukan dan saran dari akademisi, sebut dia, sudah banyak diberikan kepada kedua belah pihak di berbagai seminar. Namun yang paling penting pemprov-pemkab harus memastikan jatah PI 10 persen berhasil didapatkan. Sudah harus ada di tangan. Tapi nyatanya hingga saat ini jatah tersebut belum bisa dipastikan. Sehingga debat-debat yang ramai saat ini terkesan seperti sekadar rebutan angin.

“Barangnya belum ada sudah rebutan. Sekarang ini masih pepesan kosong. Tangkap angin dapat angin. Kalau lewat deadline Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar dapat apa?” kecewa dia.

Kedua belah pihak, sarannya, mesti sama-sama melunak. Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah mesti sama-sama mau mengalah sebagian. Gubernur tidak perlu berkeras mendapatkan jatah 66,54 persen. Begitu pula dengan Pemkab Kukar tidak lebih banyak dari Pemprov Kaltim.

“Harus dicarikan jalan tengah. Segera disikapi. Bisa 55 persen untuk Pemprov Kaltim dan 45 persen untuk Pemkab Kukar. Kalau tidak, artinya siap tidak dapat apa-apa,” tambah dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unmul tersebut.

Dia mengatakan, pekerjaan rumah yang harus diselesaikan masih banyak. Seperti memastikan terbentuknya BUMD yang dibentuk pemprov dan pemkab, yakni PT MMP Kutai Mahakam. Membahas joint operation agreement dengan Pertamina Hulu Mahakam, anak perusahaan Pertamina. Kemudian strategi bisnis dan pembagian dividen.

“Ini baru Blok Mahakam, masih ada Blok Sangasanga tahun depan. Masih banyak agenda-agenda lain yang mesti diurus. Masak bentuk BUMD saja enggak selesai-selesai. Paling tidak kalau terwujud bisa jadi modal dan model,” tuturnya.

Alih pengelolaan Blok Mahakam dari Total E&P Indonesie dan Inpex Corp kepada Pertamina semakin dekat. Per 1 Januari 2018, badan usaha pelat merah itu resmi menjadi operator wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) di Delta Mahakam tersebut. Kaltim sudah memastikan porsi PI alias hak partisipasi di Blok Mahakam sebesar 10 persen. Namun masih ada yang mengganjal.

Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar belum bersepakat soal pembagian porsi PI. Dari perhitungan konsultan teknis, Kukar mendapat bagian 33,46 persen dan Kaltim 66,54 persen.

Pemkab Kukar menolak jatah tersebut. Pemkab Kukar bersikeras berpegang dengan surat keputusan bersama (SKB) gubernur Kaltim dan bupati Kukar pada 2012. Yakni, porsi yang dimiliki pemprov 40 persen dan Kukar sebanyak 60 persen. Namun belakangan Pemkab Kukar melunak, minta jatah sama 50-50.

Sementara itu, pengamat ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unmul Aji Sofyan Effendi berpendapat, akar permasalahan dari kisruh tersebut adalah munculnya pembagian 33,46 persen untuk Kukar, dan 66,54 persen untuk Pemprov Kaltim berasal dari perhitungan konsultan teknis yang dibentuk oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengembangan Hulu Migas Kaltim.

Konsultan teknis berpendapat titik-titik sumur migas berada di wilayah 12 mil dari pesisir pantai yang notabene hak Pemprov Kaltim. Sementara, dari versi Pemkab Kukar, sumur yang selama ini menghasilkan ada di jarak di bawah 4 mil. ***

(Gunawan/rel)

Tinggalkan Balasan