Satpol PP Urungkan Niat Relokasi PKL

BONDOWOSO.KABARDAERAH.COM- Walaupun sempat terjadi sedikit kericuhan dalam proses penertiban, akhirnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gagalkan niatnya untuk merelokasi dan pembongkaran tempat Pedagang Kaki Lima (PKL) Puja Sera Alun-alun Ki Bagus Asra Bondowoso.

“Penertiban setelah proses mediasi antara kedua belah pihak mencapai mufakat antara kami yang mendampingi PKL dengan pihak ketua Satuan Polisi Pamong Praja,“ kata Dedy Rahman Hasyim, Ketua LBH API Kuasa Hukum PKL RBA Alun-alun Bondowoso, Rabu (20/12/2017).

PKL dan aparat telah bersepakat, lanjut Dedy untuk sementara waktu tidak berjualan di tempat yang biasanya digunakan pedagang,  dan sesuai dengan keinginan aparat, dimulai sejak hari rabu depan mereka PKL akan mengosongi tempat yang ada sesuai dengan kesepakatan bersama. Selain itu aparat juga berjanji tidak akan membongkar tempat PKL sebelum adanya putusan resmi dari pengadilan karena tempat tersebut merupakan tempat yang masih berstatus sengketa.

Dedy juga menjelaskan bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pedagang Kaki Lima (PKL) di Alun-Alun Kota Bondowoso yang tergabung dalam Aliansi Bersama Indonesia Bermartabat Dan Berperadaban telah mendaftar gugatan ke Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 18 September 2017 tentang Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 dan 56.

Menurutnya gugatan ke MA sebagai ajang pembuktian, bahwa bantaran sungai tempat baru yang disediakan oleh Pemerintah Daerah di Jembatan Kironggo adalah suatu kekeliruan. Tempat baru itu, dinilai tidak mampu menampung semua PKL yang direncanakan untuk di relokasi.

“sebelum melakukan Judicial Review kami telah melakukan langkah hukum. Dengan melakukan pengaduan ke Presiden, Ombudsman dan Komnas HAM. Semua proses pengaduan itu hari ini masih dalam proses.”tambahnya

Selain itu Kasatpol PP, Aries Agung Sungkowo mengatakan adanya penarikan Pasukan karena PKL sudah bersepakat untuk sementara waktu tidak menempati tempat jualan biasanya di Alun-alun RBA Bondowoso dan sementara waktu akan menempati tempat yang baru di Jembatan Ki Ronggo sampai proses hukum selesai. Selain itu Satuan Polisi Pamong Praja gagalkan penertipan dan pembongkaran karena PKL telah melakukan Judicial Review sehingga penertipan tidak jadi dilakukan.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan menunggu hasil putusan pengadilan. dengan catatan mereka juga harus menghormati hukum yakni Perbup kami, dan tempat PKL harus kosong karena tempat tersebut merupakan status quo yang hari ini berstatus sengketa,” ungkapnya.

Kata Agung, aparat berkomitmen untuk tidak membongkar tempat PKL sebelum adanya  hasil putusan pengadilan secara resmi, Polisi Pamong Praja akan memberi batas waktu selama kurang lebih tiga bulan untuk menunggu hasil proses hukum.

Jika di kemudian hari PKL memenangkan gugatanya, maka pemerintah akan mempersilahkan kembali untuk menempati tempat Alun-alun Bondowoso yang biasanya mereka berjualan,” pungkas Angung.**

(Rul/Yazit/Ais)