Usai Wikwik, Janda 20 Tahun Mati Tragis

KRIMINAL70 Dilihat

JAWA TIMUR, KABARDAERAH,- Kejadian mengenaskan dialami seorang janda berumur 20 tahun bernama Aidatul Izah. Janda beranak satu ini, merupakan warga Dusun Kedungrejo, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ia ditemukan tewas dengan kondisi wajah mengenaskan, Minggu (01/11).

Diketahui, ketika korban ditemukan, Aidatul Izah hanya memakai kaus dan celana dalam sebagai tanda baru usai melakukan hubungan badan.

AKBP M Budi Hendrawan Kapolres Bojonegoro mengatakan, bahwa pembunuhan tersebut tak lain dilakukan oleh kekasihnya sendiri AN ST (19) yang masih berstatus seorang pelajar.

Pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban, setelah mendengar kabar kehamilannya kepada pelaku. Pasalnya, semenjak mulai berkenalan dengan pelaku dari pertengahan Desember 2019, korban dan pelaku sering melakukan hubungan badan.

Namun, ketika korban terus mendesak pertanggungjawaban, kekasihnya malah menghabisi nyawanya.

“Pembunuhan ini terencana, karena pelaku membawa seutas tali dalam kantongnya. Sebelum membunuhnya (korban), pelaku sempat minum alkohol bersama dan berhubungan badan di sekitar waduk di Bojonegoro,” jelas Budi Hendrawan.

Lanjutnya, pelaku kemudian menjerat leher korban. Karena melihat sepertinya korban masih bernapas, pelaku langsung menghabisi bagian wajah korban. Akibatnya wajah dan bagian kepala janda satu anak ini mengalami luka berat.

“Jadi dijerat pake tali dulu, mungkin melihat masih bernapas ya dihabisilah korban ini,” tukasnya.

Sementara, pelaku AN ST yang sudah diamankan di polres Bojonegoro ketika ditanya mengakui perbuatan bejatnya tersebut. Selain itu, ia juga merasa menyesal karena membunuh Aidatul Izah.

“Menyesal atas pembunuhan yang saya lakukan kepada Aidatul Izah,” katanya sambil terenyuh. (TribunnewsBogor.com/Bangkapos.com).

Selain menyesal, kekasih janda yang berstatus siswa itu tak menyangka bisa melakukan perbuatan bejatnya kepada Aidatul Izah yang notabene merupakan tetangga desanya sendiri.

Akibat kelakuannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP. Ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (BgZ)

Editor : Aldoris Armialdi