BNN Kediri Tangkap Dua Pengedar Narkoba

KRIMINAL, TERBARU62 Dilihat

JATIM (KEDIRI), KABARDAERAH,- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur berhasil menangkap dua orang warga Kediri yang diduga pengedar narkoba, Kamis (31/10).

Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dan ratusan pil koplo. Diduga pelaku Ep (28) dan Ds (32) merupakan pengedar antar kota.

Kepala BNN Kabupaten Kediri AKBP Dewi Indrawati kepada wartawan, menyebutkan jika kedua pelaku Desa Darmawulan Kecamatan Kepung, Kediri.

“Dari tangan pelaku berhasil diamankan 12 paket narkoba jenis sabu berbagai ukuran dengan total berat 6,96 gram serta 119 butir pil koplo,” ucap Dewi.

Tidak hanya itu katanya, petugas BNN yang sudah mencurigai kedua pelaku ini juga menemukan alat hisap atau bong, 4 buah handphone, dua buah timbangan digital, ATM dua unit sepeda motor dan uang diduga hasil penjualan narkoba.

“Awalnya tim penindakan menangkap pelaku Ep, dan setelah dilakukan interogasi ia mengakui barang haram itu ia dapat dari Ds yang kita tangkap disebuah warung pinggir jalan Kandangan,” terang Dewi.

Saat ini kata AKBP Dewi, keduanya sudah diamankan di kantor BNN Kediri untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.

“Kedua pelaku kita jerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 Milyar,” imbuh Dewi.

Reporter : R,Min
Editor      : Aldoris Armialdi