Diduga Pengedar Sabu Seorang Pria Diringkus Sat Resnarkoba Polres Tapin di Mess

 

Tapin.KabarDaerah.com – Satuan Reserse Narkoba ( Sat Resnarkoba) Polres Tapin,Polda Kalsel,berhasil meringkus seorang pria yang di duga berprofesi sebagai pengedar sabu diwilayah hukum Polres Tapin.

Pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu dan berhasil diringkus personil Sat Resnarkoba kepolisian resor (Polres) Tapin tersebut, berinisial Sam (32).

“Tersangka Sam (32) diamankan di sebuah Mess,di Ness 15, Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin,pada hari Kamis (29/2/2024) sekitar pukul 15.40 wita”,ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tapin,AKP Mara Halim Harahap.Sabtu (2/3/2024).

AKP Harahap mengatakan,barang bukti narkotika yang berhasil diamankan saat meringkus tersangka Sam itu yakni tiga paket sabu seberat 0,63 gram.

Selain itu kata Kasat Resnarkoba,barang bukti lainnya yang diamankan yaitu,satu
buah timbangan digital,satu pipet kaca,
1 buah HP, dan satu buah dompet serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu.

Guna proses lebih lanjut,tersangka kini diamankan di rutan Mapolres Tapin dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui,penyalahgunaan obat – obatan terlarang dan peredaran gelap narkotika diwilayah hukum Polres Tapin, Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel,hingga saat ini masih marak terjadi.

Beberapa waktu lalu,Polres Tapin merilis pada periode Januari hingga Februari 2024, pihaknya berhasil mengamankan 23,15 gram barang bukti narkotika jenis sabu dan 600 butir pil carnophen.

“Seluruh barang bukti narkotika tersebut, berhasil diamankan bersama 8 orang tersangka dari 13 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika periode Januari hingga Februari 2024”,terang Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto.(Ron).