Sudah Saatnya Sumbar Jadi Contoh Tertib Tambang Dengan Dokumen Valid

Sumbar.Kabardaerah.com – Kegiatan pertambangan dapat diartikan sebagai suatu tahapan kegiatan yang diawali dengan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan (termasuk bila ada pengolahan dan pemurnian), pengangkutan/penjualan dan diakhiri dengan rehabilitasi lahan pasca tambang.

Diharapkan kegiatan pertambangan diseluruh provinsi di negara ini. Misalnya di provinsi Sumbar, tidak lagi menimbulkan beragam preseden buruk dimasa sekarang maupun dimasa datang. Baik pada kegiatan pertambangan itu sendiri, masyarakat sekitar, lingkungan dan lain sebagainya.

Pengelolaan pertambangan, seyogyanya dilakukan sejak awal hingga akhir tahapan untuk mengantisipasi terjadinya dampak negatif dikemudian hari. Selayaknya, sebelum deposit bahan tambang dikeruk/ditambang, perlu dilakukan kajian matang dari berbagai aspek. Selanjutnya, apakah deposit tersebut layak untuk ditambang atau sebaliknya. Artinya, tidak ada lagi pengerukan sembarangan, sesuai teknis, professional, tertib dokumen dan lainnya.

Kembali melanjutkan ulasan edisi sebelumnya (03), Jhon Edwar, Seksi Pengusahaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Prov. Sumbar menyebutkan, setiap perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi sudah sesuai prosedur. Misalnya IUP-OP yang diterbitkan oleh Kab/kota sebelumnya (dibawah tahun2015) maka untuk sekarang perpanjangan izinnya harus melalui pemerintahan provinsi. Kebijakan itu dilakukan semenjak lahirnya Pergub Sumbar.

“Kepengurusan izin tambang sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Tentunya perpanjangan izin itu melalui mekanisme yang sesuai (Pergub Sumbar No. 70, tahun 2015 dan Permen 34 tahun 2017). Tukas Jhon Edwar, Senin (18/12/17) dikantornya saat kembali dikonfirmasi.

Menurut Imam Sodikin, Ketua LP. Tipikor RI Prov. Sumbar, Rabu (20/12) dirumahnya, kepada media ini menyampaikan. Disisi hukum, dirinya sangat kagum dengan bunyi Pergub Sumbar No 70 tersebut, sebab perhatian dan keseriusan Gubernur (Irwan Prayitno) dalam mewujudkan tertib tambang, tertib dokumen dan lain-lain, telah dibuktikannya dengan sangat serius. Untuk itu sepatutnyalah kita salut dan “Angkat topi”, sekarang tergantung keseriusan pihak yang berwenang.

Menelaah pasal 1 ayat 9 dalam Pergub Sumbar tersebut dibunyikan, usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta pasca tambang. Beber Imam Sodikin.

Sedangkan dalam Pasal 1 ayat 14 disebutkan, bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WIUP adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP. Selanjutnya pada ayat 15 berbunyi, izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi Sumbar berdasarkan peraturan daerah atau produk hukum lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakah sah atau memperbolehkan seseorang atau Badan Hukum untuk melakukan kegiatan usaha tertentu.

Selanjutnya, dalam Pasal 1 ayat 23 berbunyi, Izin Usaha Jasa Pertambangan yang selanjutnya disebut IUJP adalah “Izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha Jasa Pertambangan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan”. Dan masih banyak lagi pasal dan ayat per ayat lainnya dalam Pergub Sumbar tersebut.  Untuk lebih jelasnya, masyarakat bisa konfirmasikan langsung kepada pemerintahan provinsi.

“Sebagai masyarakat Sumbar sekali lagi sepatutnyalah kita mengapresiasi dan acungkan Jempol kepada Gubernur Irwan Prayitno atas dilahirkannya Pergub tersebut. Sebab tertib tambang, tertib dokumen, pengelolaan tambang yang berwawasan lingkungan dan seterusnya. Pastilah tercapai bila jajaran dibawahnya serius menjalankan dengan baik, jujur dan professional”, sebut Imam meneruskan.

Diharapkan perusahaan tambang tanah clay (galian C) yang ada di Gunung Sarik, Kota Padang. Serius bekerja dengan tertib dan benar serta pengelolaan tambangnya berwawasan lingkungan. Sehingga kedepannya, warga sekitar tidak lagi menyebutkan bahwa kegiatan tidak sesuai teknis, tidak pada titik koordinat, kelengkapan dokumen diragukan atau belum lengkap serta atau tidak mengacu Permen dan Pergub. Jika terjadi? tentulah hal itu merupakan perbuatan melanggar hukum yang bisa berujung “Pidana”. Sebutnya lagi.

Alangkah bagusnya pelaku usaha melaporkan rutin setiap per-semester atas kegiatan/pengelolaan perusahaan tambangnya itu ke Dinas Lingkungan Hidup. Yang selanjutnya, pihak DLH dapat mengetahui perkembangan pengelolaan kegiatan tersebut, baik terhadap lingkungan maupun dampak sosialnya. Setidaknya DLH bisa menunjukan laporan per semester setiap kegiatan perusahaan tambang bila di konfirmasi oleh masyarakat, LSM atau Wartawan, misalnya perusahaan tambang yang ada di Gunung Sarik tersebut. Selain itu, tertib pajak, tertib retribusi dan royalti kepada negara dapat terlaksana dengan benar dan jujur. Tukas Imam Sodikin menyarankan.

Perlu disampaikan juga, lanjut Imam Sodikin, mempelajari Permen No. 34 tahun 2017 yang mana didalamnya menjelaskan tentang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Dijelaskan bahwa dalam Bab VI pasal 19, pasal 20 dan pasal 21, sudah sangat terang ketentuan dan tahapannya. Baik ketentuan Umum, Tata Cara Pemberian IUJP, dan Pelaksanaa IUJP. Diharapkan pemberian IUJP kepada para pemohon “Jangan asal terbit”, musti lalui proses peninjauan dan pengkajian yang matang.

Alangkah baiknya pihak berwenang yang ada di seluruh provinsi negeri ini. Contohnya di Sumbar, mampu memeriksa serta mewujudkan tertib IUJP bagi setiap pelaku usaha yang bekerjasama atau menjadi rekanan di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang tambang, misalnya di PT. Semen Padang (PTSP). Pungkas Imam.

Diharapkan, semua pihak mematuhi/mentaati produk hukum yang telah ditetapkan dan dibuat dengan anggaran yang cukup besar tentang aturan tata cara kelola kegiatan tambang ini “Betul-betul dilaksanakan tanpa terkecuali dan tanpa tebang pilih”. Demi terwujudnya kegiatan pengelolaan tambang yang berwawasan lingkungan, saatnya Tertib Tambang dan Tertib Dokumen. Hindari adanya muncul dokumen abal-abal dan sudah waktunya pihak berwenang tindak tegas para penambang nakal, jangan terkesan “Tutup mata”. Pungkas Imam Sodikin mengakhiri komentarnya.

Pada edisi sebelumnya, bahwa beberapa hal yang alangkah baiknya dilakukan oleh pelaku usaha dalam pengajuan/permohonan IUP-OP ke dinas terkait. Semestinyalah mempersiapkan/menyerahkan, yakni Kelengkapan UPL-UKL yang terurai dengan benar dan bertanggungjawab, Kelengkapan Study Kelayakan, Laporan Eksplorasi, Uraian Sarana dan Prasarana, Uraian Rencana Reklamasi, Uraian Rencana Pasca Tambang, Uraian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, dan lain-lain yang di anggap perlu. Dengan catatan, tidak diperbolehkan satu poin pun yang tertinggal atau bisa jadi menyusul belakangan. Sedangkan untuk kegiatan penambangan batubara pengkajiannya biasanya adalah pengkajian Amdal.

Pertanyaan selanjutnya? bagaimanakah standar/persyaratan administrasi yang perlu dipersiapkan pelaku usaha, menyoal pengajuan permohonan/proses WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) agar terlihat rapi dan tertib menurut Permen No 34 dan Pergub?. Ikuti edisi berikutnya. (TIM).