MALUT.KABARDAERAH.COM– Samad Muid yang juga merupakan Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat menilai bahwa pelangaran disiplin organisasi tersebut merupakan kesalahan yang dilakukan oleh Alien Mus dan Hamid Usman sebagaimana telah melaksanakan Musyawara luar biasa (Musdalub) Partai Golkar pada 12 juli 2017 lalu.
Pasalnya dalam acara silaturahmi bersama masyarakat tersebut diubah menjadi kegiatan musdalub ” di Ad/ART sangat jelas, musdalub ini dilakukan apa bila diusulkan 2 per 3 dari pimpinan partai Golkar ke DPD provinsi.
Kemudian Harus ditindaklanjuti ke DPP partai Golkar pusat, kemudian rekomendasi dari pusat untuk adakan musdalub, apa yang AHM, Alien dan Hamid Usman lakukan terlihat jelas merupakan suatu pelanggaran kode etik.
Lanjut samad, mengenai surat teguran, Memang benar surat teguran pertama kedua dan ketiga, sudah diterimanya, tetapi masalahnya surat teguran yang pertama pada tanggal 12 november di layangkan dan tanpa memberikan kesempatan untuk balas, DPD sudah Melayangkan teguran kedua dan ketiga pada tanggal 14 November 2017.
“Saya tidak di berikan kesempatan untuk balas surat itu, sedangkan ketentuan yang diatur PO 15 Tahun 2017, Bab 2 pasal 12, memberikan pembelaan diri selambatnya 30 hari, ini berarti DPD Golkar Halbar tidak memberikan kesempatan kepada saya,” katanya, Sabtu.
“ Lagian apa yang perlu saya bela diri dari surat teguran tersebut, sementara saya bukan lagi bagian dari struktur DPD Golkar periode Ahmad Zakir Mando yang telah mengkudeta saya,” cetusnya.
Samad menambahkan, Pada tanggal 23 November 2017, saya terima SK pemberhentian sementara dari DPD partai Golkar Halbar dan pada tanggal 3 Desember saya klarifikasi/ pembelaan diri, surat pembelaan diri tersebut ditujukan ke DPP partai Golkar dan DPD Golkar Kabupaten, untuk Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar propinsi surat diterima oleh mandala sangaji ada tanda bukti penerima surat.
Tetapi samua tidak di indahkan, kiranya tidak diindahkan tapi ketua dan sekertaris tidak memahami aturan yang diatur dalam perturan orgnisasi dalam Bab 2 pasal 4, ia meminta Hamid Usman dan Alien Mus baca.
Kalau Hamid Usman katakan bahwa Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi hanya melanjutkan rekomendasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar kabupaten Halbar itu semua itu bohong.
” SK Pemberhentian No.KEP 0033/DPD/GOLKAR-MU/VII/2017 tentang pemberhentian Samad Muid sangat bertentangan dengan peraturan organsasi dan SK pemberhentian sudah dipelajari di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar pusat,” tandasnya.
“ Apa hal tersebut Samad melangar kode etik atau Hamid Usman dan Alien Mus yang melangar kode etik, silakan n tanyakan saja pada rumput yang bergoyang” ujarnya mencontohkan lirik lagu Ebit.
Sementara saat ini ia sedang membangun konsolidasi dan mengalang kekuatan di masing-masing Ketua Dewan Golkar Kabupaten/Kota dan organisasi sayap partai Golkar propinsi dan kota” untuk mengkudeta Alien Mus dan Hamid usman. Kini sudah 75% mendukung dan hal tersebut hanya menunggu waktu. *
( Zulfikar saman)