Masyarakat Maligi Tuntut PT.PHP II Keluarkan Hak Plasma 1435 H

BERITA UTAMA49 Dilihat

Sumbar.Kabardaerah.com— Ratusan masyarakat Maligi, Kenagarian Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat lakukan aksi demo Jumat, (9/03/2018). Mereka menuntut PT. Permata Hijau Pasaman (PHP) Unit II, kembalikan kekurangan lahan Plasma Maligi seluas 1435 Hektar dan Hasil Panen Rp500Milyar.

Konflik perusahaan di bawah naungan Wilmar Group yang berinvestasi di Kabupaten Pasaman Barat dengan masyarakat sepertinya tak kunjung usai. Kali ini masyarakat melakukan unjuk rasa atau demo yang dianggap bisa memberikan solusi, agar lahan Plasma Maligi yang diduga dirampas oleh Perusahaan tersebut dikembalikan ke masyarakat Maligi.

Koordinator lapangan aksi demo, Hendro Bara, disaat sebelum bergerak berangkat menuju PT PHP II mengatakan, aksi akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan titik aksi di Lahan Plasma Maligi, kita menuntut pihak perusahaan agar mengembalikan lahan milik plasma maligi yang selama ini dikuasai perusahan,” katanya singkat.

Sementara itu, Andri Apriza, S. Pdi selaku moderator aksi menjelaskan, ada beberapa poin tuntutan yang akan disampaikan ke manajemen perusahaan. Yakni, mempertanyakan lahan seluas 2100 hektar yang dahulunya diserahkan para petinggi adat pada tahun 1990 ke perusahaan untuk Plasma Masyarakat Maligi.

“Setelah diserahkan lahan seluas 2100hektar oleh para petinggi adat ke perusahaan, hanya seluas 655 hektar yang diserahkan oleh perusahaan ke masyarakat. Sebanyak 1435 hektar dikuasai oleh perusahan hingga sekarang tanpa alasan yang jelas, ditaksir kerugian berkisar sebesar Rp.500 miliar,” ujarnya.

Dari 665 hektar ini, kami masyarakat maligi hanya menerima berupa uang yang dibagikan kepada anggota kelompok tani sebanyak 1050 orang. Seharusnya kebun plasma kami seluas 2100 hektar, sehingga masyarakat plasma maligi bisa menerima hak nya per kavling.

Kami sangat menyayangkan dengan sikap perusahaan yang menjarah kebun kami, semenjak menghasilkan dari tahun 1997 hingga sekarang.

Kami meminta, agar pihak perusahaan mengembalikan kebun plasma areal maligi. Aksi ini akan tetap berlanjut sampai tuntutan ini dipenuhi, secara hukum telah kita ajukan di pengadilan tinggi padang setahun yang lalu, tetapi hingga saat ini belum ada tanggapan.

Perjuangan akan panjang, karena ini menyangkut keadilan dan hak masyarakat. Bila tak direspon secepatnya, maka diprediksi aksi akan terus berlanjut hingga nyawa kami taruhannya,” tutup Andri. ***

(KD Pasaribu)