Berantas Penyakit Masyarakat, SKP2D Amankan Jakpot dan Ratusan Botol Miras

LIPUTAN KHUSUS52 Dilihat

SUMBAR.KABARDAERAH.COM— Tim Satuan Koordinasi Penegak Produk Hukum Daerah (SKP2D) Agam mengamankan 244 botol minuman keras berbagai merek, 3 unit mesin jackpot dan 4 orang wanita, pada operasi razia penyakit masyarakat, dalam satu minggu terakhir.

Kasat Pol PP dan Damkar Agam, Dandi Pribadi, Senin (9/4/2018) membenarkan, ratusan botol minuman keras berbagai merek, mesin jackpot dan orang wanita dari beberapa lokasi diamankan. Tim gabungan sebanyak 30 orang dari Polres Agam, Denpom, Satpol PP Damkar dan Kesbangpol Agam

Ia menjelaskan, Ratusan botol dimankan dari sejunlah lokasi antara lain, di toko Balai Salasa Kampuang Pinang, di Bakimoy Karoke dan Pujasera di Pendakian Kampuang Tangah Cafe Jamal belakang Pasar Padang Baru Kecamatan Lubuk Basung.

Sementara itu, 3 unit mesin judi jackpot diamankan tim SKP2D Agam di Parik Rantang Mudik Kecamatan Lubuk Basung. Selain juga diamankan, wanita berinisial (33), IP (23) dan M (35) berinisial RS (38), D, mereka diangkut dari Cafe.

Operasi ini untuk memberikan tindakan keras terhadap penyedia minuman haram tersebut agar jera dan tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut. Sebelumnya pihaknya juga sudah menaikan satu kasus, sepeeti ini ke pengadilan

“ Praktik yang dilakukan pedagang telah melanggar Perda No. 6 tahun 2009 tentang penanggulangan minuman keras, kasus ini akan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Lubuk Basung untuk dapat ditindak lebih lanjut,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk empat wanita tersebut sudah didata dan dimintai keterengan. Apabila mereka kembali diamankan oleh tim hingga sampai tiga kali, mereka akan diserahkan ke Dinas Sosial Agam untuk dikirim ke Panti Sosial Andam Dewi. **

(Gun/rel)