Meresahkan Masyarakat, Peminta Sumbangan di Lampu Merah Diamankan

KRIMINAL300 Dilihat

KALBAR.KABARDAERAH.COM- Guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Ketapang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat.‎ Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ketapang menertibkan peminta Sumbangan di lampu merah Simpang Polres pada Jum’at, (13/4/2018) sore.

‎Dikatakan ‎Kepala Bidang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Ketapang, Pitriadi S Hut, ‎selain menegakkan Perda penertiban dilakukan jajarannya lantaran banyak menerima laporan dari masyarakat tentang keberadaan peminta sumbangan tersebut.

‎“‎Selama ini masyarakat kita di Ketapang sudah cukup resah dengan keberadaan pengemis, gelandangan dan anak Pank Di tambah lagi peminta sumbangan,” katanya, Sabtu, (14/4/2014).

Pitriadi menyebutkan, dalam operasi penertiban peminta sumbangan yang digelar pihaknya ‎kemaren menjaring ada dua kelompok peminta sumbangan.

“Dari keduanya itu, satu kelompok yang beranggotakan hanya 3 orang diduga peminta sumbangan ilegal. Sebab setelah dilakukan intrograsi hasil dari sumbangan itu tidak jelas peruntukannya,” tegasnya

Ia mengimbau, bagi para aktivis sosial ketika akan turun kelapangan untuk melakukan penggalangan dana, semestinya menggunakan atribut atau membawa bendera lembaga. Tujuannya supaya masyarakat mengetahui dari lembaga mana yang melakukan penggalangan. ***

(AgsH)