Diduga Ada Korupsi Pengadaan Meubelair, PPTK Dispendik Dipanggil Penyidik

BERITA UTAMA35 Dilihat

BENGKULU.KABARDAERAH.COM – Kecepatan dan kegigihan pihak penyidik Tipikor Polres Bengkulu Utara patut diancungkan jempol. Pasalnya, dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan Meubelair yang diborongkan oleh ajudan Dispendik, Kabupaten  Bengkulu Utara  berinisial EK masuk babak baru untuk dilakukan pengusutan.  Hal itu tidak disangkal oleh Sukri selaku Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) pada media ini, di ruang kerjanya Rabu (31/5/2018) baru ini.

“Baru lima menit media online naikan berita terkait masalah meubelair, saya langsung dipangil pihak Tipikor untuk diminta kejelasan terhadap pengadaan tersebut,” ungkap Sukri.

Dijelaskannya, berkenaan dengan pengadaan Meubelair tahun 2017 yang lalu, dikerjakan oleh rekanan dari Provinsi Bengkulu dengan jumlah 100 set untuk 10 sekolah yang ada di beberrapa kecamatan di Kabupaten Bengkulu Utara.

“Kalau pengadaan meubelair itu diambil oleh ajudan berarti diluar kontek saya. Karna saya hanya menjalankan tugas,” singkatnya

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP.  Ariefaldi Warganegara, SIk melalui Kasat Reskrim,  AKP.M. Jufri,Sik membenarkan hal terebut. Untuk menindaklanjuti adanya dugaan terhadap proyek pengadaan Meubelair di Dispendik, pihaknya masih tahap penyelidikan dengan memanggil beberapa saksi lain yang terlibat, termasuk PPTK, Kepsek dan CV. Diva Buana.

“Masalah Meubelair Diknas semua sudah kita pangil dan kini masih tahap penyidikan,” Jelas Kasat.

Ditegaskanya, sambil menunggu hasil Audit dari pihak Inspektorat, pihaknya tidak mau kecolongan , yakni tetap melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (PULBAKET) dalam hal dugaan penyalahgunaan wewenang serta korupsi pada proyek tersebut.

” kita tunggu dulu hasil dari pihak Inspektorat. Jika nanti ada temuan Kerugian Negara (KN), harus ada pengembalian. Kami terus melakukan pemantauan,” demikian  Kasatreskrim.(Jonbew)