Anggaran Fiktif Di DPRD Pasaman, Dikembalikan Sesuai Rezeki Yang Ada

Pasaman | Kabardaerah.com– Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Bona Lubis menerangkan tentang dugaan kerugian negara pada dana anggaran 2017 yang belum sepenuhnya dia kembalikan atas dugaan temuan BPK, Senin (25/06/2018).

Saat dikonfirmasi awak media belum ada dikembalikan. Waktu temuan pertama sekira 20 jutaan, dan sekarang sisanya tinggal 9 jutaan,” kata Bona Lubis.

Saat ditanya, apakah sisa dana Rp 9 Juta yang tidak bisa dipertanggung jawabkannya itu akan dikembalikan semua, Bona Lubis mengatakan, “Lihat – lihat Keadaan Rezeki, Kalau gak ada Rezeki macam mana kita mengembalikanya,” terangnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Yasri, saat dikonfirmasi mengatakan, “Memang ada temuan. Jumlahnya sekitar Rp 1 miliar lebih, angka pasti saya tidak ingat. Itu harus dikembalikan, sekarang masih dalam rentang waktu pengembalian, dua kali 30 hari sejak diterimanya LHP,” katanya, Senin 25 Juni 2018.

Yasri menyampaikan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, diterima pada pertengahan bulan Puasa yang lalu.

Saat ditanya konsekwensi bila ada yang tidak mengembalikan sesuai dengan batas waktu, Yasri mengatakan, itu diluar kewenangan saya,” terang Yasri.

Yang jelas ada temuan, wajib dikembalikan. Secara lembaga, semua tau aturan bagaimana jika tidak dikembalikan. Berapa besaran dan siapa saja yang tidak bisa mempertanggungjawabkan anggarannya selama tahun 2017, silahkan datangi masing – masing personal,” kata Yasri mengakhiri. (KD/Yon)