Siti Aisyah Dicabut Dakwaannya Atas Arahan Presiden RI

INTERNASIONAL40 Dilihat

DKI.KABARDAERAH.COM – Pencabutan dakwaan Aisyah atas arahan Presiden Republik Indonesia (RI) , Joko Widodo (Jokowi), Malaysia mencabut dakwaan warga negara Indonesia (WNI) bernama Siti Aisyah yang sebelumnya diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam.

“Permintaan tersebut sejalan dengan arahan Presiden RI setelah dilakukan koordinasi antara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Luar Negeri RI, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung RI, dan Kepala Badan Intelijen Negara,” ujar Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdi Kirana dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kemenkum HAM, Senin (11/3/2019), dikutip dari media Detiknews.

Upaya pembebasan Aisya dilakukan melalui serangkaian pertemuan. Termasuk pertemuan antara Jokowi dan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad di Istana Bogor, pada bulan Agustus silam.

Rusdi mengatakan keberhasilan pemerintah RI membebaskan Aisyah merupakan komitmen Jokowi memastikan kehadiran negara membantu WNI yang menghadapi permasalahan di luar negeri. Dengan pencabutan dakwaan ini, Aisyah akan dibebaskan.

“Keberhasilan pembebasan Siti Aisyah merupakan komitmen Presiden Joko Widodo untuk memastikan kehadiran Negara guna melindungi dan membantu setiap warga Negara Indonesia yang menghadapi permasalahan di luar negeri. Hal ini sejalan dengan Nawa Cita pertama, yaitu menghadirkan Negara untuk melindungi segenap Bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga Negara,” tutur Rusdi.

Sebelumnya, putusan itu dijatuhkan hakim Azmin saat mengabulkan permohonan jaksa yang mencabut dakwaan pembunuhan yang sebelumnya dijeratkan terhadap Aisyah. Pengabulan permohonan ini berarti dakwaan terhadap Aisyah dicabut, bukan digugurkan, lanjutnya.
“Siti Aisyah dibebaskan,” tegas hakim Azmin Ariffin dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, seperti dilansir  AFP, hari ini. ***
(Yanguji/Detiknews)