DKI.KABARDAERAH.COM- Satu persatu barisan Prabowo-Sandiaga berurusan dengan kasus hukum. Kali ini anggota BPN Prabowo-Sandiaga yang membidangi relawan IT, Mustofa Nahrawardaya ditangkap polisi terkait kasus penyebaran hoaks/berita bohong soal kerusuhan pada tanggal 22 Mei 2019 di Jakarta lalu.
Kepolisian melalui Kepala biro Penerangan Masyasyarakat Divisi Hubungan Masyaraka Markas Besar Kepolisian Indonesia (Karo Penmas DivHumas Mabes Polri) Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan kabar ini dan memastikan status hukum untuk Mustofa adalah sebagai tersangka.
“Masih diperiksa, (dan) kalau sudah ditangkap harusnya sudah tersangka,” jelas Dedi.
Mustofa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP Kap/61/V/2019/Dittipidsiber. Mustofa ditangkap sebagai pemilik/pengakses/pengelola akun Twitter @AkunTofa & @TofaLemonTofa dan saat ini sedang diperiksa di Direktorat Pidana Siber Mabes Polri.
Mustofa ditangkap akibat diduga kuat melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penyebaran kabar bohong/hoaks melalui Twitter dan dijerat Pasal 45A ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pihak keluarga, dalam hal ini istrinya membenarkan penangkapan Mustofa.
Dijemput di rumah (Bintaro), kelihatannya soal postingan terkait 22 Mei, iya pukul 03.00 WIB dan dibawa ke gedung cyber crime. Jelas Cathy.
Cuitan akun twiter Mustofa telah mengakibatkan ia tersangkut kasus hukum. Cuitan seperti apakah itu?
@AkunTofa mencuit saat panas-panasnya kerusuhan di Jakarta beberapa hari lalu. Cuitan itu mengabarkan seorang anak yang bernama Harun (15) telah meninggal usai disiksa oknum aparat.
“Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat yg disiksa oknum di Komplek Masjid Al Huda ini, syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yg terbaik disisi Allah SWT, Amiiiin YRA,” itulah cuitan Mustofa di akun twiternya @AkunTofa disertai emoticon . Walaupun tidak lama kemudian Mustofa mengklarifikasi, namun cuitan itu tetap jadi landasan penetapan status hukum pada ybs.
Pihak pendukung Prabowo dan juga teman Mustofa, Saleh partaonan Daulay mengaku turut prihatin atas kabar penangkapan Mustofa dan statusnya sebagai tersangka ujaran kebencian.
“Ia selama ini dikenal kritis. Tidak hanya pada saat pemilu ini, bahkan jauh hari sebelumnya,”, semoga pihak kepolisian bertindak profesional karena pidana hoaks dan kebencian membutuhkan pembuktian mendalam”. Sebut Wasekjen PAN ini.
(Hady/detik)