Bocah 7 Tahun di Simalungun, Dianiaya Ibu Kandung Hingga Luka Lebam

SUMUT (SIMALUNGUN), KABARDAERAH,- Seorang bocah berusia 7 tahun, Febi Manik menderita luka lebam akibat dianiaya oleh ibu kandungnya sendiri. Wanita berinisial Ps (30) harus mempertanggung jawabkan perbuatan kepada hukum.

Kejadian itu, terjadi di rumah pelaku di Dusun Parmonangan Nagari Pondok Bulu Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Pada sore Minggu (20/10) tepat pukul 15.00 Wib saat keduanya berada dirumah.

Si ibu diduga tega melakukan penganiayaan ini kepada anak kandungnya dengan alasan si anak dituduh melakukan pencurian.

Saat ini kondisi Febi dalam keadaan trauma, dan mengalami luka lebam disekujur bocah itu. Kasus ini sudah ditangani oleh pihak Polres Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Humas Polres Simalungun Bripka Jonli Sihotang kepada wartawan, Jumat (25/10) membenarkan jika ada kejadian seorang ibu kandung diduga menganiaya anaknya sendiri.

“Kejadiannya pada Minggu (20/10) lalu, tapi dilaporkan esoknya oleh tetangganya sendiri yang tidak tega melihat kondisi korban,” ungkap Jonli.

Menurut Jonli, setelah dilakukan pemeriksaan kepada saksi dan mengumpulkan bukti-bukti, pihaknya sudah menaikan status ibu kandung Febi dari terlapor menjadi tersangka dengan tuduhan melakukan kekerasan kepada anak dibawah umur.

“Saksi dalam keterangannya mengatakan, jika saat sepulang dari gereja ia mendengar tangisan korban. Lalu saksi ini mendatangi rumah tetangganya itu dan melihat korban berada di dalam drum berisi air dan tidak berpakaian,” jelas Jonli.

Lanjut Jonli, sempat saat itu saksi berkata kepada pelaku jika ingin membunuh anak ini, bunuh saksi terlebih dahulu. Lalu kata Jonli, saksi membawa korban berobat ke Puskesmas Pondok Bulu.

Saat ini ungkap Bripka Jonli, ibu kandung bocah Febi sudah ditahan di Mapolres Simalungun untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Wanita 30 tahun yang juga ibu kandung Febi dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terang Jonli.

Sumber : Humas Polres Simalungun
Editor : Aldoris Armialdi