Di Ranto Peureulak : Majikan Berstatus DPO, Karyawan Masuk Penjara

KRIMINAL, TERBARU83 Dilihat

Aceh Timur – Mengembangkan kasus AD (54) Warga pasir putih, Kecamatan Ranto Peureulak yang ditangkap atas kepemilikan sejumlah ganja, petugas kembali tangkap MJ (31) Warga Seumanah Jaya dirumah majikannya MF yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Sabtu (17/6/2017).

Kapolsek Ranto Peureulak, Iptu Musa menerangkan, Berawal dari pengembangan kasus tersangka AD untuk melakukan penangkapan terhadap MF (penjual ganja kepada AD – Red), namun ketika dilakukan upaya penangkapan terhadap MF, ternyata ia tidak ditemukan dirumahnya, saat ini MF masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, Saat Petugas lanjut melakukan penggeledahan di rumah MF ditemukan 1 tas ransel yang didalamnya berisikan daun ganja bercampur biji ganja. Disisi lain saat petugas sedang melakukan penggeledahan, mereka melihat ada seorang lelaki yang mencurigakan, karena mengendap – ngendap di sekitar rumah.

Saat dintrograsi terhadap lelaki tersebut yang berinisial MJ, ternyata ransel yang berisi ganja tersebut adalah miliknya. MJ sendiri merupakan karyawan dikebun sawit milik MF (DPO), berdasarkan keterangan MJ setiap usai bekerja ia kerap diberikan narkotika jenis ganja oleh MF.

Guna untuk pemeriksaan lebih lanjut, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polsek Ranto Peureulak.

Tinggalkan Balasan