Satresnarkoba Polres Luwu Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Desa Tarramatekkeng

DAERAH, KRIMINAL1162 Dilihat

Kabardaerah, Luwu-Satresnarkoba Polres Luwu berhasil mengamankan seorang Pria berinisial P (24 Thn), terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Rabu (21/2/24).

Satresnarkoba Polres Luwu yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto, S.Sos mengamankan P di jalan Poros Belopa – Palopo tepatnya di Desa Tarramatekkeng, Kec. Ponrang Selatan, Kab. Luwu.

Iptu Abdianto menjelaskan bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa P sering kali melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, atas dasar informasi tersebut Personil kami melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan nomor handphone P. Ucap Abdianto

Setelah mendapatkan nomor handphone P, personil Satresnarkoba melakukan undercover (penyamaran) dengan berpura pura memesan paketan sabu kepada P melalui via handphone, dan disepakati untuk bertemu langsung mengambil barangnya di di jalan Poros Belopa – Palopo, Desa Tarramatekkeng. Lanjut Abdi

Personil Satresnarkoba yang tiba di lokasi transaksi, langsung menghampiri P yang sedang santai duduk menunggu di atas motornya, dan segera mengamankan dan melakukan penggeledahan.

Barang bukti yang berhasil diamankan pada saat penggeledahan yakni 6 sachet plastik ukuran kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing – masing 2.78 gr, 1 unit hp android, 1 Bungkus rokok yang didalamnya pun terdapat 5 sachet plastik ukuran kecil.

P yang telah diamankan, kemudian dibawah ke Polres Luwu beserta dengan barang buktinya, untuk barang bukti yang ada akan segera dikirim ke Laboratorium Forensik Polri bersama dengan Urine P untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.