Kabar daerah, Luwu – Almarhumah Nurul Adelia pasca di bunuh di sampoddo oleh pelaku asal kelahiran kabupaten luwu, desa lamasi yang berinisial AR, saat ini sudah berada di dalam jeruji besi markas polres kabupaten luwu dengan kaki yang tertembak di bagian kanan pelaku.
Dalam konferensi pers yang di selenggarakan oleh kepolisian resor kabupaten luwu, Senin 19 Februari 2024,kapolres luwu Arisandi menjelaskan perbuatan pelaku ke korban sehingga terjadinya perbuatan keji yang di lakukan oleh AR bahwa pelaku adalah kesehariannya sebagai sopir angkutan dan telah menjemput korban di Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa Utara, Luwu dan melakukan perbuatan itu di Kelurahan Sampoddo,Kota Palopo dengan cara menikam dada korban dengan sebilah badik.
“Saat di periksa oleh anggota,pelaku mengaku menjemput korban di Kelurahan Pammanu dan melakukan aksinya di kelurahan sampoddo dengan cara menikam dada korban dengan sebilah badik, kemudian membuang jasad korban ke Kecamatan Walenrang pada malam hari.”Tandasnya.
Nurul Adelia diketahui berumur 22 Tahun dan merupakan salah satu lulusan terbaik di Institut Agama Islam negeri (IAIN) Kota Palopo.
Berdasarkan konferensi pers polres kabupaten luwu, Nurul Adelia mengenal Tersangka AR berawal dari status sopir angkutan dan penumpang hingga korban dan tersangka saling mengenal dan beberapa kali telah melakukan komunikasi melalui whatsapp.
Namun berjalannya waktu,korban dan pelaku pun sempat putus komunikasi sehingga di suatu hari, pelaku melihat status almarhumah Nurul di media sosial yakni whatsapp dan disitulah pelaku berpikir untuk menghubungi korban.
All hasil dalam komunikasi tersebut korban menyetujui untuk bertemu dengan pelaku.
Saat Korban menyetujui untuk bertemu dengan Tersangka AR tepatnya, Senin 12 Februari 2024, sekitar pukul 11.00 WITA , tersangka AR pun menjemput korban di perapatan lampu merah pammanu, Kabupaten Luwu.
Lalu dia mengajak Adelia untuk ke Kota Palopo. Dalam perjalanan, Pelaku menghentikan mobilnya di puncak Sampoddo, Kecamatan Bua. Perbatasan Kota Palopo dan Kabupaten Luwu.
Dan saat itu Tersangka AR menjalankan aksi bejatnya yang memaksa Adelia melakukan hal tak wajar.
Menurut Kasat Reskrim Polres Luwu dalam konferensi persnya bersama bapak kapolres menjelaskan bahwa korban sempat melakukan perlawanan.Namun AR tetap berhasil menguasainya hingga terjadi insiden itu.
Sembari menjalankan aksi tak senonohnya, karena Adelia melakukan perlawanan, AR menarik badik yang ada di balik tempat duduknya, lalu menikam dada Adelia hingga tak berdaya dan meninggal dunia.
Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, AR sempat berkeliling di Kota Palopo bersama Jasad Almarhumah untuk menunggu malam hari tiba
“Tersangka berkeliling Kota Palopo itu menunggu malam, supaya terlihat gelap. Setelah pukul 19.00 wita, barulah AR membawa jenazah Adelia menuju ke Kampung Baru Makawa, Desa Bolong, Kecamatan Walenrang Utara, lalu membuangnya.” Ungkap Kasat dengan jelas.
Tak hanya itu, AR membawa Laptop dan Handphone Adelia.
Pada akhirnya Polisi berhasil menangkap Pelaku, di Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Luwu Utara, Selasa, 13 Februari 2024.
“Atas perbuatannya, AR dijerat pasal berlapis. Pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 365 ayat 3 KUHPidana dan atau Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” terang Kasatreskrim Polres Luwu, AKP Muh Saleh.