Aceh Timur – Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Aceh Timur mengamankan 1 unit mobil Mitsubishi Fuso yang mengangkut kayu keras, jenis paha rusa tanpa dilengkapi Dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan oleh Perundang-undangan pada Minggu (18/6/2017) sekira pukul 06.00 WIB.
“Kendaraan yang mengangkut kayu dengan panjang 22 meter ini kami amankan di Desa Bandar Baru, Kecamatan Indra Makmur” Ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Parmohonan Harahap
Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa di Desa Bandar Baru tersdapat mobil fuso berwarna orange melintas dengan membawa kayu yang panjangnya mencapai 22 meter, menyikapi hal tersebut kemudian pihaknya langsung bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud dan disana petugas melakukan penyetopan terhadap mobil tersebut.
“Saat dilakukan penyetopan tiba-tiba dari arah pintu mobil truk tersebut, 2 orang langsung melompat ke arah semak-semak, sedangkan 1 orang atas nama FS (29) warga Desa Blang Senong, Kecamatan Pante Bidari berhasil diamankan” terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur
Tambahnya, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur Melakukan Pengejaran Dan Penyisiran Terhadap 2 (Dua) Orang Lari Pada Semak-semak Tersebut. Namun Upaya Penyisiran Tidak Membuahkan Hasil Dikarenakan, Situasi Dan Kondisi Di Lapangan Kurang Mendukung,
“Berdasarkan keterangan FS kayu tersebut milik PN warga Julok, saat ini FS yang berhasil kami amankan serta 1 (satu) unit mobil truck fuso warna orange pengangkut 19 batang kayu jenis paha rusa yang panjnagnya mencapai 22 meter ini sudah dibawa ke Polres Aceh Timur, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Parmohonan Harahap.