Ibarat Gayung Tak Bersambut, Jaksa Agung Bubarkan TP4 dan TP4D

BERITA UTAMA51 Dilihat

JAKARTA, KABARDAERAH,- Jaksa Agung ST Burhanuddin membubarkan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Pusat (TP4P) dan Pengawal Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Lembaga yang selama ini dibanggakan Kejaksaan RI tersebut dibubarkan kejaksaan agung dengan alasan keberadaan TP4P dan TP4D kerap dijadikan sebagai tindak penyelewengan oleh beberapa oknum jaksa.

Hal itu diungkapkan Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) ketika bertemu ST Burhanuddin bersama jajarannya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (20/11).

Menurutnya pembentukan TP4 dan TP4D awalnya untuk mencegah adanya tindak pidana korupsi dalam menjalankan proyek strategis pemerintah baik di pusat maupun daerah.

Namun dalam perjalanannya, selalu saja ada pihak yang berusaha bermain lewat lembaga tersebut.

“Kami ada kesepakatan TP4P dan TP4D akan dibubarkan. Ketika seorang kepala daerah ingin membuat program pembangunan yang minta persetujuan seakan-akan sudah bersih, tapi ternyata tidak bersih,” jelas Mahfud.

Namun, Mahfud mengakui TP4P dan TP4D sangat bagus jika tidak dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Menanggapi hal itu, pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad menilai kinerja lembaga tersebut juga tidak efektif.

Pasalnya, beberapa oknum jaksa  nakal meminta fee dalam pengawalan pembangunan proyek strategis pemerintah.

“Buktinya ada desa hantu atau penyimpangan lain yang tidak bisa dicegah oleh TP4,” pungkasnya. (Suarabamega25.com)

Tak hanya sekedar spekulasi atau kesimpulan sepihak, Suparji melihat dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Agustus 2019 lalu terhadap jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Eka Safitri, yang juga anggota TP4D bersama jaksa di Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono. (BgZ)

Editor : Aldoris Armialdi