Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap Dua Pemilik Sabu 18KG

KRIMINAL20 Dilihat

KEPRI.KABARDAERAH.COM- Tim Subdit III Ditresnarkoba berhasil mengamankan Dua tersangka pemilik sabu 18Kg. Saat ini kasus masih di kembangkan oleh Polda Kepri.

Seperti dilansir dari media Sumbarraya.com(Humaspoldakepri), terkait Dua tersangaka yang kedapatan membawa 18Kg Sabu, Kabid Humas Polda Kepulauan Riau(Kepri) AKBP Harry Goldenhardt mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus kriminal terkait hasil penangkapan pemilik narkotika jenis kristal bening yang diduga sabu seberat 18 kilogram oleh Tim Subdit III Ditresnarkoba.

“Benar, penangkapan dilakukan Senin 23 Desember 2019 lalu, di kawasan pesisir Desa Mantang Lama, Kabupaten Bintan, Kepri,” pungkas AKBP Harry Goldenhardt, dilansir dari media Sumbarraya, Jum’at(27/12/19).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepulauan Riau AKBP Harry Goldenhardt mengatakan bahwa kedua tersangka yang ditangkap tersebut berinisial FS(23)Tahun dan A(36)Tahun. Keduanya bertempat tinggal di Batu Tujuh, Kijang Lama, Kabupaten Bintan, Kepri.

Adapun barang bukti Narkotika jenis kristal bening diduga sabu seberat 18 kilogram yang berhasil diamankan petugas itu tersimpan di dalam dua buah jerigen warna biru di atas kapal cepat bermesin 85 PK.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat setempat,” kata Mantan Kabid Humas Polda Sultra.

Kedua tersangka telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Kejahatan Narkotika.

“Untuk penerapan pasal masih menunggu hasil pengembangan dan penyelidikan Tim Ditresnarkoba Polda Kepri,” tutur Kabid Humas Polda Kepri. ***

(Sumbarraya/YGJ)