Polisi Grebek Kantor Pinjaman Online, AFPI: Mereka Rugikan Yang Legal di OJK

KRIMINAL17 Dilihat

DKI.KABARDAERAH.COM- Kepolisian Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pelaku pemberi pinjaman online ilegal di Kawasan Mal Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara.

Langkah pihak kepolisian tersebut diapresiasi oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI).

Kepala Eksekutif Bidang Multiguna AFPI Dino Martin, melalui keterangan resminya, Selasa, 24 Desember 2019 mengatakan, keberadaan Fintech ilegal merugikan
industri fintech P2P lending yang sudah terdaftar di OJK.

“Kami apresiasi dan terimakasih atas langkah Polri ini. Hal ini tentunya upaya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, AFPI sebagai otoritas jasa keuangan akan terus bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk menciptakan iklim kondusif di ranah Fintech Lending.

“Diantaranya kami sudah menjalin kerja sama dengan Direktorat Cyber Crime Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), perbankan nasional, hingga Google Indonesia,” tukasnya.

Sementara itu Ketua Harian AFPI Kuseryansyah menyebut, pihaknya terus akan mendorong anggotanya untuk menjalankan bisnis Fintech Lending ini sesuai dengan regulasi yang ada.

“Peran penyelenggara Fintech Lending akan membuka lebih luas akses pembiayaan kepada masyarakat yang unbanked, underserved atau yang belum terlayani lembaga keuangan konvensional,” pungkas Kusersyansyah. ***

(BgZ)