Rasulullah Menolak Menshalati Mayat Koruptor

TERBARU118 Dilihat

Oleh : Von Edison Alouisci

Ada sebuat riwayat dalam hadits sahih Rasūlullāh s.a.w. Enggan Menshalati Jenazah Koruptor :

عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ أَنَّ رَجُلًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ (ص) تُوُفِّيَ يَوْمَ خَيْبَرَ فَذَكَرُوْا ذلِكَ لِرَسُوْلِ اللهِ (ص) فَقَالَ: صَلُّوْا عَلَى صَاحِبِكُمْ فَتَغَيَّرَتْ وُجُوْهُ النَّاسِ لِذلِكَ فَقَالَ: إِنَّ صَاحِبَكُمْ غَلَّ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ فَفَتَّشْنَا مَتَاعَهُ فَوَجَدْنَا خَرَزًا مِنْ خَرَزِ يَهُوْدَ لَا يُسَاوِيْ دِرْهَمَيْنِ. (رواه أبو داود).

Artinya:

Bersumber dari Zaid bin Khālid al-Juhanī, bahwa :

seorang sahabat Nabi meninggal pada waktu penaklukan Khaibar, maka para sahabat melaporkan kejadian itu kepada Rasūlullāh s.a.w.

Rasūl pun mengatakan:

“Shalatkanlah (sendiri) kawanmu itu!”

Berubahlah wajah orang-orang karena sikap Rasūl (karena beliau enggan menjadi imam seperti biasanya).

Kemudian Rasūlullāh mengatakan :
bahwa rekannya itu telah melakukan korupsi dalam perang fī sabīlillāh. Kami pun memeriksa barang-barangnya dan kami temukan manik-manik orang Yahudi yang harganya tidak mencapai dua dirham.”*(HR. Abū Dāūd).

Keterangan:

Secara historis (asbāb-ul-wurūd hadits), hadits di atas muncul pada peristiwa Perang Khaibar. Ada seorang laki-laki yang meninggal dunia, dan sebelumnya melakukan korupsi di Khaibar pada waktu penaklukan daerah tersebut.

Walau barang yang diambilnya tidak seberapa (kurang dari 2 dirham, ini berarti menyangkut korupsi kecil). Akan tetapi, korupsi tetaplah korupsi. Dosa besar yang dikutuk Allah dan Rasūlullāh, sampai-sampai manusia sebaik Rasūl tidak mau menshalati jenazah pelakunya.

Seorang nabi berakhlak paling mulia saja menolak mensholati koruptor walau nilainya kecil bagaimana jika pelaku koruptor melakukan korupsi sampai ratusan juta hingga milayaran seperti banyak contoh di indonesia ??

Apapun alasan sebagian umat islam yang berusaha membela koruptor tetaplah hukumnya bathil sebab korupsi di pandang dosa yang paling besar dan merugikan banyak manusia.
Tidak ada kata kompromi dalam islam terkait korupsi walaupun keluarga sendiri,sahabat atau orang lain.

Membela Koruptor Sama dengan Koruptor

Jika ada umat islam berusaha membela seorang koruptor apapun alasanya maka dirinya termasuk membela kebathilan dan menyalahi hukum agamanya dengan demikian ia bisa tergolong bagian dari kejahatan koruptor itu

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ قَالَ: أَمَّا بَعْدُ وَ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ (ص): يَقُوْلُ مَنْ كَتَمَ غَالًّا فَإِنَّهُ مِثْلُهُ. (رواه أبو داود).

Artinya:

Bersumber dari Samurah bin Jundab, ia berkata: Dan Rasūlullāh s.a.w. bersabda: “Barang siapa yang menutupi (kesalahan) para koruptor, maka ia sama dengannya (koruptor).”* (HR. Abū Dāūd).

Hadits ini menjelaskan bahwa para pembela koruptor termasuk bagian dari pelaku koruptor.sehingga jika kita simak riwayat hadits pertama maka orang seperti ini tdk layak di sholati oleh ahli ulama,ustadz dan biarkan saja saudaranya sendiri yang mensholatinya sebab nabipun tidak mau menjadi imam sholat bagi mayat pelaku korupsi saking besar dosanya.

Shalat Pelaku Koruptor Tidak Diterima Allah

Nabi Muhammad SAW bersabda, “La yaqbalu sholatan bighoiri tohurin wa la shodaqotan min ghululin” (Allah tidak menerima salat seseorang tanpa bersuci dan sedekah (harta) dari hasil korupsi). (HR Muslim).

Jika tidak di terima maka mensholati pelakunya jika wafat sesungguhnya percuma sebab sama nilainya dgn mensholati kafir dan tentu tertolak.**