Firli Bahuri Langgar Kode Etik, Ketua Komisi III DPR : Pelajaran Penting Bagi KPK

BERITA UTAMA40 Dilihat

JAKARTA,KABARDAERAH.COM-Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry mengatakan, pelanggaran kode etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri harus menjadi pelajaran bagi lembaga ad hoc tersebut.

“Keputusan ini harus menjadi pelajaran bagi pimpinan dan seluruh pegawai KPK untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan setiap kerja-kerja di KPK,” kata legislator asal Nusa tenggara Timur, kepada awak media di Komplek Parlemen, Jakarta Kamis (24/9/2020).

Politikus PDI Perjuangan itu mengingatkan, bahwa setiap kerja institusi pemberantasan korupsi itu harus dilakukan secara profesional dan harus dalam koridor kode etik dan integritas.

“Setiap kerja-kerja di KPK harus dijalankan dengan penuh integritas serta dalam koridor profesionalisme dan kode etik,” tegas Herman Hery.

Herman menyampaikan apresiasi atas kinerja Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam mengambil putusan dengan profesional. Menurutnya, putusan itu tentu menjawab keraguan publik terhadap kinerja Dewas KPK.

“Selain itu, rangkaian putusan Dewas KPK selama 2 hari terakhir ini juga tentu menjawab keraguan publik selama ini yg menganggap Dewas akan menghambat kerja-kerja KPK,” ujarnya.

Diketahui, Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik terkait bergaya hidup mewah dengan naik helikopter saat berkunjung ke Sumatera Selatan.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean mengatakan, atas perbuatannya Firli dijatuhi hukuman berupa sanksi ringan dengan teguran.

“Menghukum terperiksa sanksi ringan berupa teguran tertulis dua agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya,” kata Tumpak, saat membacakan amar putusan dalam sidang etik Ketua KPK, Rabu (24/9/2020). ** (DL).