Kerugian Capai Belasan Miliar Rupiah, Kuasa Hukum PT SRM Lapor ke Polda Kalbar

BERITA UTAMA, TERBARU130 Dilihat

KALBAR.KABARDAERAH.COM – Terkait aksi tindakan anarkis, pengerusakan, pemukulan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) dan penjarahan terhadap aset PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) di Dusun Muatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, oleh sejumlah massa pada Kamis 17 September 2020 lalu, berbuntut laporan ke Polda Kalbar oleh pihak perusahaan.

Kuasa Hukum PT SRM, Wawan Ardianto mengatakan, pihaknya terpaksa membuat laporan kejadian tersebut ke Polda Kalbar, pada Kamis (17/9/ 2020), lantaran perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan emas tersebut telah mengalami kerugian berkisar belasan miliar rupiah.

“Selain mengalami kerugian 15 miliar rupiah, akibat aksi penjarahan dan pengrusakan. TKA kita di sana juga mengalami penganiayaan,” terang Wawan di Pontianak, ketika jumpa pers dengan sejumlah awak media, Jumat (25/9/2020) siang.

Menurut Wawan, untuk laporan ke Polda Kalbar pihaknya telah menyerahkan bukti berupa rekaman video CCTV kepihak penyidik.

“Direkaman CCTV yang kita serahkan pada penyidik itu lengkap terekam aksi anarkis warga, mulai dari penjarahan, dan pengrusakan aset perusahaan, serta pemukulan terhadap TKA,” ungkap Wawan.

Wawan melanjutkan, bahwa dalam peristiwa pejarahan PT. SRM telah kehilangan emas batangan dengan Nomor seri 2008zQ1 seberat 2, 377,53 gram, dan Nomor seri 2008zO2 seberat 2,4 35.38 atau 4 kilogram yang di simpan di dalam brangkas baja. Dan untuk tenaga asing yang di pukul ada juga mengalami patah tangan.

“Adapaun cara masa mengambil emas tersebut diduga menggunakan alat bor. Dan akibat hilangnya emas dan sejumlah barang lainya diperkirakan PT SRM menderita kerugian sekitar 15 milyar rupiah,” bebernya.

Wawan menambahkan, terkait adanya tudingan terhadap TKA dan opini negatif pihak yang mencitrakan bahwa perusahaan telah mempekerjakan TKA dan tidak mengakomodir masyarakat setempat, ditegaskanya tidaklah benar.

“Seluruh tenaga kerja asing yang bekerja di PT SRM adalah pekerja yang legal, dan segala ijin kerjanya sudah di jamin Undang-Undang. Dan mengenai adanya isu mengenai tenaga kerja asing ilegal tidak benar. Yang benar adalah tenaga kerja asing tertahan karena ada Covid-19, sehingga tidak bisa pulang ke Tiongkok,” terangnya.

Dia pun menjelaskan, mengenai perizinan sudah di perpanjang sesuai keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No:40/1/IUP/PMA/2020 tentang persetujuan penyesuaian jangka waktu izin usaha pertambangan pada tahap kegiatan operasi produksi mineral logam untuk komoditas emas kepada PT SRM.

“Terkait perijinan aktifitas PT SRM sudah kami perpanjang, begitu juga dengan tenaga kerja asing semuanya ada dokumen,” tegas Wawan.

Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Dony Charles Go ketika dikonfirmasi via telepon belum bisa merespon menanggapi
persoalan laporan pihak PT SRM ke Polda Kalbar.

(imas)