Penyeludupan Narkoba di Lapas Tobelo, Maluku Utara Berhasil Digagalkan

Aksi Penyeludupan barang haram Narkoba jenis Sabu 0.59 Gram ke Lapas Kelas II B Tobelo, Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara berhasil digagalkan Polisi pada Selasa malam (6/10/20)

Terduga Pelaku Penyeludupan barang haram, diketahui bernama Ruswandi, dirinya melakukan aksinya dengan cara menaruh sebuah paket Narkoba jenis sabu di dalam Gelas plastik untuk mengelabui petugas Lapas Kelas II B Tobelo, dengan maksud menyerahkan gelas yang berisikan sabu itu ke sahabatnya yang di ketahui bernama Ismid Bicoli seorang Narapidana di Lapas tersebut

Petugas lapas yang mengetahui hal tersebut, kemudian menaruh curiga isi dalam gelas dan langsung melaporkan ke Polres Halut, Menjelang beberapa saat kemudian, Sat Norkotika Polres Halut kemudian mendatangi Lapas Kelas II tobelo untuk melakukan pemeriksaan isi dalam Gelas yang diantarkan Riswandi itu, dan ternyata Pihak kepolisian menemukan 1 paket Narkotika Jenis Sabu, dengan berat bruto 0,59 gram dalam gelas tersebut

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak menuju ke Lapas kelas II B tobelo untuk memastikan isi dari benda yang di curigai tersebut, setelah diperiksa ternyata benar dan anggota Sat Narkoba menemukan narkotika jenis sabu”ujar Kasubag Humas Polres Halut, Iptu Mansur Basing, SH, melalui rilis yang diterima sejumlah awak media

Terduga pelaku penyeludupan barang haram Riswandi alias Wandi berhasil ditangkap di Jalan Monyet Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo Kota, Kabupaten Halut sekitar pukul 20.50 Wit. dari tangan terduga pelaku polisi juga menyita satu buah HP, sementara barang haram yang diantarkan ke sahabat narapidana di lapas kelas II tobelo itu lebih dulu diamankan Pihak Kepolisian

“Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak mencari Terlapor Wandi dan berhasil ditangkap di Jalan Monyet Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo Kota, Kabupaten Halmahera Utara sekitar pkl 20.50 Wit, selanjutnya tim mengamankan para terlapor di kantor dan melakukan pengembangan kasus tersebut. Adapun tindakan yang telah dilakukan diantaranya, mengamankan terlapor, barang bukti dan Laks Proses Lanjut.”tutupnya.(Red,Malut)