JAKARTA,KABARDAERAH.COM-Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia melaporkan Perusahaan Migas asal Singapura Foster Oil and Energy Pte.Ltd kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI atas dugaan penyimpangan dana Kerja Sama Operasional (KSO) PD.Migas Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat oleh Perusahaan Migas asal Singapura Foster Oil and Energy Pte. Ltd.
“Kompak Indonesia melaporkan Managing Director Foster Oil and Energy Pte.Ltd atas nama Izma A. Bursman dan Dhan Akbar Siregar (mantan GM KSO) sebagai pihak yang paling bertanggungjawab. Keduanya diduga kuat melakukan penyimpangan dana dalam pengelolaan keuangan Lapangan Migas Jatinegara, Bekasi, Jawa Barat yang merugikan keuangan negara khususnya Pemerintahan Kota Bekasi,” kata Ketua Kompak Indonesia Gabriel Goa kepada wartawan di Kompelk Kantor KPK Gedung Merah Putih Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950, Senin (12/10/2020).
Lanjutnya, dari penghasilan setiap bulannya terhitung sebesar 348.000 $US atau setara Rp 5.150.400.000 per bulan. Angka sebesar ini di luar cost recovery. Jika diakumulasi dalam masa produksi 54 bulan, maka kerugian keuangan negara telah mencapai kurang lebih 18.792.000 $US, atau setara Rp 278.121.600.000.
Foster Oil and Energy Pte.Ltd, adalah sebuah perusahaan yang terdaftar di Singapura namun mungkin dimiliki oleh orang-orang Indonesia dan diduga sebagai perusahaan cangkang tapi legal secara hukum. Foster masuk ke Indonesia dan bertindak sebagai co-operator pada Perusahaan Daerah Minyak dan Gas (PD. Migas) BUMD milik Pemkot Bekasi yang bekerja sama dengan PT. Pertamina EP melalui Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) dalam eksplorasinya. Foster Oil and Energy Pte.Ltd sendiri sebagai mitra KSO dalam operator lapangan.
“Sayangnya, sebagai operator dan mitra KSO antara PD. Migas dan Pertamina EP bertindak dengan kewenangan yang teralu jauh dan melanggar ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian sehingga baik manajemen, keuangan dan pemasaran dikuasai secara mutlak. Ali-ali memiliki saham sebesar 90 % sehingga Foster Oil and Energy Pte.Ltd seakan-akan tak ingin dikontrol dan diawasi oleh Pemkot Bekasi sebagai pemilik PD. Migas,” sesal Gabriel Goa.
Disisi lain kata Gabkeberadaan Pertamina EP sebagai mitra KSO dengan PD Migas Pemda Bekasi terkesan mendiamkan dan mengabaikan perilaku Foster yang selama ini telah merugikan Pemda Bekasi dan kesejahteraan Masyarakat Bekasi. Pertamina EP juga tidak lebih kadang bertindak bagai kepanjangan tangan Foster dalam melakukan diskusi dan negosiasi dengan PD Migas Bekasi. Semua ini, kami minta KPK agar melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada oknum-oknum yang diduga terlibat dan telah merugikan keuangan negara sebagai tindak pidana korupsi yang harus diberantas. Foster telah bertindak melebihi KSO (PD Migas dan Pertamina EP) padahal dia dipekerjakan oleh KSO.
“Berdasarkan hasil audit investigatif BPKP terhadap KSO antara Pertamina EP dan PD. Migas Kota Bekasi menemukan adanya kejanggalan dari sisi mekanisme regulasi juga dalam laporan keuangan KSO. Temuan hasil audit BPKP ini tertuang dalam Surat Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Investigasi Nomor: SR-188/D5/02/2020, yang ditujukan kepada Walikota Bekasi. Surat dengan perihal Laporan Hasil Audit Investigatif Atas Proses Penetapan Foster Oil and Energy Pte.Ltd sebagai perusahaan asing pendukung PD. Migas Kota Bekasi dalam Kerjasama Operasi dengan PT. Pertamina EP Periode 2009–Juli 2019. Surat BPKP bernomor LHAI-7/D502/2/2020 tertanggal 14 Pebruari 2020,” jelas Gabriel Goa. ** (DL).