LSM KOAD minta proses hukum Perkara Tipu Gelap Petak Meja Batu Pasar Banda Buek jangan jadi mainan

KRIMINAL23 Dilihat

SUMBAR.KABARDAERAH.COM- Polsek Lubuk Kilangan sudah menerima laporan pengaduan dengan nomor : STTP/03/VII/2019/Sektor-Luki, tertanggal 12 Juli 2019, dalam Laporan pengaduan tersebut.

Pelapornya adalah LSM KOAD sebagai kuasa dari pemangku adat nagari Lubuk kilangan dan MKW.

Perbuatan yang dilaporkan adalah penipuan dan penggelapan, sedangkan terlapornya masih dalam penyelidikan”, ungkap Indrawan kepada redaksi.

Indrawan melaporkan perbuatan dugaan tindak pidana, yang terjadi periode tahun 2019 sampai tahun 2017.

Kataknya lagi, bahwa laporan tersebut terkait dengan penjualan dan pungutan petak meja batu yang merupakan hasil kerjasama tahun 2007-2010 silam.

Sempat disepakati bahwa hasil penjualan meja batu tersebut adalah hak bersama semua pihak yang bekerjasama, namun belakangan ini, kadis perdagangan seakan akan merasa bahwa petak meja batu tersebut adalah hak milik Pemko Padang.

Bukti lain menunjukkan Kadis Perdagangan mengeluarkan surat Pembentukan Tim untuk memungut uang kontribusi.

SK itu digunakan sebagai dasar, untuk memungut uang, bagi masyarakat yang inginkan petak meja batu.

”Kadis Perdagangan sepertinya tidak paham, bahwa seharusnya hak milik masih berada ditangan si pemilik hak.

Sehingga untuk melepaskannya, harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Indrawan.

Sempat ditawarkan oleh pak Zulkafde Kapolsek Luki sebelumnya, “ bagaimana kalau di selesaikan secara kekeluargaan”, katanya.

“kami memang ingin masalah ini selesai, oleh karenanya kami coba untuk bicara dengan pihak Pemko”, kata Indrawan kepada media ini.”

”Pihak Pemko Padang sepertinya belum sadar bahwa terlalu banyak aturan yang dilanggar Pemko Padang.

Dàn yang paling aneh, Pemko tidak memiliki data, sehingga tidak ada yang bisa diperbuat,” kata Indra menjelasan seraya memperdengarkan rekaman percakapan dengan bagian hukum Pemko padang.

Sedangkan pihak Polsek Lubuk Kilangan, melalui kapolsek Akp Syukur dan penerusnya Zulkafde dan Edrian, terlihat seperti menghindar, ketika ditanya prihal perkembangan penyelidikan, mereka saling lempar tanggung jawab.

Satu setengah tahun adalah waktu yang lama untuk mengungkap masalah yang tergolong mudah, walaupun tercium aroma busuk kasus ini.

Tidak wajar jika sampai 2 tahun Bulan Juli ini, kami dari LSM KOAD masih berusaha menyurati bapak Kapolsek Luki,kami hanya mohon agar laporkan kami dilanjutkan.

Tiga surat sudah dilayangkan kepada bapak Kapolsek, guna mempertanyakan laporan LSM KOAD tertanggal 12 Juli 2019 tersebut.

Namun karena merasa Laporannya di abaikan, LSM KOAD akhirnya meminta agar Portal KabarDaerah.com mulai memberitakan prihal laporan tersebut.

Dikatakannya lagi, “kami akan usahakan giring laporan LSM KOAD dengan media ini, Jika main-main, akan malu sendiri nantinya.

LSM KOAD minta kapolsek serius menangani perkara ini.

kami akan menyurati Kapolda Sumbar terkait hal ini” kata ketua LSM KOAD.

“Sebelumnya kami sudah menyurati pihak Polsek dengan surat tertanggal 28 Oktober 2020, memohon lanjutkan perkara yang telah dilaporkan LSM KOAD.

Terakhir sekitar bulan November 2020 dan Januari 2021 surat ketiga juga telah dilayangkan ke Polsek Lubuk Kilangan.

Namun sampai saat ini kami belum menerima laporan hasil penyelidikan yang diminta, demikian dikatakannya

Ketika dikonfirmasi, melalui telephone dengan kapolsek Edryan Wiguna. dikatakannya, “Silakan hubungi kanit Reskrim yang menangani  laporan tersebut.“, ujar Akp Edryan.

Melalui Wa, sebagai Pengacara Hengky Cobra menanggapi setelah dilakukan konfirmasi oleh awak media KabarDaerah.com :

“Kita percayakan sepenuhnya kepada pihak Penyidik, kita berharap pihak penyidik benar-benar Independen dalam melakukan tugasnya. kami yakin Penyidik bekerja dengan prosedur yang terukur, jangan sampai ada kesan, laporan masyarakat diabaikan,” kata Hengki Cobra (kantor Hukum Pardosi dan Partners).

Saya sebagai kuasa hukum akan berdampingan dan akan memberikan pendampingan kepada klien kami, agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Hengky Cobra menambahkan, ” Saya sebagai pengacara, diamanahkan oleh Undang-Undang agar tidak ada pelanggaran ataupun kejahatan yang menciderai setiap warga negara, Pungkas Hengki Cobra mengakhiri.

Ketua LSM KOAD berharap pada pengawas penyidikan Polda Sumbar mempertanyakan ke Polres kota Padang dan Polsek Luki

Setelah Ketua LSM KOAD bertemu dengan Kanit Reskrim Polsek Lubuk kilangan, dikatakannya bahwa terkait kasus ini, “kami akan lakukan penyelidikan terlebih dahulu, jika ditemukan bukti-bukti yang mengarah bahwa, telah terjadi penipuan dan penggelapan, kami akan lanjutkan ketahap selajutnya,” jelas ketua LSM KOAD kepada media ini (12/07/2019) jam 11 siang.

Lagi-lagi dijelaskannya, ” Kartu kuning atau kartu penunjukan petak meja batu hak pakai selama 25 tahun yang telah diterbitkan, sedangkan alas hak yang menjadi dasar pelepasan hak masih berada ditangan pemilik hak.

Jika Pemko Padang belum memiliki hak, bagaimana mungkin Pemko Padang bisa memberikan hak selama 25 tahun ke pedagang,” tambahnya.

“Kita bisa bayangkan kalau setiap kartu kuning dibatalkan tanpa persetujuan masing masing pihak, mereka yang sudah membeli tentu saja merasa ditipu dan besar kemungkinan mereka akan membuat Laporan terkait uang yang telah mereka bayarkan,” katanya lagi.

Walikota sebagai pucuk pimpinan tertinggi pemerintah kota Padang harus jeli membaca situasi ini dan harus menunjukkan rasa tanggung jawabnya. dan segera selesaikan masalah kartu kuning yang diduga bermasalah tersebut.

karena banyak masyarakat akan yang dirugikan,” kata Indrawan mengakhiri.

“Kita harus fair, bahwa setiap laporan masyarakat wajib ditindak lanjuti oleh Polisi, jangan ada alasan apapun yang membuat laporan terganjal, semngaja tidak diproses, bahkan dilupakan,  masak laporan mudah saja sampai dua tahun.

LSM KOAD sebagai lembaga yang bekerja memperjuangkan hak-hak masyarakat dan ikut serta dalam melakukan pemberantasan Tindak pidana korupsi, dapat diberi kesempatan untuk bersinergi dengan penyidik, guna mengungkap perkara pidana ini..

Kami harap kami dapat membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap berbagai perkara di wilayah hukum Polda Sumbar.

” LSM KOAD berharap Polda Sumbar segera menindaklajuti Laporan Perkara tipu gelap meja batu ini”, jelasnya.

“Kami sebagai LSM keberatan perkara ini dijadikan permainan pihak-pihak yang memiliki kepentingan pribadi,” Jelas ketua LSM KOAD. (Red)