Pemko Padang Wajib Bayar 45 Persen Hasil Pembangunan dan 25 Persen Hasil Pengelolaan kepada Nagari Lubuk Kilangan

KRIMINAL179 Dilihat

KabarDaerah.com-Pemko Padang seharunya serahkan 45 persen dan 25 persen hasil kesepakatan pembangunan dan pengelolaan pasar Nagari Banda Buek.

Jumlah sementara yang telah dihitung LSM KOAD adalah dari hasil pembangunan Pemko Padang setidak-tidaknya telah memperoleh keuntungan yang cukup besar.

dengan telah terjualnya 86 petak kios Pemko Padang telah Rp8,6Milyar,jika dianggap harga Rp.100juta per unit, ditambah dengan 335 petak meja batu yang telah dikuasai pemko melalui pedagang, setidak-tidaknya Pemko telah memperoleh keuntungan Rp.5Milyar, jika kita jumlahkan, tidak kurang dari Rp.13,6 Milyar dan hak Nagari Lubuk Kilangan lebih kurang adalah sebesar Rp.6,131Milyar

Nilai hasil pengelolaan selama 14 tahun, jika dihitung dari tahun 2006 sampai tahun 2020. potensi penerimaan yang dapat diperoleh oleh Pemko Padang dari Restribusi/Beo Petak kios dan meja batu serta Parkir mobil dan motor. berikut hitungan kasarnya :

Jika kita jumlahkan selama 14 tahun lebih kurang potensi penerimaan Pemko Padang dari Restribusi :

  1. 223 unit kios dengan nilai Rp.10.000 perhari lebih kurang………………. Rp.11,395.300.000
  2. 335 Petak meja batu nilai Rp.5000 perhari lebih kurang…………………… Rp.  8.559.250.000
  3. Parkir Motor 200 unit perhari, harga Rp.3000 per unit adalah ………….Rp.  2.299.500.000
  4. Parkir Motor 500 unit perhari, harga Rp.2000 per unit adalah ………….Rp.  5,110.000.000

Jika dijumlahkan semuanya, Pemko Padang berpotensi memperoleh pemasukkan kotor lebih kurang Rp.27Milyar, 25% hasil pengelolaan yang merupakan hak Nagari adalah Rp.6,841.012.000

Lanjutkannya, “Nilai diatas kita hitung dengan keadaan sekarang dengan kios 223 unit, bagaimana jika kios ditambah 140 unit lagi sesuai rencana awal

Dari perhitungan diatas, wajar jika kaum, MKW,perangkat Adat Nagari Lubuk Kilangan meminta Pemko Padang untuk segera menyerahkan 45% hak hasil pembangunan dan 25% hak pengelolaan yang merupakan hak Nagari Lubuk Kilangan sebesar Rp.12,972 Milyar selama dalam pengelolaan Pemko Padang.

Kata Indrawan, “dasarnya adalah Kesepakatan Pemko Padang jangan lupa dengan kesepakatan yang telah ditanda tangani bersama”ungkapnya.

Pemangku Adat Nagari Lubuk kilangan telah menyerahkan urusan ini kepada LSM KOAD, karena Indrawan sebagai ketua memiliki banyak data dan banyak mengetahui perihal proyek pasar Banda Buek.

Sekarang LSM KOAD meminta agar Pemko Padang jangan lari dari tanggung jawabnya, Pemko harus jujur, mari kita selesaikan bersama, dengan duduk bersama semua akan selesai dengan baik, Pemko Padang jangan tutupi masalah ini, kata Indrawan menjelaskan kepada media ini.

Indrawan ketua LSM KOAD menceritakan bahwa,” dia sudah diskusi panjang lebar dengan pak wan bagian hukum, bagian hukum bilang mengatakan bahwa mereka tidak memiliki data cukup untuk menyelesaikan masalah ini, lagi pula kami belum ditugaskan oleh walikota” kata pak wan pejabat bagian hukum Pemko Padang

Mahyeldi sebentar lagi akan menjadi Gubernur Sumbar, pergi dengan meninggalkan hutang, akan menjadi kenangan buruk bagi nama baik Mahyeldi sang Walikota Padang ini.

Dibutuhkan kebijakan sang Walikota untuk menyelesaikan masalah ini, karena kesepakatan ditanda tangani Indra Catri sebagai sebagai wakil Pemerintah kota Padang yang dilanjutkan oleh Fauzi Bahar dan Mahyeldi sebagai Walikota.

Jadi, masalah ini bukanlah tanggung jawab perorangan, baik Indra Catri, Fauzi Bahar maupun Mahyeldi. untuk itu yang dibutukan adalah kebijakan, tapi beberbeda dengan pungutan yang dilakukan setiap Kadis,UPTD pasar.

Pertanggung jawaban harus direalisasikan segera, selama pungutan tersebut tidak masuk ke rekening resmi Pemko Padang, pribadi yang melakukan kesalahan tentunya harus mempertanggungjawabkan secara hukum jika tidak diselesaikan, tutur Indrawan ketua LSM KOAD.

” Apapun kejadiannya, hal ini merupakan tanggung jawab Mahyeldi Ansharullah sebagai walikota, walikota harus bertanggung jawab secara moril dan materil dengan keadaan ini, jangan hanya menyerahkan kepada pihak lain”, tanggung jawab tetap ada dipundak walikota”, pungkas Indrawan.(Red)