Tak penuhi unsur, Polisi kembali lepas Yanti Jeboh dan kawan kawan

BERITA UTAMA39 Dilihat

SUMBAR.KABARDAERAH.COM-Polres Padang memaksakan diri menahan Yanti Jeboh dkk sekitar jam 15.30.

Yanti diduga sebagai pelaku utama terkait penutupan air drainase Sikayan.

Yanti diduga melakukan pelanggaran pidana, akhirnya Polres amankan Yanti, dan tahan di Polresta Padang.

Sepertinya Polisi belum tau bahwa pintu air Sikayan terletak dan melalui tanah milik Yanti.

Ketika dikonfirmasi kepada Juanidi Usman mengatakan, “drainase tersebut berada diatas tanah milik nagari lubuk kilangan”, kata Dt Brahim penghulu suku Caniago.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi Polisi untuk menahan Yanti, karena tanah tempat lewat air tersebut berada diatas tanah yang sudah di tempati yanti bertahun tahun.

Yanti Jeboh sudah memiliki surat atas tanah tersebut yang dikeluarkan oleh nagari oleh perangkat adat (KAN) versi Juanaidi Usman Dt Rajo Brahim.

Seharusnya PT.Semen Padang, sadar bahwa air kebutuhan operasional Semen Padang melalui tanah yang dikuasai oleh Yanti. demikian dijelaskan oleh Juanidi Usman Dt Rajo Barhim.

Kenapa harus Yanti Jeboh dkk..? sedangkan pelaku lain ada beberapa orang, bukan yanti dan kawan kawan saja yang ditahan Polres.

Lagi pula yang dituntut anak nagari adalah hak Nagari yang tidak pernah di bayarkan PT.SP, demikian dikatakan One Lia

Menurut Togan, yang kami lakukan adalah menutup air yang ada di tanah milik nagari Lubuk Kilangan, bukan milik PTSP, Polisi sepertinya belum paham apa yang menjadi akar masalah sebenarnya.

Ketika tim media KabarDaerah mengunjungi Yanti yang sedang ditahan Polres Padang, Piket mengatakan bahwa Yanti belum boleh dikunjungi.

Besok nya Redaksi kembali lakukan Konfirmasi terkait penahanan tersebut.

Dikatakan Dt Brahim bahwa Yanti dan kawan kawan telah kembali dilepas, dengan sebelumnya membuat perjanjian. (Red)