LSM KOAD pertanyakan penutupan 4 LP perkara pasar Banda Buek

BERITA UTAMA49 Dilihat

Sumbar.KabarDaerah.com-Tiga kali rencana gelar, selalu tanpa hasil. Gelar perkara pertama gagal karena penyidik tidak hadir, gelar kedua Covid-19, gelar perkara ketiga tanggal 21 Januari tidak jauh berbeda, namun rasa kecewa tersirat dari wajah pelapor, ternyata penyidik belum siap, pengawas sepertinya memahami.

Terkesan seperti terpaksa, Mardi Wahid berusaha memasuki ruangan gelar, walau sebelum gelar dimulai sudah berusaha menerangkan.

“apa yang bisa dibantu pak Indra”, kata Penyidik Mardi Wahid.

Akhirnya dengan sedikit keyakinan, Mardi masuk ruang gelar tanpa membawa bahan yang akan digelar.

Gelar perkara ulang dimulai dengan debat ringan antara Indrawan dengan Mardi Wahid.

Ditengahi oleh Akbp Hendri Yahya (Kabag wasisik Polda Sumbar), seakan meminta pengertian dan persetujuan pelapor, gelar perkara kembali akan dijadwalkan ulang.

Seraya menyaksikan debat tak bermutu antara pelapor dengan penyidik yang menaggani kasus LP Nomor 232, pelapor Indrawan, terlapor Direktur Bank Nagari, dan LP Nomor 81, pelapor Syafruddin Arifin SH dan terlapor Berri Bur.

Berikut kami paparkan 4 perkara yang dikabarkan ditutup.

  1. Laporan Polisi Nomor LP/98/VII/2011-SPKT Sbr terlapor Cindar Hari Prabowo
  2. Laporan Polisi Nomor LP/14/I/2014-SPKT Sbr  terlapor Cindar Hari Prabowo
  3. Laporan Polisi Nomor LP/232/III/2015-SPKT Sbr  terlapor Direktur Bank Nagari
  4. Laporan Polisi Nomor LP/81/III/2015-SPKT Sbr terlapor Berri Bur
Walau sulit menjawab berbagai tanya yang dilempar pelapor, Penyidik Laporan Polisi Nomor LP/81/III/2015-SPKT Sbr terlapor Berri Bur, terlihat Sumbringah, seperti kesal, dia begitu kukuh untuk tidak wajib menyampaikan hasil penyidikannya kepada LSM Komunitas Anak Daerah/LSM KOAD, Dia hanya akan menyampaikan tanpa Indrawan Ketua LSM KOAD diruang gelar.dengan kata lain gelar Internal.

Ketika ditanya tentang LP/81/III/2015-SPKT Sbr, Penyidik seperti menghindar, mereka katakan bahwa LP ini masih LIDIK belum di SIDIK.

Baru baru ini ditemukan bukti bahwa LP / 81 sudah dalam penyidikan dengan Nomor Pol. : Sp.Sidik / 196 / III/ 2016 Dit Reskrimum tanggal 31 Maret 2016.

” Begitupun LP / 232, sama persis dengan LP / 81. kami mempertanyakan kenapa Penyidik begitu ceroboh?

Bukankah Polda Sumbar punya pengawas penyidikan..?

Karena LP yang dilaporkan sudah 4 tahun, boleh dibilang mandek dan tidak di lakukan proses sesuai aturan. Wajar jika LSM KOAD bertanya”, kata Indrawan

Dapat diduga, seperti disengaja, proses hukum tidak berjalan semestinya, tapi kenapa justru yang disalahkan adalah H.Syafruddin Arifin sebagai pelapor, Syafruddin Àrifin dikatakannya tidak pernah mempertanyakan kepada penyidik. demikian kata salah seorang penyidik bersikukuh.

Akhirnya Akbp Hendri Yahya (Kabag Wasidik) mengambil alih pembicaraan sebagai pimpinan gelar.

Diawali dengan membacakan disposisi Kapolda Sumbar dan Disposisi Dirreskrimum Polda Sumbar. Seraya beliau minta untuk mendengarkan.

Akhirnya AKBP Hendri Yahya membacakan dengan tenang, apa yang diperintahkan Kapolda dan Direskrim Polda Sumbar, terkait Laporan ketua LSM KOAD tertanggal 22 Oktober 2020.

Mardi Wahid sebagai penyidik terlihat malu dan salah tingkah, sambil menerangkan bahwa Dia belum mempersiapkan bahan yang akan dibahas didalam gelar perkara 21/1/2021.

Terkait Laporan Nomor : LP/232A/ VII/2015/SPKT-SBR,Tanggal 30 Juli 2015, juga sudah disidik dengan Surat perintah penyidikan Nomor : SP Sidik/156/II/2015. Tanggal 6 Maret 2015, Ttd Akbp Cepi Noval, S.Ik.

Oleh sebab itu maka ketika Akbp Erlis SE melakukan SP3 laporan  tersebut, seharusnya berfikir panjang,”demikian dikatakan Indrawan ketua LSM KOAD kepada Media ini.

Setelah mengeluarkan uneg-uneg kepada redaksi, akhirnya redaksi KabarDaerah.com, kami dipersilahkan menyajikan hasil Investigasi LSM KOAD terkait Laporan yang membuat Mardi keteteran menerangkan alasan ketidak siapannya.

Untuk lebih memahami kejadian sebenarnya maka dikutip dari lembaran Hasil Investigasi yang diserahkan LSM KOAD kepada redaksi KabarDaerah.com.

BERIKUT HASIL INVESTIGASI DAN ANALISA PERKARA

DISUSUN OLEH LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT KOMUNITAS ANAK DAERAH (LSM KOAD)

Terkait perkara Kios Blok F lantai 2 No 8, yang sekarang dikuasai oleh Bank Nagari atau PT.BPD Sumbar

Masalah Utama terjadi karena Pelangaran  KUHPerdata yang menyebabkan Pelanggaran Pidana:

Pelepasan hak, dilakukan oleh orang yang tidak berhak, sehingga menyebabkan terjadinya berbagai pelanggaran lain.

Jangankan Cindar Hari Prabowo, bahkan Pemko sendiri belum berhak melepaskan hak atas kios tersebut.

Diawali dengan pelanggaran:

Modusnya REKAYASA JUAL-BELI, dengan menerbitkan SURAT-SURAT PALSU, akhirnya bermuara TINDAK PIDANA PENIPUAN, PENGGELAPAN dan PELANGGARAN LAIN, seperti PERUSAKAN dan PERAMPASAN HAK yang terjadi antara tahun 2009 s/d 2010

Diawali oleh Pemalsuan Dokumen, Surat-Surat, Akta Jual-Beli, Kartu kuning.

Seharusnya penyidik teliti lebih dalam, sehingga mendapat temuan atas pelanggaran pasal pemalsuan surat dan temuan lainya.

Pelapor : INDRAWAN,ST.

DASAR LAPORAN ADALAH :

AKTA JUAL BELI antara INDRAWAN dengan CINDAR HARI PRABOWO yang didasari oleh Akta Jual Beli Nonor 13 Tahun 2008, Harga 132,000,000.- yang terletak di pasar NAGARI BANDA BUEK, Kecamatan Lubuk kilangan, Kota Padang terkait Laporan Polisi Nomor  LP/14/I/2014-SPKT-SBR tanggal 21 Januari 2014. dan Nomor STTL/232A/ VII/2015/SPKT-SBR tgl 30 Juli 2015

TANGGAL KEJADIAN Antara 17 JUNI 2008- Desember 2011

Dasar penyelidikan dan penyidikan oleh Polda Sumbar adalah LAPORAN POLISI atas perusakan dan perampasan hak, terlapor Direktur Utama Bank Nagari, Nomor STTL/232.A/ VII/2015/SPKT-SBR tgl 30 Juli 2015, atau LP/232A/ VII/2015/SPKT-SBR.

Serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/156/II/2015 Tanggal  6 Maret 2015.Ttd Akbp Cepi Noval, S.Ik

Artinya LP/232.A/VII/2015/SPKT-SBR. sudah dilakukan penyidikan, kenapa Polda Sumbar tidak secara terang terangan mengeluarkan surat SP3, karena sampai terakhir gelar Pak Kompol Asril masih bersikukuh bahwa LP/232A/ VII/2015/SPKT-SBR, masih dalam penyelidikan. kata ketua LSM KOAD.

Pasal yang dapat diterapkan pada perkara ini adalah Pasal perampasan hak dan perusakan, rekasyasa surat-surat/dokumen Palsu, Akta PPJB Palsu, TPPU,Tipikor dan TIPI BANK. begitu berani Akbp Erlis menghentikan penyidikan LP/232.A/VII/2015/SPKT-SBR.

TEMPAT KEJADIAN PERKARA adalah Pasar Banda Buek lantai dua, contoh adalah Block F lantai 2 Nomor 1

Saksi-saksi yang bisa dimita keterangannya:

  1. Indrawan saksi Pelapor
  2. Syafruddin arifin saksi-saksi (komisaris perusahaan (PT.SMA)
  3. Gusveri pemilik kios F2/8
  4. Havid Dauli, SPT
  5. Hendrizal Azhar, SH, MM kadis Pasar tahun 2015
  6. Ir Asnel ( eks kepala Dinas Pasar 2010)
  7. Gema Saputra Direktur PT.SMA
  8. Syamsir Alam (Eks Direktur Bank Nagari) (belum dipanggil)
  9. Manar Fuadi (Eks Pimpinan Cabang) (belum dipanggil)
  10. Sania Putra Eks Pimpinan Cabang Pembantu) (belum dipanggil)
  11. Haris Munandar,( Kacab Jakarta) (belum dipanggil)
  12. Mohidin Sadar
  13. Indra Wediana(belum dipanggil)
  14. Suryadi Asmi (belum dipanggil)
  15. Yondrival (Eks Pejabat Bank Nagari saat dilakukan PPJB dengan Cindar Hari Prabowo)
  16. Jaa’far, SH adalah Notaris Akta Jual Beli Cindar Hari Prabowo dengan Indrawan
  17. Hendri Final, SH…. Notaris PPJB Bank Nagri
  18. Mohidin Sadar (Karyawan Bank NagariI)
  19. Tetes (karyawan Bank Nagari)
  20. Shanty (karyawan Bank Nagari)
  21. Fauzi (karyawan Bank Nagari)
  22. Cindar Hari Prabowo (Kuasa Direktur PT. SMA)

14 saksi sudah dimintai keterangan tidak dijadikan sebagai bukti, dan saksi lain yang belum dipanggil, seharusnya juga dimintai keterangannya.

Kelengkapan bukti sebagai dasar Penyidik memutuskan perkara, dilanjutkan atau dihentikan adalah berupa foto copy surat dan bukti.

  1. Surat-surat alas hak atas tanah yang dijadikan pasar Nagari Banda Buek
  2. Surat Kuasa dari pemilik tanah, TPPBB dan KAN luki.
  3. Surat Akta Jual beli kios,PPJB, pada Notaris Ja’afar
  4. Surat Kesepakatan KAN Lubuk kilangan dengan Pemko Padang
  5. Surat Kesepakatan Pemko Padang dengan PT.SMA.
  6. No Kartu Kuning kios, Nomor 511.2.1294.XII/PS.2010 Atas Nama PT. BPD Sumbar
  7. Surat Perjanjian Nomor 14 dan Addendumnya pada Notaris Ja’afar SH
  8. Foto Copy Akta Jual Beli Nomor 13 tanggal 17 Juni 2008,
  9. Akta Surat Kuasa No 20 Tanggal 22 Mei 2008
  10. Foto Copy Perikatan atau Perjanjian Jual Beli No 238 Tanggal 30 Desember 2010 pada Notarsi Hendri Final
  11. Berbagai surat ke Walikota Padang dan Bank Nagari.
  12. Surat pernyataan KAN Luki, KAN Lubuk kilangan belum dapat bagian dari kesepakatan dengan Pemko Padang.
  13. Rekaman komunikasi dengan bagian hukum Pemko Padang
  14. Rekaman komunikasi dengan Syafruddin Arifin, SH

KRONOLOGIS KEJADIAN.

  1. Pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2008 telah terjadi jual beli bangunan berupa satu petak kios F2 Nomor 8 seluas 9 M2 yang terletak dilantai dua Pasar Banda Buek. berasarkan KAta jual beli Nomor 13 17 Juni 2008. seharga Rp 132 juta.
  2. Pihak Bank Nagari menguasai dan merubah bentuk dari 16 petak kios menjadi satu buah kantor cabang pembantu F2 Nomor 1, petak kios tersebut dikuasai berdasarkan PPJB (Perjanjian Jual Beli Nomor 238 yang dibuat di Notaris Hendri Final, SH dengan Harga kesepakatan Rp. 1.906.400.000,- Pada saat itu baru dibayar Rp 200.000.000,-
  3. Pada tanggal 31 Desember 2010 terjadi mutasi rekening dari rekening Cindar Hari Parabowo ke rekening Bank Nagari sebesar Rp. 1.250.000.000,- untuk membayar tunggakan hutang pokok PT.Langgeng Giri Bumi.
  4. Pada saat yang sama juga dibayarkan tagihan Dinas Pasar kota Padang berupa Bunga dan Pajak sehingga sisa uang yang berada pada rekening Cindar Hari Prabowo sebesar Rp. 408.897.471,-
  5. Sebelum menempati kios tersebut Bank Nagari telah merubah bentuk, Kepala Dinas Pasar kota Padang telah mengeluarkan surat keterangan yang disebut Kartu Kuning dengan Nomor 511.2.1294.XII/PS.2010 atas nama PT.BPD Sumatera Barat sebagai pemegang hak pakai kios Blok F2 lantai II Nomor 1 dengan luas 355,5 M2. yang ditanda tangani oleh Asnel sebagai kepala Dinas Pasar kota Padang saat itu.
  6. Pada tanggal 31 Desember 2010 terjadi pelunasan pembayaran oleh Bank Nagari kepada Cindar Hari Prabowo melalui Transfer ke Rekening Cindar Hari Prabowo  atas permintaan Bank Nagari Melawai Jakarta Selatan yang dikuatkan dengan Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 1.709.400.000,- ini berarti uang Bank dibayarkan kepada transaksi jual-beli yang cacat hukum, dimana transaksi tersebut tidak melalui AJB di Notaris, menurut KUHPerdata Blok F lantai dua Nomor 1-16  belum milik Bank Nagari. jual beli belum terjadi, Sebab pemilik tanah yang sebenarnya adalah kaum, suku Melayu, Jambak dan Tanjung dikuatkan oleh surat BPAPN No. 03/BPAPN/LK/2007 Prihal keputusan rapat BPAPN, pemuka Masyarakat Lubuk Kilangan, Prihal: Menangguhkan Pekerjaan dan tidak memproses Alas Hak tanah Pasar sebagai dasar terbitnya Sertifikat.
  7. Cindar Hari Prabowo menjual ke Bank Nagari atas dasar surat kuasa Direktur PT.Syafindo Mutiara Andalas No 20 dan perjanjian no 14 serta Addendumnya.
  8. Kemudian Cindar Hari Prabowo membuat surat kartu kuning atas nama dirinya Pribadi, baru kemudian di rubah menjadi PT.BPD Sumbar. Dari sini terlihat bahwa uang hasil kejahatan di bayarkan kepada hutang PT.Langgeng Giri Bumi.

Dapat disimpulkan bahwa : Dugaan Pelanggaran yang terjadi adalah:

  1. Kuasa yang diterbitkan oleh PT.Syafindo Mutiara Andalas diluar tanggal berlakunya perjanjian antara Pemko dengan PT.SMA, sehingga jual-beli yang terjadi tidak sah secara hukum, karena cacat hukum
  2. Pembayaran kios seharusnya kerekening Pemilik atau kuasa Pemilik Tanah, sedangkan yang terjadi, uang ditransfer ke rekening Cindar Hari Parabowo kemudian ditransfer lagi ke PT.Langgeng Giri Bumi tanpa melewati prosedur yang seharusnya, hal ini terjadi hanya untuk mengelabui bahwa pembayaran sebenarnya tidak terjadi, tapi dijadikan untuk menutup kredit PT Langgeng Giri Bumi pada Bank Nagari.
  3. Surat yang diterbitkan Dinas Pasar diragukan kebenarannya, karena Pemko Padang belum menerima ALAS HAK yang sah dari pemilik tanah ( surat Kesepakatan Kaum) yang ditanda tangani tiga suku/kaum pemilik tanah ulayat.
  4. Surat Kartu Kuning yang dimiliki Bank Nagari atau PT. BPD Sumbar diduga tidak sah karena melanggar KUHPerdata Pasal 584. Pemko Padang bertindak melebihi kewenangan yang diterimanya, sesuai dengan surat kesepakatan, menjual kios seharusnya setelah alas hak diserahkan pada Pemko Padang oleh pemilik tanah.
  5. Karena uang yang diterima oleh Bank Nagari adalah hasil kejahatan tindak pidana Penipuan dan penggelapan, maka diduga telah terjadi PELANGGARAN UU-TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)
  6. Untuk memuluskan terbitnya kartu kuning Bank Nagari, Diduga telah terjadi KETERANGAN PALSU, dan Berbagai PEMALSUAN SURAT/DOKUMEN sebagai bukti kepemilikan kios tersebut. Hal ini diduga kuat adalah untuk kepentingan Bank Nagari dalam menyelesaikan kredit PT LANGGENG GIRI BUMI yang telah macet sekitar 7 tahun mulai periode 2008 sampai 2014 akhir.
  7. Cindar Hari Prabowo adalah direktur PT.LANGGENG GIRI BUMI, sebelumnya melalui PT.PALIMO telah menjadi DEBITUR Bank Nagari, Rekayasa Kredit tersebut terjadi melalui Bank Nagari Cabang pembantu Melawai Jakarta Selatan. Disini diduga telah terjadi pelanggaran UU-TIPI BANK, SUAP dan GRATIFIKASI melalui oknum SP Kacapem dan Haris Munandar sebagai Kacap Bank Nagari Jakarta, terkait dengan agunan kredit yang tidak mencukupi plafon kredit, oleh sebab itu diterbitkan kartu kuning, kartu penunjukan petak meja batu. Demi kepentingan melengkapi nilai Agunan KREDIT yang dimaksud, karena sebenarnya Hutang PT, LANGGENG GIRI BUMI adalah kelanjutan kredit PT. PALIMO, dengan Komulatif bunga berjalan selama hutang tersebut macet.
  8. Sebenarnya…Tidak pernah terjadi Jual Beli antara Cindar Hari Prabowo dengan Bank Nagari, terbukti setelah selesai dilakukan penyidikan oleh Ditreskrim Polda Sumbar tidak ditemukan AKTA JUAL BELI, tetapi didapatkan bukti bahwa telah dilakukan Pembayaran oleh Bank Nagari, kesimpulan atas kejadian ini diduga terjadi Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi/Tipikor/Gratifikasi, diduga melibatkan oknum SP sebagai Ka Cabang Pembantu Melawai Jakarta selatan dan oknum HM sebagai kepala cabang Jakarta disaat itu.
  9. Dari hasil penyidikan, CINDAR HARI PRABOWO bukanlah orang yang berhak menjual, CINDAR HARI PRABOWO tidak berhak melakukan PELEPASAN HAK/PENYERAHAN secara YURIDIS karena PEMILIK HAK atas tanah tersebut sebenarnya adalah suku JAMBAK, suku TANJUNG dan suku MELAYU, dan harus diketahui KAN Luki sebagai pengelola pasar yang bekerjasama dengan Pemko Padang.
  10. ALAS HAK ASLI DARI KAUM BELUM PERNAH DISERAHKAN KE PEMKO PADANG, Jika diusut lebih jauh sampai pada KESEPAKATAN AWAL antara PEMKO PADANG dan KERAPATAN ADAT NAGARI  Lubuk Kilangan, telah terjadi pelanggaran atas kesepakatan, KUHPerdata Pasal 584. Karena ALAS HAK/TITLE yang dibuat oleh kaum PEMILIK TANAH ULAYAT belum pernah terjadi, apalagi diserahkan kepada Pemko Padang, sehingga seluruh perbuatan yang terkait dengan Pelepasan Hak /Penyerahan Hak kuasa adalah pelanggaran atas UU. Dengan demikian dapat diduga terjadi perbuatan melawan hukum, sehingga jual beli, PPJB antara Cindar dan Bank Nagari adalah cacat hukum, tidak sah secara hukum sehingga batal demi hukum, Karena Objek bermasalah.
  11. ALAS HAK/TITLE baru diserahkan tahun 2017 kepada Indrawan ketua LSM KOAD, dan dapat digunakan sebagai dasar melanjutkan laporan Polisi dan copynya sudah diserahkan kepada bagian Wasisik Polda Sumbar.
  12. Seluruh tanah pasar adalah tanah ulayat kaum, sehingga Alas Hak yang dimaksud adalah Surat Sepakat Kaum. Dalam Hukum Perdata disebut dengan Title, Alas Hak yang harus dimiliki oleh orang yang akan melepaskan hak suatu kebendaan.
  13. Sehingga dapat diduga Bank Nagari yang telah menguasai kios Blok F lantai 2 Nomor 1 sampai nomor 16 secara melawan hukum, sejak tahun 2010 sampai hari ini.
  14. Sampai disini sudah jelas, apa yang telah terjadi di Pasar Banda Buek terkait dengan penguasaan salah satu kios yaitu F2/8 yang dilakukan oleh bank nagari. Kusus untuk kasus penggelapan Nomor : LP/14/I/2014-SPKT SBR Tanggal 21 Januari 2014, sudah terjadi perdamaian, laporan yang saya laporkan sudah dicabut tapi setidaknya dapat menjadi acuan untuk pelanggaran yang 15 petak yang dikuasai Bank Nagari.
  15. Walaupun sudah terjadi perdamaian dan dicabutnya Laporan Polisi Nomor : LP/14/I/2014-SPKT-Sbr Tanggal 21 Januari 2014.
  16. Seharusnya Ditreskrim Polda Sumbar “ Tidak Memutar Balik Fakta”, dengan mengatakan bahwa bahwa Kejadian yang terjadi bukanlah tindak pidana.
  17. Kita harus jujur bahwa telah terjadi perdamaian dilakukan khusus Laporan Polisi Nomor LP/14/I/2014-SPKT-Sbr, sedangkan untuk laporan lain seharusnya masih tetap berjalan.
  18. Karena, dengan diterbitkan nya surat yang menyatakan bahwa terkait laporan tersebut bukanlah tindak pidana, akan berdampak kepada seluruh kejadian pelanggaran hukum pada TKP Blok F lantai 2 Nomor 1 sampai dengan nomor 16.
  19. Karena Penguasan pisik atas kios tersebut sebenarnya meliputi 16 Petak Kios dengan luas 355,5 M2, Hal ini akan menimbulkan masalah dalam penyelesaian sengketa Blok  F Lantai 2, Nomor 1 yang telah  diterbitkan Kartu Kuningnya bahkan sampai dengan Nomor 16 yang sekarang masih dikuasai oleh Bank Nagari atau PT.BPD Sumbar dengan Nomor Blok F lantai 2 Nomor 1.
  20. Surat-surat SPPHP sudah di publish oleh Ditreskrimum sehingga kalau kita runut dari awal akan menjadi cerita lucu yang dilakukan oleh Kasubdit dan Ditreskrim Polda Sumbar sendiri, Penilaian demikian karena terjadi statement yang tidak konsisten.
  21. Sehingga akan merusak nama baik Polda Sumbar, berhubung masalah ini tidak sampai kekejaksaan apalagi sampai ke pengadilan, maka saya berharap Direskrim Polda Sumbar bersedia melanjutkan laporan yang dimaksud.
  22. Dari setiap laporan yang telah dilaporkan dapat dikatakan belum berproses dengan benar, Jika diperlukan data pendukung tambahan, kami bersedia melengkapi dengan hasil Investigasi dengan seluruh bukti- bukti yang dibutuhkan sehingga penyidikan yang dilakukan bisa dibuat terang.

Seluruh data sudah ada pada bagian Wasidik Polda Sumbar yang diserahkan pada bulan September tahun 2019 lalu.

Dibuat di Padang, 22 September 2020 oleh Indrawan ketua LSM KOAD.

Berikut tanggapan atas SP3 LP Nomor : LP/14/I/2014/SPKT-SBR.

Berikut diterangkan oleh Indrawan sebagai ketua LSM KOAD:

  1. Laporan Polisi Nomor  LP/14/I/2014-SPKT-SBR tanggal 21 Januari 2014 telah dicabut akibat desakan dari Direskrimum Polda Sumbar, karena antara Ekos Albar berteman baik dengan Kombes Erdi Chaniago S.IK.
  2. Setelah 4 tahun, Kombes Erdi Chaniago melalui pesan WA meminta agar diadakan pertemuan di Jakarta antara Cindar Hari Prabowo, Ekos dan Indrawan (membicarakan perdamaian antara Indrawan sebagai pelapor dengan Chindar Hari Prabowo).
  3. Kesimpulan dari penyidik, mengatakan bahwa laporan Polisi Nomor  LP/14/I/2014-SPKT-SBR tanggal 21 Januari 2014 bukan tidak pidana adalah TIDAK BENAR, karena terbukti dengan adanya surat panggilan kepada Cindar Hari Prabowo adalah sebagai tersangka. walau perkara ini telah terjadinya perdamaian dan Laporan dicabut namun LP/14/I/2014-SPKT-SBR tetap harus berproses karena perkara bukan delik Aduan. 

ALASANNYA:

  1. Jika kita ikuti alur cerita mulai dari tanggal pelaporan 21 Januari 2014 sampai proses terjadinya perdamaian sekitar bulan Oktober 2017. butuh waktu cukup panjang untuk sebuah laporan polisi yang dapat dikatakan dengan klasifikasi MUDAH dalam pembuktiannya.
  2. Disamping waktu yang direntang penyidik untuk membuktikan sebuah TINDAK PIDANA dengan banyaknya saksi yang dipanggil, adalah sebuah keniscayaan bahwa laporan tersebut adalah bukan tindak Pidana.
  3. Terbukti pada tahun 2017 Direskrim Polda Sumbar mengeluarkan surat panggilan pemeriksaan kepada Chindar Hari Prabowo sebagai TERSANGKA  Laporan Polisi Nomor  LP/14/I/2014-SPKT-SBR.
  4. Namun dalam melakukan penghentian Penyidikan LP Nomor  LP/14/I/2014-SPKT-SBR tersebut Kombes Erdi Chaniago berkilah dengan mengatakan bahwa Laporan tersebut bukan tindak pidana. Inilah dasar Akbp Erlis mengatakan laporan Nomor LP/232A/ VII/2015/SPKT-SBR bukan Tindak Pidana.
  5. Seharusnya LP Nomor 14 dan 232 adalah laporan yang berbeda, karena tanggal LP juga berbeda, dan terlapornya juga berbeda.

FAKTA PENYIDIKAN :

Melalui SP2HP Nomor B/132/VII/2016 Ditreskrimum,tanggal 29 Agustus 2016 Akbp Eri Dwi Haryanto S.IK masih mengatakan bahwa Laporan Polisi Nomor LP/14/I/2014-SPKT-SBR :

  1. Penyidik telah memeriksa Rini Eka Gusti,Indrawan dan Gusveri
  2. Penyidik akan melakukan penetapan tersangka,
  3. Penyidik akan melakukan Pemeriksaan tersangka
  4. Penyidik akan melakukan mengirim berkas ke kejaksaan tinggi

Kurang tepat, jika SP3 tersebut hanya mengemukakan tiga orang saksi.

Jika seluruh saksi yang telah dimintai keterangan dan dijadikan sebagai bukti petunjuk, maka akan didapat adanya pidana lain sebagai temuan seperti : Gratifikasi, Suap,Tipi Bank, TPPU,Korupsi, Surat Palsu dan keterangan Palsu oleh Chindar Hari Prabowo, kartu kuning Palsu yang diterbitkan oleh Ir Asnel, akta palsu yang direkayasa Notaris Ja’afar SH.

Walaupun demikian Perlu dicermati lagi bahwa kejahatan yang terjadi dalam transaksi antara Chindar Hari Prabowo dengan Pihak Bank Nagari bukan hanya satu petak kios, tapi 355,5 M2 sekitar 16 Petak Kios.

Tentunya, jika kita mau, sebenarnya masih ada 15 Laporan lagi yang bisa di jadikan sebagai bahan laporan berikutnya.

Apalagi sekarang, dengan adanya bukti baru yang didapatkan berupa Notulen rapat Pemko Padang.

Asnel dalam notulen tersebut  menyatakan bahwa Kartu kuning diterbitkan sebelum kios dan meja batu dibangun  tentunya adalah bukti Kartu tersebut direkayasa.

Hal itu dikuatkan dengan bukti Notulen rapat Pemko  tanggal 30 Mei 2011, serta Alas Hak tanah ulayat pasar Banda Buek ditangan ketua LSM KOAD.

Ketua LSM mengatakan bahwa diduga telah terjadi rekayasa surat.

Alasannya adalah surat yang diterbitkan menimbulkan suatu hak, tentunya penyidik sudah sangat mengerti akan hal ini, tetapi kenapa justru dikatakan bukan tindak pidana, Justru Pidana lain seharusnya menjadi temuan baru oleh penyidik.

Yang sulit di sangkal adalah, kombes Erdi Chaniago, melalui surat panggilan sudah menyatakan cindar hari prabowo aebagai tersangka.

Pelapor memohon pada Dirreskrimum Polda Sumbar kembali melanjutkan penyidikan terkait dengan Laporan Polisi Nomor STTL, LP/232.A/VII/2015/SPKT-SBR tanggal 30 Juli 2015 terlapornya Direktur Bank Nagari (Suryadi Asmi).

Kata Erlis SE, LP tersebut Bukan tindak Pidana, karena Bank sudah melakukan Jual-beli. inilah alasan Akbp Erlis SE, untuk Penghentian penyidikan.

Tanggapan LSM KOAD adalah : “Penghentian penyidikan tersebut, sama sekali tidak tepat.

Karena Bank Nagari tidak memiliki Akta Jual-Beli di Notaris yang merupakan bukti penyerahan Yuridis.”

Lebih jelas diterangkannya, “Jika akta-Jual Beli belum ada, berarti Penyerahan Yuridis dan penyerahan nyata belum terjadi “.

“Sesuai KUHPerdata pasal 584 tidak dilakukan oleh yang memiliki hak”.

“Sedangkan Bank Nagari sudah menguasai kios tersebut.

ini yang saya sebut perampasan hak, kemudian dirusak” kata Indrawan ketua LSM KOAD

Lantas apa yang menjadi alasan Akbp Erlis, SE..?

Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh LSM KOAD ternyata PT.BPD sudah memiliki Kartu kuning yang diterbitkan Pemko Padang. Kartu kuning tesebut dikeluarkan Dinas Pasar dan ditanda tangani oleh Ir.Asnel Kadis Pasar saat itu.

Kartu tersebut malahan terbit sebelum Pemko Padang memiliki alas Hak atas tanah pasar Banda Buek, sehingga Pemko Padang belum berhak menerbitkan Kartu kuning tersebut.

Sesuai syarat, sebuah surat dikatakan palsu jika dapat menimbulkan hak, akan lebih tepat jika Penyidik menemukan pelanggaran pidana baru berupa Rekayasa atau Pemalsuan surat-surat. 

“Jadi setelah ditemukan Notulen rapat tanggal 30 Mei 2011 seharusnya Polda Sumbar kembali melanjutkan seluruh Perkara yang telah dilaporkan”, demikian dikatakan Indrawan (Tim)