Anak Nagari Luki Pertanyakan 25% hak pengelolaan Pasar kepada Kadis Perdagangan

BERITA UTAMA12 Dilihat

Sumbar.KabarDaerah.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Komuitas Anak Daerah (LSM KOAD) bersama anak Nagari Lubuk Kilangan (Darmaizen,SH dan Mairawati) sebagai wakil dari MKW,KAN,kaum Pemilik ulayat telah menemui Kadis Perdagangan.

Dalam pertemuan tersebut Kadis Perdagangan menyarankan agar membuat surat resmi sehubungan pertanyaan yang diajukan, terkait bagi hasil sebesar 25% hasil pengelolaan pasar yang menjadi kewajiban Pemko Padang.

Setelah bertukar fikiran beberapa saat, Kadis Perdagangan sebagai perwakilan pihak Pemko Padang mengaku tidak punya data yang memadai, sehingga beliau tidak bisa langsung memberikan jawaban.

“Sebaiknya Anak Nagari membuat surat resmi kepada kami, kata Kadis Perdagangan kota Padang itu”, kata Andre kadis Perdagangan kota Padang.

Pemko Padang Lupa membagi hasil pengelolaan pasar Banda Buek ke Nagari.

Darmaizen dan Mairawati mewakili Anak Nagari Lubuk Kilangan sebagai wakil kaum pemilik ulayat, Pertanyakan hasil pengelolaan selama Kadis Perdagangan dijabat Andree Algamar.

Dasar pertanyaan tersebut adalah kesepakatan antara Pemko Padang dengan KAN Lubuk kilangan, bahwa Hak dan Kewajiban yang tertuang dalam surat kesepakatan yang bernomor 17/KB-BMK/V/2006 minta segera di tunaikan.

Darmaizen meminta kadis perdagangan (Andree Algamar) membantu tuntaskan masalah bagi hasil tersebut “, jelas Darmaizen kepada KabarDaerah.com.

Lebih lanjut dijelaskannya, “ Dengan adanya sengketa tak berkesudahan antara Pihak KAN Luki dengan Pemko Padang, terkait hak nagari sebesar 25% dari hasil pengelolaan agar segera diserahkan ke nagari Lubuk kilangan.

Namun, entah apa maksudnya, Andree Algamar malah mengalihkan pembicaraan kepada masalah lain.

Dikatakannya, “saya adalah seorang panghulu suku sikumbang, Gunung Padang itu milik saya, dari dahulu kami juga tidak mendpatkan hasil apa-apa dari perjanjian yang disepakati dengan Pihak Pemko Padang”,demikian kata Andree kadis perdagangan kota Padang itu.

Menjawab tanggapan Andre Algamar, Darmaizen mengatakan bahwa,

“kewajiban kita untuk memperjuangkan, kalau kita ingin hak kembali, bukan hanya diam”, kata Zen panggilan akrab Darmaizen.

Lebih lanjut, Zen menambahkan, “kami sanksi akan ada demo dari kaum guna menuntut hak nagari dan masyarakat Luki.

Kedatangan kami ke Pemko adalah guna menghindari hal tersebut, kami takut hal ini akan menjadi titik balik dari batas kesabaran kaum”, katanya.

lanjutnya, “Kami datang untuk meminta penjelasan kepada Dinas Perdagangan, kami menghargai pak Andree Algamar, ”, tambah zen panggilan akrab Darmaizen.
“Sebagai pemilik tanah, kami wajib berusaha mencarikan solusi, walau sering ditolak, kami yakin hak kami bisa terselesaikan”, pungkas Zen yakin.

Zen bertambah yakin, setelah mendengar saran dan masukan pemuka masyarakat Lubuk Kilangan yang berusaha ditemuinya.

Pada umumnya mereka mendukung kembalinya pasar ke nagari Lubuk Kilangan. Mengembalikan masalah pasar pada porsi yang sesungguhnya, dimana Pemko adalah sebagai fasilitator, Kaum dan Nagari sebagai pemilik ulayat dan Perusahaan sebagai management pengelolaan.

Sementara, pak guru sebagai anak nagari Lubuk kilangan mengharapkan, “hak nagari segera kembali ke nagari Lubuk kilangan”, kata pak guru panggilan akrap oyong.

Dilain waktu, Zulkifli, SE dan timnya sebagai anak nagari mengisahkan, dahulu beliau ikut mendudukkan kesepakatan pada saat pertama kali tahun 2006.

dikatakannya, “saya hanya ikut sampai disepakatinya surat kesepakatan bersama antara Pemko Padang dengan pemangku adat Lubuk Kilnangan, bulan Mei 2006 lalu”.

“Setelah itu saya tidak tau lagi, awal tahun 2007, kami dari BPAPN sudah peringatkan pihak perusahaan dan Pemko Padang agar patuhi aturan yang telah disepakati”, pungkasnya

Setelah mendengarkan keterangan Zulkifli,  jelas sudah hak dan kewajiban masing masing. sehingga kesepakatan tersebut berlaku mulai saat ditanda tangani oleh kedua pihak, dikutip dari keterangan pak Zulkifli,SE.

Hal itu dibenarkan oleh Uncu(Arifin) dari suku Jambak, dulu kami bersama pak Zul dan Dunsanak lain ikut mendudukkan kesepakatan dengan Pemko Padang, bahwa dia juga sangat mendukung kembalinya pasar ke nagari Lubuk Kilangan.

Jamalus sebagai anak nagari Lubuk Kilangan yang bertempat tinggal di Indarung mengatakan, “sudah saatnya pasar kembali dibenahi bersama, jangan mendahulukan kepentingan pribadi dan kelompok, mari kita fikirkan Nagari Lubuk Kilangan kedepan”. ajaknya.

Kapan lagi kalau bukan sekarang, 40 tahun pasar Banda Buek dikuasai Pemko Padang tanpa membagi hasil sebagai mana yang disepakati bersama.

Demi kembalinya Pasar ke Nagari Lubuk Kilangan, Ketua LSM KOAD mengajak seluruh anak nagari Lubuk Kilangan untuk bersatu padu.

Dengan demikian, maka pasar dengan nilai asset sekitar 90Milyar sudah kembali menjadi asset nagari Luki.

Bukan hanya itu, keuntungan lain yang bakal didapat oleh masyarakat Lubuk Kilangan adalah anak nagari Lubuk Kilangan akan mendapat penhasilan bulanan selama pasar tersebut berada ditangan Nagari Lubuk Kilangan dan dikelola oleh orang yang dipercaya.

Perjalanan masih Panjang. Hak-hak masyarakat Luki yang tidak diselesaikan oleh Pemko Padang akan dengan mudah diselesaikan.

Tambahnya, “Racun sebuah perjuangan adalah khianat, dan biasanya itu dari kalangan kita sendiri, mari jauhi sifat tersebut”, kata Indrawan ketua LSM KOAD. (Tim)